| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga akad perjanjian kwitansi hutang yang di buat langsung oleh tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan uang titipan seluruhnya beserta beban bunga pegadaian yang telah di tanggung Penggugat sebesar Rp. 111.744.500,- (Seratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah);
- Menghukum Tergugat berkewajiban membayar sepenuhnya kerugian Penggugat sebesar Rp. 111.744.500,- dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
7. Meletakan sita jaminan terhadap harta tidak bergerak yaitu 1 Unit Rumah Pribadi Tergugat (tempat tinggal tergugat sampai dengan sekarang) beralamat di Jln. Mangkona Kec. Biau (Depan SDN 10 Biau) Kec. Biau Kab.Buol dan 1 unit motor honda genio warna abu milik tergugat;
8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat; |