Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Bul 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4.KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5.GIAN DARMAWAN, S.H
6.ALDO NIRWAN, S.H
7.WISNU KARTIKO, S. H
TRIYAN FERNANDI PONGGELE Alias TRIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1097/P.2.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5GIAN DARMAWAN, S.H
6ALDO NIRWAN, S.H
7WISNU KARTIKO, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIYAN FERNANDI PONGGELE Alias TRIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban dengan mengaku sebagai Polisi yang mengurus kasus Saksi Korban, dimana sebelumnya mobil milik Saksi Korban ditahan oleh paman Saksi Korban yakni Lelaki HERMAN dengan alasan mobil itu adalah milik paman Saksi Korban dan sudah diamankan di Polres Buol. Saat itu Terdakwa merayu-rayu Saksi Korban serta membujuk Saksi Korban bersama dengan ibu Saksi Korban yakni Perempuan RINA DOLIKA Alias CI MOE untuk menyerahkan uang pengurusan dokumen di Kantor Notaris VONNY ANASTASIA, S.H., M.Kn. Terdakwa menyampaikan pesan dari Lelaki HERMAN yang merupakan adik kandung dari ayah Saksi Korban akan mengelola perusahan kelapa sawit milik keluarga, sehingga Saksi RINA DOLIKA Alias CI MOE mengatakan ”Jangan dulu, tidak usah dengar itu orang” dan Terdakwa mengatakan pada saat itu “Oh iya ci nanti saya sampaikan kepada Pak Herman” sehingga ibu Saksi Korban memberikan uang rokok sekitar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan uang tersebut diterima oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi RINA DOLIKA Alias CI MOE mengatakan kepada Terdakwa “Itu surat-surat yang dipegang Herman tidak sah” dan Terdakwa menjawab “Itu surat-surat dari Notaris cuman belum dibayar semua, masih ada hutang perusahaan Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) makanya Pak Herman belum urus balik nama”. Karena ibu Saksi Korban percaya, selanjutnya Saksi RINA DOLIKA Alias CI MOE bertanya kepada Terdakwa “Berapa saya mau isi di amplop?” dan Terdakwa mengatakan “Mana-mana saja sebagai ucapan terimakasih”, sehingga pada saat itu ibu Saksi Korban langsung menyuruh Saksi Korban untuk pergi ke ATM mengambil uang dan pada saat Saksi Korban sudah datang dari ATM, saat itu Saksi RINA DOLIKA Alias CI MOE langsung memberikan Terdakwa uang sejumlah Rp 4.900.000,00 (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), kemudian Terdakwa menghitungnya dan saat itu Terdakwa mengatakan “Ini uang Rp 4.000.000.00 (Empat Juta Rupiah) saya isi di amplop dan Rp 900.000,00 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) untuk saya untuk uang jalan”. Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa langsung pamit menuju ke Notaris.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 07 April 2026 pada Saksi RINA DOLIKA Alias CI MOE pergi ke Notaris untuk mengeceknya dan dari Kantor Notaris mengatakan tidak ada Terdakwa TRIYAN FERNANDI PONGGELE Alias TRIAN datang di Kantor Notaris untuk mengurus surat-surat.
  • Bahwa atas perbuatan TERDAKWA, saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp 5.200.000,00 (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya