| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.B/2026/PN Bul | 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H. 2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H. 3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H. 4.KAHFI PARSA, S.H 5.GIAN DARMAWAN, S.H 6.ALDO NIRWAN, S.H 7.WISNU KARTIKO, S. H |
RIZKI KURNIAWAN S. alias ATAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.B/2026/PN Bul | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-181/P.2.17/Eoh.2/02/2026 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa RIZKI KURNIAWAN S. alias ATAN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak- tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Lokodoka Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tepatnya di Depan Rumah DEWI AGUSTINA A. GOBEL (Penuntutan Dalam Berkas Terpisah) atau setidak- tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan setiap orang yang melakukan penganiayaan terhadap Saksi ADRIANI (Selanjutnya disebut sebagai saksi Korban), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
RAYYAN dan ZAITUN kemudian saksi korban mengetahui RAYYAN mendatangi rumah DEWI lalu RAYYAN bertanya kepada DEWI dengan mengatakan “MANA ICA? MANA ICA?” lalu DEWI menjawab bertanya “KENAPA?” kemudian RAYYAN mengajak DEWI keluar dari rumah DEWI setelah itu saksi korban melihat RAYYAN telah terbaring di jalan dan ZAITUN berusaha melerai DEWI yang sedang memukul RAYYAN menggunakan sendok semen, mengetahui hal tersebut saksi korban selaku adik kandung DEWI langsung menuju tempat kejadian untuk melerai dengan cara menarik tangan ZAITUN agar menjauhkan ZAITUN dari DEWI namun tiba-tiba Terdakwa yang awalnya sedang berada di dalam rumah Terdakwa mendengar teriakan dari luar rumah langsung keluar dan melihat kejadian tersebut Terdakwa langsung berlari sekencang mungkin ke arah belakang saksi korban dan langsung memukul saksi korban menggunakan tangan terkepal mengenai leher saksi korban sebanyak 2 (dua) kali.
Hasil Pemeriksaan
KesimpulanTrauma tersebut diakibatkan benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa RIZKI KURNIAWAN S. alias ATAN sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
