| Petitum |
- Mengabulkan dan Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
-
Menyatakan bahwa tanah seluas 4.251 M2 (Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) yang terletak di Desa Paleleh Kecamatan Paleleh Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.00807/Paleleh an.Rolan Kondengis dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Jalan Raya
- Sebelah Selatan dengan Tanah Negara / Sekarang Dengan Mince Kendengis
- Sebelah Barat dengan Tanah milik sdr. Asni T Jenna/ Sekarang Dengan Nepen
- Sebelah Timur dengan Tanah Milik ;
a. Tanah Milik Mince Rontos
b. Tanah Milik Hamdan
c. Tanah Milik Rony Pangau
d. Tanah Milik Yami
e. Tanah Milik Idrus Al-Idrus
f. Tanah Milik Alm Hans Pangayo/Ahli Waris
g. Tanah Milik Lalae La’u
h. Tanah Milik Husen Alhadar
i. Tanah Milik Rasida Alhadar
Adalah milik Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX yang menguasai, menduduki, mendirikan dan merenovasi bangunan rumah, serta Tindakan Tergugat X dan Tergugat XI yang melakukan transaksi jual-beli atas tanah pada objek sengketa tanpa hak dan izin Penggugat sebagai pemilik sah, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata.
- Menyatakan Jual Beli antara Tergugat X dengan Tergugat III Atas tanah pada objek sengketa, yang dilakukan secara melawan hukum adalah Batal Demi Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Jual Beli antara Tergugat XI dengan Tergugat I atas tanah pada objek sengketa, yang dilakukan secara melawan hukum adalah Batal Demi Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara Tanggung Renteng untuk membayar Ganti kerugian materil kepada Penggugat senilai Rp.90.000.000,-(Sembilan Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Dan Tergugat IX secara Tanggung Renteng untuk membayar Ganti kerugian materil kepada Penggugat senilai Rp.126.000.000,-(Seratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat X dan Tergugat XI secara Tanggung Renteng untuk membayar Ganti kerugian materil kepada Penggugat senilai Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara aman, baik, dan tanpa beban ikatan apa pun.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh pada putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap/ Inkracht van gewijsde.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Pengadilan Negeri Buol melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |