| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H. | | 2 | MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H. | | 3 | MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H. | | 4 | KAHFI PARSA, S.H., M.H. | | 5 | GIAN DARMAWAN, S.H | | 6 | ALDO NIRWAN, S.H | | 7 | WISNU KARTIKO, S. H |
|
| Dakwaan |
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA bertempat di Desa Lakea I, Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, TERDAKWA mendatangi Saksi GANDI yang hanya berjarak sekira 2 (dua) meter dari Saksi Korban tiba-tiba Saksi Korban melihat TERDAKWA memukul Saksi GANDI lalu Saksi Korban langsung berusaha melerai TERDAKWA agar berhenti memukul Saksi GANDI sambil mengatakan “Kenapa ba pukul ini?” dan TERDAKWA langsung menjawab “Kau juga satu” sambil mencabut parang yang diletakkan pada pinggang TERDAKWA dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah badan Saksi Korban, awalnya saksi korban beruntung karena parang yang TERDAKWA gunakan sempat terjatuh namun selanjutnya TERDAKWA langsung mengambil kembali parang tersebut dan Saksi Korban berusaha lari menghindar namun TERDAKWA kembali mengejar sambil mengayunkan parang ke arah Saksi Korban yang akhirnya mengenai punggung sebelah kiri Saksi Korban yang mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah, kemudian Saksi Korban berlari menyelamatkan diri menuju rumah Saksi Korban.
- Bahwa atas perbuatan TERDAKWA, saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari karena mengalami rasa sakit di bagian punggung sebelah kiri berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 350/37.5/III/2026, tanggal 23 Maret 2026, Yang bertanda tangan di bawah ini, dr. INDRA F. MANGIMBO, Jabatan Dokter Umum Pada UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli Kabupaten Buol, pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama: ANDI, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan
Tampak Luka Sayat di punggung atas sebelah kiri, ukuran 5 x 0,5 cm.
Kesimpulan
Luka Sayat diduga akibat trauma atau kekerasan benda tajam. |