| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.B/2026/PN Bul | 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H. 2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H. 3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H. 4.KAHFI PARSA, S.H., M.H. 5.GIAN DARMAWAN, S.H 6.ALDO NIRWAN, S.H 7.WISNU KARTIKO, S. H |
RIJAL Alias IJAL | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.B/2026/PN Bul | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-669/P.2.17/Eoh.2/04/2026 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||
| Dakwaan | Dakwaan PRIMAIR Bahwa ia Terdakwa RIJAL Alias IJAL (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat, tanggal 21 November 2025 sekira pukul 15.00 WITA dan Minggu, 23 November 2025 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Busak I Kec. Karamat Kab. Buol, Provinsi Sulawesi Tengah dan Desa Lakea I Kec. Lakea Kab. Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa RIJAL Alias IJAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP--- |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
