| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.B/2026/PN Bul | 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H. 2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H. 3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H. 4.KAHFI PARSA, S.H., M.H. 5.GIAN DARMAWAN, S.H 6.ALDO NIRWAN, S.H 7.WISNU KARTIKO, S. H |
SUDIRMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.B/2026/PN Bul | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-873/P.2.17/Eoh.2/05/2026 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Primair: Bahwa Terdakwa Sudirman alias Man pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar jam 14..00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat di Desa Lokodoka Kecamatan Gadung Kabupaten Buol atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tersebut diatas Ketika terdakwa yang berada dirumahnya meminjam handphone milik istrinya Ramla R. Alipio alias Lala, kemudian terdakwa mendapati video tidak senonoh di handphone istrinya tersebut sehingga terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Ramla R. Alipio alias Lal, setelah pertengkaran tersebut, terdakwa mengambil sebilah pisau dari rumahnya dan berpamitan keluar untuk minum. Bahwa selanjutnya terdakwa mendatangi rumah Saksi Muhsen alias Husen yang kebetulan pada saat itu saksi Husen dan saksi SUAIB sedang minum minuman keras CAP TIKUS, sehingga terdakwa ikut minum bersama dengan saksi Husen dan saksi Suaib, selanjutnya tidak berapa lama kemudian datang Korban dan saksi ISMAN alias ITONG yang ikut juga minum Bersama-sama, selanjuta tidak berapa lama kemudian setelah minuman habis saksi Suaib pulang kerumahnya, saksi Husen pergi untuk menjaga anaknya sehingga di tempat tersebut tinggal terdakwa Bersama dengan korban dan saksi.
Bahwa Ketika tinggal Terdakwa bersama korban, saksi ISMAN bercerita dan pada saat itu korban langsung menawarkan Terdakwa perempuan nakal, dimana pada saat itu korban langsung menawarkan Terdakwa perempuan nakal dan korban saat itu menyuruh Terdakwa untuk menyimpan nomor HPnya di HP istri Terdakwa yang terdakwa bawa saat kejadian untuk menyimpan nomor HP korban, selanjutnya nomor yang diberikan oleh korban muncul di HP yang Terdakwa bawa saat itu dan Terdakwa langsung bertanya dan bertanya kepada korban (KENAPA ADA NOMORMU DI HP ISTRIKU SAMA KAMU ?) dan korban menjawab dengan nada yang keras dan mengatakan (KALAU ISTRIMU MAU BAGAIMANA ? LONTE BERARTI) dan disitu Terdakwa sakit hati serta Emosi sehingga terdakwa Langsung mengeluarkan pisau yang berada di sebelah pinggang Terdakwa dengan niatan untuk membunuh korban dan saat itu korban hendak berdiri pada saat itu Terdakwa langsung Ikut Berdiri dengan niat mencabut pisau yang berada di simpan di pinggang Terdakwa dan menghunus pisau Terdakwa yang berada dipingga sebelah kiri Terdakwa dan langsung menusuk/menikam korban pada bagian dada sebelah kiri dan mengena pada bagian dada sebelah kiri korban untuk kedua kalinya dan korban menahan menggunakan kedua tangannya namun karena korban sudah tidak berdaya sehingganya mengena pada bagian kelingking Lalu Kena bagian dagu korban.
Bahwa selanjutnya kemudian saat itu juga saksi Husen datang dan segera mengamankan terdakwa dan merampas pisau dari tangannya. Korban kemudian dibawa ke RSUD Mokoyurli Buol dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Bahwa akibat dari perbuatan tersenut Korban Ridwan H. Kotae kehilangan nyawanya berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 350/13.2/I/2026 tanggal 31 Januari 2026 yang dibuat oleh dr. MOHAMMAD IRSAN, Dokter Umum pada RSUD Mokoyurli Buol, Dimana korban dibawa dalam keadaan tidak bernyawa dan ditemukan luka robek pada daerah dada kiri berbentuk oval sepanjang kurang lebih 6 cm, luka robek pada dagu sepanjang kurang lebih 2,5 cm, dan luka robek pada jari kelingking kanan sepanjang kurang lebih 2 cm. Luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam, dan dugaan sementara penyebab kematian adalah pendarahan hebat pada dada kiri yang mengakibatkan syok hipovolemik.
--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------
Subsidiair: Bahwa Terdakwa Sudirman alias Man pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar jam 14..00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat di Desa Lokodoka Kecamatan Gadung Kabupaten Buol atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tersebut diatas Ketika terdakwa yang berada dirumahnya meminjam handphone milik istrinya Ramla R. Alipio alias Lala, kemudian terdakwa mendapati video tidak senonoh di handphone istrinya tersebut sehingga terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Ramla R. Alipio alias Lal, setelah pertengkaran tersebut, terdakwa mengambil sebilah pisau dari rumahnya dan berpamitan keluar untuk minum. Bahwa selanjutnya terdakwa mendatangi rumah Saksi Muhsen alias Husen yang kebetulan pada saat itu saksi Husen dan saksi SUAIB sedang minum minuman keras CAP TIKUS, sehingga terdakwa ikut minum bersama dengan saksi Husen dan saksi Suaib, selanjutnya tidak berapa lama kemudian datang Korban dan saksi ISMAN alias ITONG yang ikut juga minum Bersama-sama, selanjuta tidak berapa lama kemudian setelah minuman habis saksi Suaib pulang kerumahnya, saksi Husen pergi untuk menjaga anaknya sehingga di tempat tersebut tinggal terdakwa Bersama dengan korban dan saksi.
Bahwa Ketika tinggal Terdakwa bersama korban, saksi ISMAN bercerita dan pada saat itu korban langsung menawarkan Terdakwa perempuan nakal, dimana pada saat itu korban langsung menawarkan Terdakwa perempuan nakal dan korban saat itu menyuruh Terdakwa untuk menyimpan nomor HPnya di HP istri Terdakwa yang terdakwa bawa saat kejadian untuk menyimpan nomor HP korban, selanjutnya nomor yang diberikan oleh korban muncul di HP yang Terdakwa bawa saat itu dan Terdakwa langsung bertanya dan bertanya kepada korban (KENAPA ADA NOMORMU DI HP ISTRIKU SAMA KAMU ?) dan korban menjawab dengan nada yang keras dan mengatakan (KALAU ISTRIMU MAU BAGAIMANA ? LONTE BERARTI) dan disitu Terdakwa sakit hati serta Emosi sehingga terdakwa Langsung mengeluarkan pisau yang berada di sebelah pinggang Terdakwa dengan niatan untuk membunuh korban dan saat itu korban hendak berdiri pada saat itu Terdakwa langsung Ikut Berdiri dengan niat mencabut pisau yang berada di simpan di pinggang Terdakwa dan menghunus pisau Terdakwa yang berada dipingga sebelah kiri Terdakwa dan langsung menusuk/menikam korban pada bagian dada sebelah kiri dan mengena pada bagian dada sebelah kiri korban untuk kedua kalinya dan korban menahan menggunakan kedua tangannya namun karena korban sudah tidak berdaya sehingganya mengena pada bagian kelingking Lalu Kena bagian dagu korban.
Bahwa selanjutnya kemudian saat itu juga saksi Husen datang dan segera mengamankan terdakwa dan merampas pisau dari tangannya. Korban kemudian dibawa ke RSUD Mokoyurli Buol dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Bahwa akibat dari perbuatan tersenut Korban Ridwan H. Kotae kehilangan nyawanya berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 350/13.2/I/2026 tanggal 31 Januari 2026 yang dibuat oleh dr. MOHAMMAD IRSAN, Dokter Umum pada RSUD Mokoyurli Buol, Dimana korban dibawa dalam keadaan tidak bernyawa dan ditemukan luka robek pada daerah dada kiri berbentuk oval sepanjang kurang lebih 6 cm, luka robek pada dagu sepanjang kurang lebih 2,5 cm, dan luka robek pada jari kelingking kanan sepanjang kurang lebih 2 cm. Luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam, dan dugaan sementara penyebab kematian adalah pendarahan hebat pada dada kiri yang mengakibatkan syok hipovolemik.
--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------- |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
