| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SUFRI Alias UPING (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Bodi Kec. Paleleh Kab. Buol Prov. Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Jumat, 19 Desember 2025 sekira Pukul 22.00 WITA saat Terdakwa menghubungi Saudara LANDONG (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui Telfon menanyakan kapan Narkotika Jenis Shabu masuk ke wilayah Buol, Saudara LANDONG pun menjawab bahwa barang tersebut akan datang 1 atau 2 hari kedepan, sehingga Terdakwa pun memesan Narkotika jenis shabu yang akan datang tersebut lalu Saudara LANDONG menanyakan mau diantar kemana dan Terdakwa pun menyampaikan untuk penyerahan dilakukan secara buang alamat yakni ditaruh ditempat yang sudah di tentukan dan barang tersebut akan terdakwa ambil
- Selanjutnya pada Senin, 22 Desember 2025 sekira Pukul 09.00 WITA Saudara LANDONG menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa Narkotika jenis shabu yang dipesan oleh Terdakwa disimpan dalam WC tua di terminal lama Kel. Buol Kab. Buol yang dibungkul didalam Pembungkus Rokok, kemudian Terdakwa mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan bentor lalu Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut dan kembali kerumah Terdakwa yang berlokasi di Desa Bodi Kec. Paleleh Kab. Buol
- Selanjutnya pada Rabu, 24 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WITA bertempat di Rumah Terdakwa yang berlokasi di Desa Bodi Kec. Paleleh Kab. Buol datang saksi SHOPYAN BUDIARTA PUTRA dan BRYAN VIBRIO MANDELA bersama Personil Polsek Paleleh dengan disaksikan oleh Saksi MOHTAR UMAR selaku Kepala Dusun melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terdakwa
- Bahwa saat dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa:
- 20 ( Dua Puluh) shacet Plastic Klip putih berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu seberat Bruto 3,45 gram,
- 1 ( Satu ) shacet Plastic Klip Merah berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu seberat Bruto 0,48 gram,
- 7 ( Tujuh ) shacet Plastic Pipet putih berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu seberat Bruto 0,52 gram
- Bahwa Selain barang yang di duga narkotika tersebut pada saat itu pihak kepolisian juga menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika berupa:
- Uang Tunai sebesar Rp 650.000 ( Enam Ratus lima puluh ribu Rupiah) Pecahan RP 50.000 ( Lima puluh ribu rupiah ) Sebanyak 13 ( Lembar)
- 1 (satu) Buah HP Merek Infinix Berwarna Abu- abu
- 1 (satu) Buah Macis Gas Berwarna Hijau
- 1 (satu) buah bong alat hisap shabu
- 1 (satu) Buah timbangan digital
- 1 (Satu) shacet Plastic Klip Merah berukuran sedang yang masih dalam keadaan kosong
- 2 (Dua) shacet Plastic Klip putih berukuran sedang yang masih dalam keadaan kosong.
- 1 (Satu) Buah kaca pirex
- 3 (Tiga) Buah toples kecil berwarna bening
- 4 (Empat) Buah Toples sedang berwarna kuning,hijau,biru,pink;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut telah dilakukan Pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium No. LHU.103.K.05.16.26.0001 Tanggal 06-01-2026 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Pada pokoknya menerangkan terhadap hasil uji sampel yang dimohonkan oleh Polres Buol dengan No. Permohonan B/223/I/2026/Satresnarkoba memiliki hasil Positif Metamfetamin
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 5 Januari 2026 terhadap barang bukti 20 (Dua Puluh) shacet Plastic Klip putih berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I, 1 (Satu) shacet Plastic Klip Merah berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabum dan 7 ( Tujuh ) shacet Plastic Pipet putih berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabutersebut memiliki berat Netto 2.5734 (Dua Koma lima Tujuh Tiga Empat) gram.
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPT. RSUD Mokoyurli Kab. Buol Tanggal 24 Desember 2025 No. 25010650 yang ditandatangani oleh dr. Budi Parabang, Sp. PK atas nama Pasien SUFRI Lahir 20-09-1977 dengan hasil Positif Methamphetamin dan positif Amphetamine
Perbuatan Terdakwa SUFRI Aliang UPING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SUFRI Alias UPING (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Bodi Kec. Paleleh Kab. Buol Prov. Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal para Rabu, 24 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WITA Saksi SHOPYAN BUDIARTA PUTRA dan Saksi BRYAN VIBRIO MANDELA Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi maraknya peredaran Narkotika di wilayah Kec. Paleleh Kab. Buol yang berdasarkan informasi dilakukan oleh Terdakwa SUFRI Alias UPING
- Selanjutnya Saksi SHOPYAN BUDIARTA PUTRA dan Saksi BRYAN VIBRIO MANDELA bersama Kapolsek dan Anggota Polsek Paleleh mendatangi desa bodi dan melakukan pencarian serta pelacakan terhadap Terdakwa SUFRI Alias UPING kemudian sekira pukul 14.00 WITA Tim Polsek Paleleh melakukan pemantauan terhadap rumah Terdakwa SUFRI Alias UPING
- Selanjutnya pada hari yang sama Rabu, 24 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WITA bertempat di Rumah Terdakwa yang berlokasi di Desa Bodi Kec. Paleleh Kab. Buol datang saksi SHOPYAN BUDIARTA PUTRA dan BRYAN VIBRIO MANDELA bersama Personil Polsek Paleleh dengan disaksikan oleh Saksi MOHTAR UMAR selaku Kepala Dusun melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terdakwa
- Bahwa saat dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa:
- 20 ( Dua Puluh) shacet Plastic Klip putih berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu seberat Bruto 3,45 gram,
- 1 ( Satu ) shacet Plastic Klip Merah berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu seberat Bruto 0,48 gram,
- 7 ( Tujuh ) shacet Plastic Pipet putih berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu seberat Bruto 0,52 gram
- Bahwa Selain barang yang di duga narkotika tersebut pada saat itu pihak kepolisian juga menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika berupa:
- Uang Tunai sebesar Rp 650.000 ( Enam Ratus lima puluh ribu Rupiah) Pecahan RP 50.000 ( Lima puluh ribu rupiah ) Sebanyak 13 ( Lembar)
- 1 (satu) Buah HP Merek Infinix Berwarna Abu- abu
- 1 (satu) Buah Macis Gas Berwarna Hijau
- 1 (satu) buah bong alat hisap shabu
- 1 (satu) Buah timbangan digital
- 1 (Satu) shacet Plastic Klip Merah berukuran sedang yang masih dalam keadaan kosong
- 2 (Dua) shacet Plastic Klip putih berukuran sedang yang masih dalam keadaan kosong.
- 1 (Satu) Buah kaca pirex
- 3 (Tiga) Buah toples kecil berwarna bening
- 4 (Empat) Buah Toples sedang berwarna kuning,hijau,biru,pink;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut telah dilakukan Pengujian berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium No. LHU.103.K.05.16.26.0001 Tanggal 06-01-2026 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Pada pokoknya menerangkan terhadap hasil uji sampel yang dimohonkan oleh Polres Buol dengan No. Permohonan B/223/I/2026/Satresnarkoba memiliki hasil Positif Metamfetamin
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 5 Januari 2026 terhadap barang bukti 20 (Dua Puluh) shacet Plastic Klip putih berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I, 1 (Satu) shacet Plastic Klip Merah berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabum dan 7 ( Tujuh ) shacet Plastic Pipet putih berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabutersebut memiliki berat Netto 2.5734 (Dua Koma lima Tujuh Tiga Empat) gram.
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPT. RSUD Mokoyurli Kab. Buol Tanggal 24 Desember 2025 No. 25010650 yang ditandatangani oleh dr. Budi Parabang, Sp. PK atas nama Pasien SUFRI Lahir 20-09-1977 dengan hasil Positif Methamphetamin dan positif Amphetamine
Perbuatan Terdakwa SUFRI Alias UPING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana |