Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Bul 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4.KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5.GIAN DARMAWAN, S.H
6.ALDO NIRWAN, S.H
7.WISNU KARTIKO, S. H
1.MOH. AKBAR Bin SULEMAN
2.SULEMAN M. TIMUMUN Bin MAHMUT TIMUMUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1088/P.2.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5GIAN DARMAWAN, S.H
6ALDO NIRWAN, S.H
7WISNU KARTIKO, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. AKBAR Bin SULEMAN[Penahanan]
2SULEMAN M. TIMUMUN Bin MAHMUT TIMUMUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan sekira bulan Januari tahun 2019 pada saat saksi korban pulang dari kebun singgah di rumah Terdakwa II meminta untuk menjual sapi milik saksi korban dan Terdakwa II menyetujui untuk membantu menjual sapi milik saksi korban dengan imbalan membagi hasil penjualan sapi milik saksi korban kemudian keesokan harinya bertempat di Desa Lonu Kecamatan Biau Kabupaten Buol tepatnya di kebun milik saksi korban, Para Terdakwa mendatangi saksi korban dengan membawa mobil open cap jenis mobil keri warna hitam yang nomor polisinya tidak dapat ditentukan lalu Terdakwa II memerintahkan Terdakwa I untuk langsung mengangkut sapi milik saksi korban ke dalam mobil lalu membawa sapi milik saksi korban ke tempat pemotongan untuk dijual kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan Terdakwa I menjual sapi milik saksi korban dengan cara memotong dan menjual daging sapi per kilogram di Komplek Pasar Buol yang berada di Kelurahan Buol Kecamatan Biau Kabupaten Buol dan mendapat keuntungan sekira Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) namun uang tersebut tidak langsung diberikan kepada saksi korban melainkan digunakan Para Terdakwa untuk kepentingan pribadi kemudian saksi korban selalu menagih keuntungan yang menjadi hak saksi korban namun saksi korban tidak pernah menerima uang hasil keuntungan penjualan sapi milik saksi korban hingga saat ini karena Para Terdakwa tidak pernah memberikan uang hasil keuntungan penjualan sapi milik saksi korban dengan berbagai alasan.
  • Bahwa sapi milik saksi korban memiliki ciri-ciri sapi jenis sumbah betina warna putih dengan tanda HN di bagian paha kanan.
  • Bahwa atas perbuatan TERDAKWA, saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya