| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa RONI PONAMON Alias OPO (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin, tanggal 02 November 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Ngune, Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kecamatan Taweli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut namun berdasarkan Pasal 165 KUHAP Pengadilan Negeri Buol berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 2 November 2025 Terdakwa berangkat ke Kota Palu seorang diri menggunakan 1 (satu) unit open cup granmax hitam biru dengan membawa Besi Tua yang akan Terdakwa jual kepada Pembeli yang berada di Kota Palu. Setibanya dikota palu pada hari Senin tanggal 3 November 2025 Terdakwa langsung ke Kecamatan Taweli, Kota Palu, sulawesi tengah. Selanjutnya ditempat tersebut Terdakwa bercerita dengan seseorang yang tidak diketahui lalu seseorang yang tidak diketahui tersebut menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan memperlihatkan langsung narkotika jenis shabu tersebut sambil mengatakan “hati-hati jangan sampai diketahui oleh polisi” kemudian seseorang yang tidak diketahui tersebut mengatakan “kalau Narkotika jenis shabu tersebut jadi diambil oleh Terdakwa akan kirim melalui Rental tujuan Palu – Tolitoli- Buol – Manado” dan Terdakwa langsung memberikan uang secara tunai senilai Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis shabu tersebut seberat 12 (dua belas) gram dan diberikan bonus seberat 1,5 (satu koma lima gram) jadi total narkotika yang dibeli oleh Terdakwa adalah seberat 13,5 (tiga belas koma lima) gram. Selanjutnya Terdakwa memberikan alamat kepada seseorang yang tidak diketahui tersebut yaitu di perbatasan Desa Lakea I dan Desa Ngune setelah jembatan/Decker ada bengkel motor dan mobil Terdakwa akan diterparkir disitu sebagai penanda lokasi rumah Terdakwa.
- kemudian Pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 pukul 01.30 wita narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari kota Palu tersebut telah sampai dan tiba di Rumah Terdakwa yang dibawah oleh sopir Rental yang Terdakwa tidak kenal. selanjutnya pada pukul 04.00 wita Narkotika tersebut Terdakwa pisahkan dalam bentuk paketan sebanyak 11 (sebelas) shacet klip merah berukuran kecil dan sebanyak 1 (satu) paket diberikan kepada saksi Rasyid alias Oda (didakwa secara terpisah) dan 2 (dua) paket diberikan kepada saudara utung dengan maksud untuk dijual yang masing-masing akan Terdakwa hargakan Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu Rupiah) atau ditukar dengan 100 (seratus) Kg besi tua;
- Bahwa hari Rabu tanggal 5 November 2025 pada pukul 16.00 wita Terdakwa dan saksi RASYID alias ODA mengkonsumsi shabu di Rumah Terdakwa dengan menggunakan bong alat hisap shabu. Selanjutnya saksi RASYID alias ODA menanyakan apakah ada narkotika untuk di jual dengan penukaran Besi Tua dan Terdakwa memberikan 1 (satu) shacet klip merah yang berukuran kecil narkotika jenis shabu untuk di ecer dengan cara ditukarkan dengan Besi Tua. selanjutnya pada pukul 17.30 wita Terdakwa membawa dan menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut di rumah saksi RASYID alias ODA;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 17.00 wita Saksi Abdul aziz dama dan Saksi Anwar af. Badalu (selanjutnya bersama-sama disebut sebagai Saksi penangkap) bersama tim Satresnarkoba Polres Buol mendapatkan informasi dari Masyarakat tetang maraknya peredaran dan penyalagunaan Narkotika jenis shabu di wilayah Kec. Lakea Kab. Buol yang berdasarkan informasi bahwa pelaku adalah Terdakwa dan saksi RASYID alias ODA dari informasi tersebut tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi wilayah Kec. Lakea dan melakukan pencarian dengan melacak keberadaan Terdakwa dan saksi RASYID alias ODA dan setelah berada di Kec. Lakea sekitar Pukul 16.30 wita saksi penangkap dan Tim masih melakukan pemantauan terhadap rumah Terdakwa dan saksi RASYID alias ODA dan sekitar pukul 20.30 Wita. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Buol mendapadati Terdakwa sedang berada dirumah setelah itu Saksi penangkap menunjukan surat perintah Tugas kepada Terdakwa dan saksi RASYID alias ODA dan akan dilakukan penggeledahan. Kemudian Saksi penangkap memanggil saksi BAHRUN yang merupakan Aparat Desa di Desa Ngune Kec, Lakea Kab. Buol untuk menyaksikan penggeledahan.
- bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa :
- 1 (satu) shacet Plastic Klip merah berukuran Besar berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu;
- 10 (sepuluh) shacet plastic Klip merah berukuran Kecil berisikan kristal bening berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu;
- 1 (satu) shacet Plastic Klip merah berukuran Besar yang masih dalam keadaan kosong, ditemukan di sela-sela atap rumbiah di dalam kamar mandi rumah saksi RASYID alias ODA ;
- 1 (satu) buah toples kecil berwarna putih bening;
- 2 (dua) buah macis gas berwarna biru dan berwarna orange;
- 2 (dua) Buah kaca Pirex;
- 2 (dua) buah pipet kecil;
- 13 (Tiga belas) shacet plastic Klip merah berukuran Kecil yang masih dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah HP merek Vivo Y27 berwarna ungu didalam kamar tidur Terdakwa dan;
- 1 (satu) buah bong alat hisap shabu didalam Kulkas yang berada didalam Rumah tempat tinggal Terdakwa.
Yang ditemukan ditempat berbeda dirumah tersebut.
- Dan setelah ditemukan kesemua barang tersebut kemudian diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi RASYID alias ODA kemudian setalah ditanyakan diakui bahwa barang tersebut adalah kepunyaan Terdakwa dan setelah itu Terdakwa dan saksi RASYID alias ODA berserta barang bukti tersebut dibawah ke Polres Buol untuk diporses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut atas Surat Permohonan Uji Nomor : B/189/XI/2025/Satresnarkoba Polres Buol tanggal 12 November 2025 telah dilakukan uji lab dengan Laporan Pengujian Laboratorium No: LHU.103.K.05.16.25.0288 Tanggal 13 November 2025 yang ditanda tangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Pada pokoknya menerangkan telah melakukan pengujian terhadap serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika dan setelah dilakukan pengujian secara laboratorium menerangkan bahwa memiliki hasil Positif Metamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal pada tanggal 12 November 2025 terhadap barang bukti 11 (sebelas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening memiliki berat Netto 9,9674 gram (Sembilan koma sembilan enam tujuh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPT. RSUD Mokoyurli Kab. Buol Nomor : 440/57.02/I/2026 atas nama Roni Ponamon Tanggal Lahir 1 Desember 1981 yang pada pokoknya menyimpulkan ditemukan adanya penggunaan Amphetamine (AMP) Positif (+) dan Methapitamine (Meth) Positif (+) pada urine yang bersangkutan.
Perbuatan Terdakwa RONI PONAMON Alias OPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RONI PONAMON Alias OPO (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Ngune, Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa Berawal pada hari minggu tanggal 2 November 2025 Terdakwa berangkat ke Kota Palu seorang diri menggunakan 1 (satu) unit open cup granmax hitam biru dengan membawa Besi Tua yang akan Terdakwa jual kepada Pembeli yang berada di Kota Palu. Setibanya dikota palu pada hari Senin tanggal 3 November 2025 Terdakwa langsung ke Kecamatan Taweli, Kota Palu, sulawesi tengah. Selanjutnya ditempat tersebut Terdakwa bercerita dengan seseorang yang tidak diketahui yang baru bertemu lalu seseorang yang tidak diketahui. Kwmudian Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dengan memberikan uang secara tunai senilai Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa memberikan Alamat kepada seseorang yang tidak diketahui tersebut yaitu di perbatasan Desa Lakea I dan Desa Ngune setelah jembatan/Decker ada bengkel motor dan mobil Terdakwa akan diterparkir disitu sebagai penanda lokasi rumah Terdakwa. kemudian Pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 pukul 01.30 wita narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari kota Palu tersebut telah sampai dan tiba di Rumah Terdakwa yang dibawah oleh sopir Rental tujuan Palu – Manado yang Terdakwa tidak kenal. selanjutnya pada pukul 04.00 wita Narkotika tersebut Terdakwa pisahkan dalam bentuk paketan sebanyak 11 ( sebelas ) shacet klip merah berukuran kecil untuk dijual yang masing-masing akan Terdakwa hargakan Rp. 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu Rupiah ).
- Bahwa hari Rabu tanggal 5 November 2025 pada pukul 16.00 wita Terdakwa dan saksi RASYID alias ODA (didakwa secara terpisah) mengkonsumsi shabu di Rumah Terdakwa dengan menggunakan bong alat hisap shabu. Selanjutnya saksi RASYID alias ODA (didakwa secara terpisah) menanyakan apakah ada narkotika untuk di jual dengan penukaran Besi Tua dan Terdakwa memberikan 1 (satu ) shacet klip merah yang berukuran kecil narkotika jenis shabu untuk di ecer dengan cara ditukarkan dengan Besi Tua. selanjutnya pada pukul 17.30 wita Terdakwa merasa gelisa sehingga Terdakwa membawa dan menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut .di Rumah saksi RASYID alias ODA (didakwa secara terpisah) dengan tujuan untuk menaruh dan menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut di Rumah saksi RASYID alias ODA dan saat Terdakwa ke Rumah saksi RASYID alias ODA tidak ada orang sehingga Terdakwa langsung masuk kedalam Rumah dan menaruh barang bukti Narkotika tersebut sebanyak 1 (satu) shacet Plastic Klip merah berukuran Besar berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu dan 10 (sepuluh) shacet plastic Klip merah berukuran Kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu, 1 (satu) shacet Plastic Klip merah berukuran Besar yang masih dalam keadaan kosong ke dalam kamar mandi tepatnya di sela-sela atap Rumah kamar mandi milik saksi RASYID alias ODA .
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 17.00 wita Saksi Abdul aziz dama dan Saksi Anwar af. Badalu(selanjutnya bersama-sama disebut sebagai Saksi penangkap) bersama tim Satresnarkoba Polres Buol mendapatkan informasi dari Masyarakat tetang maraknya peredaran dan penyalagunaan Narkotika jenis shabu di wilayah Kec. Lakea Kab. Buol yang berdasarkan informasi bahwa pelaku adalah Terdakwa dan saksi RASYID alias ODA dari informasi tersebut tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi wilayah Kec. Lakea dan melakukan pencarian dengan melacak keberadaan Terdakwa dan saksi RASYID alias ODA dan setelah berada di Kec. Lakea sekitar Pukul 16.30 wita saksi penangkap dan Tim masih melakukan pemantauan terhadap rumah Terdakwa dan saksi RASYID alias ODA dan sekitar pukul 20.30 Wita. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Buol mendapadati Terdakwa sedang berada dirumah setelah itu Saksi penangkap menunjukan surat perintah Tugas kepada Terdakwa dan saksi RASYID alias ODA dan akan dilakukan penggeledahan. Kemudian Saksi penangkap memanggil saksi BAHRUN yang merupakan Aparat Desa di Desa Ngune Kec, Lakea Kab. Buol untuk menyaksikan penggeledahan.
- bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa :
- 1 (satu) shacet Plastic Klip merah berukuran Besar berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu;
- 10 (sepuluh) shacet plastic Klip merah berukuran Kecil berisikan kristal bening berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu;
- 1 (satu) shacet Plastic Klip merah berukuran Besar yang masih dalam keadaan kosong, ditemukan di sela-sela atap rumbiah di dalam kamar mandi rumah saksi RASYID alias ODA ;
- 1 (satu) buah toples kecil berwarna putih bening;
- 2 (dua) buah macis gas berwarna biru dan berwarna orange;
- 2 (dua) Buah kaca Pirex;
- 2 (dua) buah pipet kecil;
- 13 (Tiga belas) shacet plastic Klip merah berukuran Kecil yang masih dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah HP merek Vivo Y27 berwarna ungu didalam kamar tidur Terdakwa dan;
- 1 (satu) buah bong alat hisap shabu didalam Kulkas yang berada didalam Rumah tempat tinggal Terdakwa.
Yang ditemukan ditempat berbeda dirumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya setelah ditemukan kesemua barang tersebut kemudian oleh Saksi penangkap bersama saksi BAHRUN barang tersebut diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi RASYID alias ODA kemudian setalah ditanyakan diakui bahwa barang tersebut adalah kepunyaan Terdakwa dan setelah itu Terdakwa dan saksi RASYID alias ODA berserta barang bukti tersebut dibawah ke Polres Buol untuk diporses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut atas Surat Permohonan Uji Nomor : B/189/XI/2025/Satresnarkoba Polres Buol tanggal 12 November 2025 telah dilakukan uji lab dengan Laporan Pengujian Laboratorium No: LHU.103.K.05.16.25.0288 Tanggal 13 November 2025 yang ditanda tangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Pada pokoknya menerangkan telah melakukan pengujian terhadap serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika dan setelah dilakukan pengujian secara laboratorium menerangkan bahwa memiliki hasil Positif Metamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal pada tanggal 12 November 2025 terhadap barang bukti 11 (sebelas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening memiliki berat Netto 9,9674 gram (Sembilan koma sembilan enam tujuh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPT. RSUD Mokoyurli Kab. Buol Nomor : 440/58.02/I/2026 atas nama Roni Ponamon Tanggal Lahir 1 Desember 1981 yang pada pokoknya menyimpulkan ditemukan adanya penggunaan Amphetamine (AMP) Positif (+) dan Methapitamine (Meth) Positif (+) pada urine yang bersangkutan.
Perbuatan Terdakwa RONI PONAMON Alias OPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |