Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Bul Dhian Rezkiana Erna Hasan / Erna Estiyanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Bul
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dhian Rezkiana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Erna Hasan / Erna Estiyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.744.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya Majelis Hakim yang memberikan dan menjadi perkara putusan – putusan sebagai berikut
  2. Menyatakan  sah dan berharga akad perjanjian kwitansi hutang yang di buat langsung oleh tergugat
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan uang titipan seluruhnya beserta beban bunga pegadaian yang telah di tanggung Penggugat dengan total Rp. 111.744.500,- (Seratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah)
  6. Menghukum Tergugat berkewajiban membayar sepenuhnya kerugian Penggugat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
  7. Meletakan sita jaminan terhadap harta bergerak ataupun tidak bergerak milik Tergugat sebagai jaminan
  8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat atau apabila hakim Pengadilan Negeri Buol yang memberikan dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak