| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2026/PN Bul | FADLI A. MANSYUR | 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Buol 2.Kejaksaan Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2026/PN Bul | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 2 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | PETITUM (TUNTUTAN) 1. MENERIMA dan MENGABULKAN Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya; 2. MENYATAKAN bahwa tindakan Termohon I yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU ITE berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Nomor: S.Tap/209/XI/2025/Satreskrim tertanggal 26 November 2025 dan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor S.Tap/209.b/XI/RES.2.5/2025/Satreskrim tertanggal 26 november 2025 adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM SECARA SUBSTANSIAL, BATALĀ DEMI HUKUM, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. MENYATAKAN bahwa Surat Pernyataan Berkas Perkara Lengkap (P21) yang diterbitkan oleh Termohon II adalah TIDAK SAH dan tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial; 4. MENYATAKAN bahwa Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang dilaksanakan oleh Termohon I kepada Termohon II adalah TIDAK SAH, CACAT PROSEDUR, dan batal demi hukum 5. MEMERINTAHKAN kepada Termohon II untuk MENGHENTIKAN PENUNTUTAN terhadap Pemohon dalam perkara a quo, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) demi hukum, serta melarang Termohon II melimpahkan perkara pokok ke Pengadilan Negeri Buol; 6. MEMERINTAHKAN kepada Para Termohon untuk merehabilitasi nama baik, harkat, martabat Pemohon secara pribadi, serta memulihkan reputasi komersial PT Mitra Niaga Mandiri Buol pada posisi semula dalam media massa lokal dan nasional; 7. MENGHUKUM Termohon I dan Termohon II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
