Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Bul 1.WISNU KARTIKO, S. H
2.Deo Prabekti Dewantoro, S.H.
3.Mardiansyah Panggabean, S.H.
4.M. Iqbal Maharam, S.H.
MALDI SAPII Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-62/P.2.17.8/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU KARTIKO, S. H
2Deo Prabekti Dewantoro, S.H.
3Mardiansyah Panggabean, S.H.
4M. Iqbal Maharam, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MALDI SAPII[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

a.  Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

MALDI SAPII

Tempat lahir

:

Buol

 

Umur / tanggal lahir

:

25 Tahun / 24 Februari 2001

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Lokodidi, Kec. Gadung, Kab. Buol

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

Pendidikan

:

MTS (Tamat)

 

 

b.  Penahanan :

  • Penahanan Rutan oleh Penyidik
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN
  • Penahanan oleh Penuntut Umum

 

:

:

:

:

 

tanggal 26 November 2025 s/d tanggal 15 Desember 2025

tanggal 16 Desember 2025 s/d tanggal 24 Januari 2026

tanggal 25 Januari 2026 s/d tanggal 23 Februari 2026

tanggal 19 Februari 2026 s/d tanggal 10 Maret 2026.

c.  Dakwaan :

PRIMAIR

       Bahwa terdakwa MALDI SAPII pada hari hari Minggu Tanggal 23 Nopember 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di di bengkel milik Sdr ALI yang beralamat di desa Lokodidi kec. Gadung kab. Buol, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati”, terhadap korban MOH. RIFALDI, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 23 Nopember 2025, sekira pukul 21.30 WITA, Terdakwa MALDI SAPII mendatangi bengkel milik saksi MOH. ALI SY. ABAS yang beralamat di Desa Lokodidi Kec. Gadung Kab. Buol Prov. Sulawesi Tengah yang mana terdapat Saksi MOH. ALI SY. ABAS, Saksi VERAWATI, dan Saksi ABD. AVAN alias ADUL sedang duduk di teras bengkel;
  • Bahwa kemudian Terdakwa MALDI SAPII bertanya kepada saksi MOH. ALI SY. ABAS “ALI KAU TIDAK ADA PARANG” saksi MOH. ALI SY. ABAS menjawab ”SAYA TIDAK ADA PARANG SOALNYA SAYA TIDAK BERKEBUN” setelah itu Terdakwa MALDI SAPII mengambil 1(satu) buah alat kunci T dan terdakwa sisipkan kunci T pada pinggang sebelah kanan yang mana saksi MOH. ALI SY. ABAS menyadarinya kemudian mengatakan kepada Terdakwa “KAU MAU PAKAI BAAPA ITU” (kamu gunakan untuk apa) namun Terdakwa hanya diam;
  • Bahwa kemudian korban MOH. RIFALDI menggunakan sepeda motor lewat depan Bengkel milik ALI, melihat itu Terdakwa langsung mengambil batu dan melemparkannya kepada korban karena keberatan korban langsung berputar arah, lalu mendatangi terdakwa dan mengatakan ”KIAPA NGANA BA LEMPAR” (kenapa kamu melempar) setelah itu Terdakwa memukul kepala bagian kepala korban, saksi ABD. AVAN alias ADUL bersama saksi SALAM yang melihat itu segera melerai perkelahian antara korban dan Terdakwa, namun usaha yang saksi ABD. AVAN alias ADUL dan saksi SALAM lakukan tidak berhasil;
  • Bahwa pada saat itu saksi MOH. ALI SY. ABAS dan saksi VERAWATI melihat perkelahian tersebut dari kejauhan dengan jarak 10 (sepuluh) meter melihat Terdakwa mencabut alat kunci T dari pinggang sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa mengarahkan pukulan 1 (satu) kali yang mengenai kepala korban sehingga korban terjatuh dengan luka dibagian kepala dan tidak sadarkan diri;
  • Bahwa saksi ABD. AVAN alias ADUL dan saksi SALAM menggunakan sepeda motor membawa korban ke Rumah Sakit Pratama Buol di Desa Pandangan, kemudian Terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Polsek Bunobogu;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MALDI SAPII mengakibatkan korban MOH. RIFALDI mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri ukuran 3 X 0,5 cm (tiga kali nol koma sentimeter) dan luka yang dialami Korban dikategorikan sebagai trauma berat yang dapat mengancam jiwa korban MOH. RIFALDI sesuai dengan Kesimpulan Visum et Repertum Nomor: 357/17.53/XI/2025 tanggal 24 Nopember 2025 yang didantangani oleh dr. ANDRI LIUS;
  • Bahwa berdasarkan Resume Medis Pasien MOH. RIFALDI di RSUD Mokoyurli Buol dengan nomor rekam medis : 082107  dan Hasil Pemeriksaan dr. EKANOVA RUTH NELLY SUMARAUW, Sp.B. selaku dokter spesialis bedah RSUD Mokoyurli Buol, korban MOH. RIFALDI mengalami cedera kepala dan cedera otak berat yang memerlukan penanganan Dokter Spesialis Bedah Saraf karena berisiko menyebabkan kematian sehingga dirujuk ke RS Bhayangkara Palu untuk penanganan bedah saraf;
  • Bahwa berdasarkan Resume Medis Pasien MOH. RIFALDI di RS Bhayangkara Palu dengan nomor rekam medis : 031832 oleh dr. MUH. MUNDZIR AMINING, Sp.BS selaku dokter spesialis bedah saraf RS Bhayangkara Palu melakukan pemeriksaan fisik, CT Scan, dan laboratorium yang menunjukkan adanya perdarahan otak serta pecah tulang tengkorak. Dokter menyatakan luka tersebut berpotensi menimbulkan infeksi otak, hilangnya fungsi otak, dan dapat menyebabkan kematian;
  • Bahwa kondisi korban MOH. RIFALDI tidak menunjukan adanya perubahan yang baik, maka pihak keluarga korban memutuskan untuk membawa korban MOH. RIFALDI pulang ke rumah. Pada saat di rumah korban meninggal dunia karena sakit berdasarkan Surat Keterangan Kematian Kantor Kepala Desa Lokodidi dengan Nomor : 474.3/66,/8/SKK/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh RIDWAN, S.IP selaku Kepala Desa Lokodidi;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli medis, korban MOH. RIFALDI mengalami luka berat yang berpotensi menyebabkan kematian dan tidak ditemukan penyakit lain sebagai penyebabnya. sehingga terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas dan langsung antara perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa MALDI SAPII dengan meninggalnya korban MOH. RIFALDI.

    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

SUBSIDIAIR

           Bahwa terdakwa MALDI SAPII pada hari hari Minggu Tanggal 23 Nopember 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di di bengkel milik Sdr ALI yang beralamat di desa Lokodidi kec. Gadung kab. Buol, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang melukai berat orang lain”, terhadap korban MOH. RIFALDI, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 23 Nopember 2025, sekira pukul 21.30 WITA, Terdakwa MALDI SAPII mendatangi bengkel milik saksi MOH. ALI SY. ABAS yang beralamat di Desa Lokodidi Kec. Gadung Kab. Buol Prov. Sulawesi Tengah yang mana terdapat Saksi MOH. ALI SY. ABAS, Saksi VERAWATI, dan Saksi ABD. AVAN alias ADUL sedang duduk di teras bengkel;
  • Bahwa kemudian Terdakwa MALDI SAPII bertanya kepada saksi MOH. ALI SY. ABAS “ALI KAU TIDAK ADA PARANG” saksi MOH. ALI SY. ABAS menjawab ”SAYA TIDAK ADA PARANG SOALNYA SAYA TIDAK BERKEBUN” setelah itu Terdakwa MALDI SAPII mengambil 1(satu) buah alat kunci T dan terdakwa sisipkan kunci T pada pinggang sebelah kanan yang mana saksi MOH. ALI SY. ABAS menyadarinya kemudian mengatakan kepada Terdakwa “KAU MAU PAKAI BAAPA ITU” (kamu gunakan untuk apa) namun Terdakwa hanya diam;
  • Bahwa kemudian korban MOH. RIFALDI menggunakan sepeda motor lewat depan Bengkel milik ALI, melihat itu Terdakwa langsung mengambil batu dan melemparkannya kepada korban karena keberatan korban langsung berputar arah, lalu mendatangi terdakwa dan mengatakan ”KIAPA NGANA BA LEMPAR” (kenapa kamu melempar)  setelah itu Terdakwa memukul kepala bagian kepala korban, saksi ABD. AVAN alias ADUL bersama saksi SALAM yang melihat itu segera melerai perkelahian antara korban dan Terdakwa, namun usaha yang saksi ABD. AVAN alias ADUL dan saksi SALAM lakukan tidak berhasil;
  • Bahwa pada saat itu saksi MOH. ALI SY. ABAS dan saksi VERAWATI melihat perkelahian tersebut dari kejauhan dengan jarak 10 (sepuluh) meter melihat Terdakwa mencabut alat kunci T dari pinggang sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa mengarahkan pukulan 1 (satu) kali yang mengenai kepala korban sehingga korban terjatuh dengan luka dibagian kepala dan tidak sadarkan diri;
  • Bahwa saksi ABD. AVAN alias ADUL dan saksi SALAM menggunakan sepeda motor membawa korban ke Rumah Sakit Pratama Buol di Desa Pandangan, kemudian Terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Polsek Bunobogu;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MALDI SAPII mengakibatkan korban MOH. RIFALDI mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri ukuran 3 X 0,5 cm (tiga kali nol koma sentimeter) dan luka yang dialami Korban dikategorikan sebagai trauma berat yang dapat mengancam jiwa korban MOH. RIFALDI sesuai dengan Kesimpulan Visum et Repertum Nomor: 357/17.53/XI/2025 tanggal 24 Nopember 2025 yang didantangani oleh dr. ANDRI LIUS;
  • Bahwa berdasarkan Resume Medis Pasien MOH. RIFALDI di RSUD Mokoyurli Buol dengan nomor rekam medis : 082107  dan Hasil Pemeriksaan dr. EKANOVA RUTH NELLY SUMARAUW, Sp.B. selaku dokter spesialis bedah RSUD Mokoyurli Buol, korban MOH. RIFALDI mengalami cedera kepala dan cedera otak berat yang memerlukan penanganan Dokter Spesialis Bedah Saraf karena berisiko menyebabkan kematian sehingga dirujuk ke RS Bhayangkara Palu untuk penanganan bedah saraf;
  • Bahwa berdasarkan Resume Medis Pasien MOH. RIFALDI di RS Bhayangkara Palu dengan nomor rekam medis : 031832 oleh dr. MUH. MUNDZIR AMINING, Sp.BS selaku dokter spesialis bedah saraf RS Bhayangkara Palu melakukan pemeriksaan fisik, CT Scan, dan laboratorium yang menunjukkan adanya perdarahan otak serta pecah tulang tengkorak. Dokter menyatakan luka tersebut berpotensi menimbulkan infeksi otak, hilangnya fungsi otak, dan dapat menyebabkan kematian.

                    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya