Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Bul 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4.KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5.GIAN DARMAWAN, S.H
6.ALDO NIRWAN, S.H
7.WISNU KARTIKO, S. H
BAKRAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-845/P.2.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5GIAN DARMAWAN, S.H
6ALDO NIRWAN, S.H
7WISNU KARTIKO, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAKRAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

           Bahwa ia Terdakwa BAKRAM alias ACO (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa BAKRAM) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (Selanjutnya disebut sebagai PT. PNM) Unit Mekaar Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa BAKRAM dan Saksi MOH. AFANDI menggunakan mobil milik Saksi MOH. AFANDI menuju Kabupaten Buol, Kemudian sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa BAKRAM dan Saksi MOH. AFANDI melintas di depan kantor PT. PNM, Kemudian Terdakwa BAKRAM menayakan kepada Saksi MOH. AFANDI perihal rumah mana yang bagus dimasuki untuk dilakukan pencurian dan Saksi MOH. AFANDI menjawab dengan menunjuk sebuah bangunan yang merupakan kantor PT. PNM, kemudian Terdakwa BAKRAM dan Saksi MOH. AFANDI melanjutkan perjalanan menuju Desa Pajeko Kecamatan Momunu Kabupaten Buol untuk berkeliling, akan tetapi sekitar pukul 24.00 WITA Terdakwa BAKRAM dan Saksi MOH. AFANDI berbalik arah dan sesampainya di area Pemakaman Cina yang berada di Kelurahan Kulango Kecamatan Biau Kabupaten Buol Terdakwa BAKRAM turun dari mobil untuk beristirahat, Kemudian pada hari Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WITA Terdakwa BAKRAM berjalan kaki menuju kantor PT. PNM, sesampainya di kantor PT. PNM Terdakwa BAKRAM melakukan pemantauan untuk mengetahui bagaimana situasi sekitar kantor PT. PNM, ketika Terdakwa BAKRAM telah mengetahui PT. PNM dan sekitarnya dalam kondisi sunyi, maka Terdakwa BAKRAM bergegas untuk masuk ke dalam PT. PNM dengan cara mencungkil gerendel dari jendela kantor PT. PNM dengan menggunakan alat pahat yang sudah disiapkan Terdakwa BAKRAM sebelumnya, setelah jendela tersebut dapat terbuka Terdakwa BAKRAM segera memasuki kantor PT. PNM dengan cara memanjat jendela, setelah memasuki kantor PT.PNM Terdakwa BAKRAM melihat terdapat 1 (satu) handphone yang sedang dilakukan pengisian daya dan Terdakwa BAKRAM mengambil handphone tersebut, kemudian Terdakwa BAKRAM berjalan menuju ke salah satu ruangan dalam PT. PNM dan menemukan 1 (satu) handphone yang berada di atas kursi sedang dilakukan pengisian daya dan Terdakwa BAKRAM mengambil handphone tersebut, kemudian Terdakwa BAKRAM mengambil 5 (lima) handphone yang berada di atas meja, kemudian Terdakwa BAKRAM keluar dari kantor PT. PNM melalui jalan yang digunakan untuk masuk;
  • Kemudian Terdakwa BAKRAM menuju rumah Saksi MOH. AFANDI alias FANDI dan tidur di dalam mobil milik Saksi MOH. AFANDI alias FANDI yang tidak terkunci dan berada di parkiran rumah Saksi MOH. AFANDI alias FANDI, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa BAKRAM membuka aplikasi media sosial Facebook dan melihat postingan Saksi AL IPAN A alias VERI (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang ingin membeli handphone dalam keadaan rusak dan Terdakwa BAKRAM bertukar nomor handphone serta menawarkan kepada Saksi AL IPAN A alias VERI apakah ingin membeli handphone bodong, kemudian Saksi AL IPAN A alias VERI menayakan perihal terdapat handphone jenis apa saja, kemudian Terdakwa BAKRAM mengirimkan foto-foto handphone tersebut kepada Saksi AL IPAN A alias VERI dan memberikan penawaran harga sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), akan tetapi Saksi AL IPAN A alias VERI menawar dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- untuk ketujuh handphone tersebut, Kemudian sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa BAKRAM dan Saksi MOH. AFANDI alias FANDI menuju Desa Gio, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli untuk bertemu dan melakukan transaksi dengan Saksi AL IPAN A alias VERI, setelah selesai melakukan transaksi Terdakwa BAKRAM dan Saksi MOH. AFANDI alias FANDI melanjutkan perjalan ke Kabupaten Toli-Toli dan membagi hasil penjualan handphone tersebut kepada Saksi MOH. AFANDI alias FANDI sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Bahwa karena perbuatan Terdakwa BAKRAM alias ACO dan Saksi MOH. AFANDI alias FANDI telah mengakibatkan PT. PNM MEKAR mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

          Perbuatan Terdakwa BAKRAM alias ACO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP.

---------------------------------------------------   ATAU   --------------------------------------------

 

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa BAKRAM alias ACO (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa BAKRAM) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PT. PNM) Unit Mekaar Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa BAKRAM dan Saksi MOH. AFANDI menggunakan mobil milik Saksi MOH. AFANDI menuju Kabupaten Buol, Kemudian sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa BAKRAM dan Saksi MOH. AFANDI melintas di depan kantor PT. PNM, Kemudian Terdakwa BAKRAM menayakan kepada Saksi MOH. AFANDI perihal rumah mana yang bagus dimasuki untuk dilakukan pencurian dan Saksi MOH. AFANDI menjawab dengan menunjuk sebuah bangunan yang merupakan kantor PT. PNM, kemudian Terdakwa BAKRAM dan Saksi MOH. AFANDI melanjutkan perjalanan menuju Desa Pajeko Kecamatan Momunu Kabupaten Buol untuk berkeliling, akan tetapi sekitar pukul 24.00 WITA Terdakwa BAKRAM dan Saksi MOH. AFANDI berbalik arah dan sesampainya di area Pemakaman Cina yang berada di Kelurahan Kulango Kecamatan Biau Kabupaten Buol Terdakwa BAKRAM turun dari mobil untuk beristirahat, Kemudian pada hari Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WITA Terdakwa BAKRAM berjalan kaki menuju kantor PT. PNM, sesampainya di kantor PT. PNM Terdakwa BAKRAM melakukan pemantauan untuk mengetahui bagaimana situasi sekitar kantor PT. PNM, ketika Terdakwa BAKRAM telah mengetahui PT. PNM dan sekitarnya dalam kondisi sunyi, maka Terdakwa BAKRAM bergegas untuk masuk ke dalam PT. PNM dengan cara mencungkil gerendel dari jendela kantor PT. PNM dengan menggunakan alat pahat yang sudah disiapkan Terdakwa BAKRAM sebelumnya, setelah jendela tersebut dapat terbuka Terdakwa BAKRAM segera memasuki kantor PT. PNM dengan cara memanjat jendela, setelah memasuki kantor PT.PNM Terdakwa BAKRAM melihat terdapat 1 (satu) handphone yang sedang dilakukan pengisian daya dan Terdakwa BAKRAM mengambil handphone tersebut, kemudian Terdakwa BAKRAM berjalan menuju ke salah satu ruangan dalam PT. PNM dan menemukan 1 (satu) handphone yang berada di atas kursi sedang dilakukan pengisian daya dan Terdakwa BAKRAM mengambil handphone tersebut, kemudian Terdakwa BAKRAM mengambil 5 (lima) handphone yang berada di atas meja, kemudian Terdakwa BAKRAM keluar dari kantor PT. PNM melalui jalan yang digunakan untuk masuk;
  • Kemudian Terdakwa BAKRAM menuju rumah Saksi MOH. AFANDI alias FANDI dan tidur di dalam mobil milik Saksi MOH. AFANDI alias FANDI yang tidak terkunci dan berada di parkiran rumah Saksi MOH. AFANDI alias FANDI, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa BAKRAM membuka aplikasi media sosial Facebook dan melihat postingan Saksi AL IPAN A alias VERI (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang ingin membeli handphone dalam keadaan rusak dan Terdakwa BAKRAM bertukar nomor handphone serta menawarkan kepada Saksi AL IPAN A alias VERI apakah ingin membeli handphone bodong, kemudian Saksi AL IPAN A alias VERI menayakan perihal terdapat handphone jenis apa saja, kemudian Terdakwa BAKRAM mengirimkan foto-foto handphone tersebut kepada Saksi AL IPAN A alias VERI dan memberikan penawaran harga sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), akan tetapi Saksi AL IPAN A alias VERI menawar dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- untuk ketujuh handphone tersebut, Kemudian sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa BAKRAM dan Saksi MOH. AFANDI alias FANDI menuju Desa Gio, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli untuk bertemu dan melakukan transaksi dengan Saksi AL IPAN A alias VERI, setelah selesai melakukan transaksi Terdakwa BAKRAM dan Saksi MOH. AFANDI alias FANDI melanjutkan perjalan ke Kabupaten Toli-Toli dan membagi hasil penjualan handphone tersebut kepada Saksi MOH. AFANDI alias FANDI sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Bahwa karena perbuatan Terdakwa BAKRAM alias ACO dan Saksi MOH. AFANDI alias FANDI telah mengakibatkan PT. PNM MEKAR mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa BAKRAM alias ACO sebagaimana diatur dan

Pihak Dipublikasikan Ya