Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Bul 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4.KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5.GIAN DARMAWAN, S.H
6.ALDO NIRWAN, S.H
7.WISNU KARTIKO, S. H
RIJAL Alias IJAL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-669/P.2.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5GIAN DARMAWAN, S.H
6ALDO NIRWAN, S.H
7WISNU KARTIKO, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJAL Alias IJAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa RIJAL Alias IJAL (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat, tanggal 21 November 2025 sekira pukul 15.00 WITA dan Minggu, 23 November 2025 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Busak I Kec. Karamat Kab. Buol, Provinsi Sulawesi Tengah dan Desa Lakea I Kec. Lakea Kab. Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Jumat, 21 November 2025 sekira pukul 15.00 WITA, bertempat di Desa Busak I Kec. Karamat Kab. Buol tepatnya di parkiran Sekola MTSS Busak berawal saat Terdakwa hendak pulang kerumahnya yang berlokasi di Desa Timbolo Kec. Toli-toli utara Kab. Toli-toli dari Desa Busak Kec. Lakea Kab. Buol dengan berjalan kaki, kemudian saat melewati MTSS Busak Kec. Karamat Kab. Buol terdakwa melihat 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 Berwarna Putih dengan Nomor Register DN 3497 FL, Nomor Rangka MH3SE88HOPJ449268, dan Nomor Mesin E3R2E3320581 milik Saksi SILVANA A. S. MAHMUD sedang terparkir didalam sekolah dan Kuncinya Tergantung dimotor, selanjutnya terdakwa masuk kedalam sekolah tersebut dan langsung menaiki motor milik Saksi SILVANA A.S. MAHMUD kemudian mengendarainya pergi menuju Desa Timbolo Kec. Toli-Toli Utara Kab. Toli-toli lalu menyembunyikan motor tersebut dikebun milik Terdakwa

 

  • Selanjutnya pada Minggu, 23 November 2025 sekira pukul 10.30 WITA bertempat di Pinggir Jalan Desa Lakea I Kec. Lakea Kab. Buol saat Terdakwa melewati jalan tersebut Terdakwa melihat 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Biru dengan Nomor Register DM 3176 AS, Nomor Rangka MH31DY002CJ024259, dan Nomor Mesin 1DY-024389 milik KISMAN Alias KIS yang sedang terparkir dipinggir jalan dan Kuncinya Tergantung dimotor, selanjutnya Terdakwa mendorong motor tersebut lalu saat sudah jauh Terdakwa menyalakan motor tersebut dan mengendarainya menuju Desa Timbolo Kec. Toli-Toli Utara Kab. Toli-toli

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi SELVIANA AS. MAHMUD, S.E. mengalami kerugian senilai Rp. 18.300.000 (Delapan Belas Juta Tiga Ratus) dan Saksi KISMAN Alias KIS mengalami kerugian senilai Rp. 8.700.000 (Delapan Juta Tujuh Ratus Rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa RIJAL Alias IJAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya