Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Bul 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4.KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5.GIAN DARMAWAN, S.H
6.ALDO NIRWAN, S.H
7.WISNU KARTIKO, S. H
SAPRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1149/P.2.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5GIAN DARMAWAN, S.H
6ALDO NIRWAN, S.H
7WISNU KARTIKO, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA bertempat di Desa Lakea I, Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, TERDAKWA mendatangi Saksi GANDI yang hanya berjarak sekira 2 (dua) meter dari Saksi Korban tiba-tiba Saksi Korban melihat TERDAKWA memukul Saksi GANDI lalu Saksi Korban langsung berusaha melerai TERDAKWA agar berhenti memukul Saksi GANDI sambil mengatakan “Kenapa ba pukul ini?” dan TERDAKWA langsung menjawab “Kau juga satu” sambil mencabut parang yang diletakkan pada pinggang TERDAKWA dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah badan Saksi Korban, awalnya saksi korban beruntung karena parang yang TERDAKWA gunakan sempat terjatuh namun selanjutnya TERDAKWA langsung mengambil kembali parang tersebut dan Saksi Korban berusaha lari menghindar namun TERDAKWA kembali mengejar sambil mengayunkan parang ke arah Saksi Korban yang akhirnya mengenai punggung sebelah kiri Saksi Korban yang mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah, kemudian Saksi Korban berlari menyelamatkan diri menuju rumah Saksi Korban.
  • Bahwa atas perbuatan TERDAKWA, saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari karena mengalami rasa sakit di bagian punggung sebelah kiri berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 350/37.5/III/2026, tanggal 23 Maret 2026, Yang bertanda tangan di bawah ini, dr. INDRA F. MANGIMBO, Jabatan Dokter Umum Pada UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli Kabupaten Buol, pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama: ANDI, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan
Tampak Luka Sayat di punggung atas sebelah kiri, ukuran 5 x 0,5 cm.

Kesimpulan
Luka Sayat diduga akibat trauma atau kekerasan benda tajam.

Pihak Dipublikasikan Ya