Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Bul 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4.KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5.GIAN DARMAWAN, S.H
6.ALDO NIRWAN, S.H
7.WISNU KARTIKO, S. H
RIVALDI A. ISMAIL alias ALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-683/P.2.17/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5GIAN DARMAWAN, S.H
6ALDO NIRWAN, S.H
7WISNU KARTIKO, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDI A. ISMAIL alias ALDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Munawir N. Ladua,SHRIVALDI A. ISMAIL alias ALDI
Anak Korban
Dakwaan

Primair

         Bahwa ia Terdakwa RIVALDI A. ISMAIL Alias ALDI (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa)  pada hari Jum,at tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Leok II, Kec. Biau, Kab. Buol, Prov. Sulawesi Tengah tepatnya di Agen Tunas, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WITA terdakwa di telpon oleh lelaki ONCE (DPO) dan megatakan kepada terdakwa “Aldi minta tolong duluh saya jemputkan kiriman di agen tunas besok”. Lalu terdakwa bertanya “kiriman apa itu” dan lelaki ONCE (DPO) bilang “barang shabu”. Pada awalnya terdakwa menolak dikarenakan terdakwa menetahui barang tersebut adalah Narkotika Jenis Shabu. Akan tetapi terdakwa di iming-imingin uang sejamlah Rp 500.000- (lima ratus ribuh rupiah) dan dikarenakan keadaan mendesak terdakwa belum bayar kosan selama 2 bulan akhinya terdakwa mau untuk menjemput kiriman Narkotika Jenis Shabu.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pikul 09.00 WITA terdakwa berangkat ke agen tunas yang berada di Leok II, Kec. Biau, Kab. Buol, Prov. Sulawesi Tengah dengan berjalan kaki, sesampainya di Agen Tunas terdakwa langsung masuk untuk mengambil kiriman atasnama DANCE di buol. Kemudian pemilik agen memberikan paket tersebut kepada terdakwa setelah mendapat kiriman tersebut terdakwa langsung membayar kiriman tersebut sebesar Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) Setelah itu terdakwa langsung keluar dari agen tunas dan tidak berselang lama datanglah anggota kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Buol dan kemudian terdakwa di bawa ke samping Dinas Sosial yang berada di Kel. Leok II kec. Biau Kab. Buol kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba memperlihatkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh RISANDI dan dari hasil penggeledahan anggota Satuan Reserse Narkoba menemukan , 1 (satu) shacet plastic klip merah berukuran besar berisikan kristal bening yang diduga  Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 25,66 gram yang di balut dengan 2 (satu) shacet plastic klip merah berukuran besar dalam keadaan kosong dan di bungkus dengan 1 (satu) buah kantongan kresek berwarna hitam lalu disimpan dalam kantong celana pendek berwarna hitam merek jump lalu. Lalu di taruh dalam 1 (satu) buah kardus merek superco dan 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y18 bewarna coklat dengan IMEI: (Slot 1) 868594079841550 dan IMEI: (Slot 2) 868594079841543. Bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengambil dan mengamankan barang narkotika jenis shabu oleh lelaki yang bernama ONCE(DPO) selanjutnya terdakwa tidak mengetahui hendak diapakan kiriman narkotika jenis shabu tersebut. 
  • Hasil Uji Laboratorium:

Bahwa telah dilakukan Pengujian yang didalam Berita Acara Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0316 Tanggal 19 Desember 2025, dengan kesimpulan barang bukti mengandung Amphetamine, dan Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Permenkes No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Hasil Penimbangan / Berita Acara Penimbangan

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti telah dilakukan Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti pada tanggal 20 Desember 2025 yang disaksikan Petugas Balai POM Palu dengan hasil sebagai berikut;

  • 1 (satu) paket berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Penimbangan di BPOM Netto 24,4681 gram
  • Untuk pengujian netto 0,1082gram
  • Untuk pembuktian di persidangan netto 24,3599 gram
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotarium (Pemeriksaan Urine) tanggal 05 Desember 2025 pada UPT. RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol oleh dr. Budi Parabang, Sp. PK. telah memeriksa Terdakwa RIVALDI A. ISMAIL dengan hasil Positif Amphetamine dan Metamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa RIVALDI A. ISMAIL Alias ALDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

            Perbuatan Terdakwa RIVALDI A. ISMAIL Alias ALDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana 

Subsidiair

       Bahwa Terdakwa RIVALDI A. ISMAIL Alias ALDI (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa)  pada hari Jum,at tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Leok II, Kec. Biau, Kab. Buol, Prov. Sulawesi Tengah tepatnya di Agen Tunas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa Berawal pada hari Jum’at tanggal 5 Desember 2025 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buol mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang mencurigakan di slah satau agen yang berada di Buol yakni agen tunas Buol dan pada saat itu Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buol langsung menuju keagen Tunas untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di sekitaran agen untuk melihat siapa yang punya paket yang di curigai berisikan Narkotika jenis shabu tersebut. Tidak alam berselah sekitar pukul 09.30 datang seorang lelaki yang mengambil paket tersebut dan setelah tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buol mendatangi lelaki tersebut mengaku bernama RIVALDI A. ISMAIL Alias ALDI datang ke agen dan mengambil kiriman paket tersebut dan membawa terdakwa di bawa ke samping Dinas Sosial yang berada di Kel. Leok II kec. Biau Kab. Buol kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba memperlihatkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh RISANDI dan dari hasil penggeledahan anggota Satuan Reserse Narkoba menemukan , 1 (satu) shacet plastic klip merah berukuran besar berisikan kristal bening yang diduga  Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 25,66 gram yang di balut dengan 2 (satu) shacet plastic klip merah berukuran besar dalam keadaan kosong dan di bungkus dengan 1 (satu) buah kantongan kresek berwarna hitam lalu disimpan dalam kantong celana pendek berwarna hitam merek jump lalu. Lalu di taruh dalam 1 (satu) buah kardus merek superco dan 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y18 bewarna coklat dengan IMEI: (Slot 1) 868594079841550 dan IMEI: (Slot 2) 868594079841543. Bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengambil dan mengamankan barang narkotika jenis shabu oleh lelaki yang bernama ONCE(DPO) selanjutnya terdakwa tidak mengetahui hendak diapakan kiriman narkotika jenis shabu tersebut. 
  • Hasil Uji Laboratorium:

Bahwa telah dilakukan Pengujian yang didalam Berita Acara Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0316 Tanggal 19 Desember 2025, dengan kesimpulan barang bukti mengandung Amphetamine, dan Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Permenkes No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Hasil Penimbangan / Berita Acara Penimbangan

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti telah dilakukan Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti pada tanggal 20 Desember 2025 yang disaksikan Petugas Balai POM Palu dengan hasil sebagai berikut;

  • 1 (satu) paket berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Penimbangan di BPOM Netto 24,4681 gram
  • Untuk pengujian netto 0,1082gram
  • Untuk pembuktian di persidangan netto 24,3599 gram
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotarium (Pemeriksaan Urine) tanggal 05 Desember 2025 pada UPT. RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol oleh dr. Budi Parabang, Sp. PK. telah memeriksa Terdakwa RIVALDI A. ISMAIL dengan hasil Positif Amphetamine dan Metamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa RIVALDI A. ISMAIL Alias ALDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

            Perbuatan Terdakwa RIVALDI A. ISMAIL Alias ALDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya