Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Bul SYAMSURIJAL J. RAGALUTU, S.IP 1.KADIR SANGGUL LAIYO
2.SAPRIN R. NOUK
3.AHMAD SALMAN, S.Pd
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Bul
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSURIJAL J. RAGALUTU, S.IP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. SAMSUL A UMAR, SHSYAMSURIJAL J. RAGALUTU, S.IP
Tergugat
NoNama
1KADIR SANGGUL LAIYO
2SAPRIN R. NOUK
3AHMAD SALMAN, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya?

2. Menyatakan bahwa lahan obyek gugatan adalah sah milik penggugat.

3. Menyatakan obyek gugatan tersebut yang luasnya 19.933 M3 (sembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh tiga meter persegi)  berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00415 atas nama Pemegang Hak SYAMSURIJAL J. RAGALUTU yang terletak di Desa Negerilama Kecamatan Bokat Kabupaten Buol adalah sah milik penggugat, adapun batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Sdri. Mariaty M. Iladat.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Sdri. Justi S. Ragalutu.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Sdr. Syamsurijal J.  Ragalutu dan Sdr. Sahril Onu.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara.

4. Menyatakan Tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan turut tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

5. Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 atau siapa saja yang menempati, menguasai obyek gugatan segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat.

6. Memerintahkan kepada tergugat 3 yang turut menguasai obyek gugatan tersebut yang berdiri rumah walet agar dibongkar.

7. Menyatakan hukum bahwa Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 untuk membayar uang paksa (DWANG SONG) sebesar Rp.500.000,- setiap hari sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Penggugat dan membayar sewa sebesar Rp.200.000,- setiap bulan X 15 tahun sebesar Rp.36.000.000,-

8. Menyatakan hukum kepada Tergugat 3 membayar sewa lokas kepadai penggugat atas berdirinya 1 Unit bangunan Rumah Walet yang dijadikan sebagai kegiatan usaha dilokasi obyek gugatan sejak dari tahun 2011 hingga tahun 2026 dengan rincian kerugian dihitung secara akumulasi pendapatan pertahun sebesar Rp.85.000.000.00. Dari tahun 2011 s/d tahun 2026 = 15 tahun X Rp.85.000.000.00 = Rp.1.275.000.000.00 (satu milyard dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

9. Menghukum kepada tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi material dan immaterial kepada Penggugat sebagaimana perhitungan di bawah ini.

  1. Kerugian Material (Nyata & Terukur) :
  2. No

    Uraian Kerugian

    Perhitungan

    Jumlah

    1

    Biaya transfortasi & akomodasi bolak-balik selama penggugat melakukan upaya restoratif, baik dengan para tergugat maupun menghadap kepada pejabat/pemerintah yang berwenang.

    Rp.150.000 X 20

    Rp.3.000.000,00-

    2

    Biaya administrasi, dokumen, fotocopy, materai

    Estimasi riil

    Rp.2.500.000,00-

    3

    Kehilangan waktu kerja/aktivitas produktif (20 hari X Rp.500.000,00/hari)

    Rp.500.000 X 20

    Rp.10.000.000.00,-

    4

    Biaya Komunikasi, konsultasi hukum yang berulang

    Rp.250.000 X 6

    Rp.1.500.000.00-

    5

    Biaya Jasa Hukum (Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum)

    Konservatif

    Rp.25.000.000.00-

    Total Kerugian Material

    Rp.42.000.000.00 (empat puluh dua juta rupiah)

2. Kerugian Immaterial Nyata:

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang telah mencaplok dan menguasai obyek lahan milik Penggugat secara tanpa hak dan melawan hukum, Penggugat telah menderita Kerugian Imateriil yang Nyata berupa:

  1. Kerugian Waktu dan Pikiran: Penggugat kehilangan banyak waktu produktif, tenaga, dan konsentrasi kerja karena harus berulang kali mengurus sengketa ini, mendatangi lokasi, menghadiri pertemuan-pertemuan klarifikasi yang tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya terpaksa menempuh jalur hukum.
  2. Beban Psikologis dan Tekanan Batin: Penggugat mengalami stres, rasa cemas yang berkepanjangan, rasa tidak aman, serta ketidakpastian hukum atas aset tanah yang sah milik Penggugat akibat klaim sepihak dan tindakan intimidatif/pemagaran yang dilakukan oleh Tergugat.
  3. Penurunan Nilai Sosial dan Kehormatan: Perbuatan Tergugat yang menguasai lahan tersebut secara terbuka di hadapan publik/masyarakat sekitar telah merendahkan kehormatan, harga diri, dan nama baik Penggugat seolah-olah Penggugat tidak memiliki hak atas tanah miliknya sendiri.
  4. Bahwa kerugian imateriil berupa hilangnya ketenangan hidup, waktu produktif, dan beban psikologis tersebut di atas jika dinilai dengan uang, maka sangat patut dan memenuhi asas keadilan apabila ditetapkan sebesar Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) yang wajib dibayar oleh para Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  5. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak