Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Bul Dhian Rezkiana Erna Hasan Habir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Bul
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dhian Rezkiana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Erna Hasan Habir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.744.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga akad perjanjian kwitansi hutang yang di buat langsung oleh tergugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan uang titipan seluruhnya beserta beban bunga pegadaian yang telah di tanggung Penggugat sebesar Rp. 111.744.500,- (Seratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat berkewajiban membayar sepenuhnya kerugian Penggugat sebesar Rp. 111.744.500,- dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;

7.    Meletakan sita jaminan terhadap harta tidak bergerak yaitu 1 Unit Rumah Pribadi Tergugat (tempat tinggal tergugat sampai dengan sekarang) beralamat di Jln. Mangkona Kec. Biau (Depan SDN 10 Biau) Kec. Biau Kab.Buol dan 1 unit motor honda genio warna abu milik tergugat;

8.    Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak