| Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa SANJAYA IBRAHIM ALIAS HERY kejadian pertama pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WITA, Kejadian kedua pada hari Sabtu tanggal 19 Juli tahun 2025 sekira Pukul 02.00 WITA, Kejadian ketiga pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WITA, kejadian keempat pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira Pukul 03.30 WITA, kejadian kelima pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira Pukul 02.30 WITA, kejadian keenam pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira Pukul 02.30 WITA, kejadian ketujuh pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira Pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya terhadap kejadian pertama sampai dengan kejadian ketujuh masih pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025, bertempat di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa kejadian pertama pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira Pukul 03.00 WITA berawal pada saat terdakwa sedang berjalan kaki di lorong belakang Rumah Sakit Mokoyurli Buol dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Mio J berwarna putih terparkir di samping rumah saksi korban IRMAWATI M SAINONG, S.Km yang beralamatkan di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol sehingga terdakwa langsung masuk ke halaman rumah yang dalam keadaan pagar tidak tertutup kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut namun saat itu dalam posisi dikunci setang. Kemudian terdakwa melihat di samping rumah juga terparkir 1 (Satu) Unit sepeda motor YAMAHA MIO M3 berwarna MERAH dengan No.Rangka MH3SE88H0KJ055683 dan No.Mesin E3R2E-2322777 milik saksi korban IRMAWATI M SAINONG, S.Km sehingga terdakwa meinggalkan 1 unit sepeda motor mio J berwarna putih dan menghampiri serta memeriksa 1 (Satu) Unit sepeda motor YAMAHA MIO M3 berwarna MERAH dengan No.Rangka MH3SE88H0KJ055683 dan No.Mesin E3R2E-2322777 milik saksi korban IRMAWATI M SAINONG, S.Km yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci setang. Kemudian terdakwa mendorong 1 (Satu) Unit sepeda motor YAMAHA MIO M3 berwarna MERAH dengan No.Rangka MH3SE88H0KJ055683 dan No.Mesin E3R2E-2322777 milik saksi korban IRMAWATI M SAINONG, S.Km ke halaman masjid yang tidak jauh dari rumah saksi korban IRMAWATI M SAINONG, S.Km kemudian terdakwa membuka baut di bagian kap sebelah kanan motor menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan dari rumah, setelah kap terbuka terdakwa mencabut soket dari stok kontak motor dan menyambungkan kedua kabel hingga motor menyala kemudian terdakwa membawa 1 (Satu) Unit sepeda motor YAMAHA MIO M3 berwarna MERAH dengan No.Rangka MH3SE88H0KJ055683 dan No.Mesin E3R2E-2322777 milik saksi korban IRMAWATI M SAINONG, S.Km ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama terdakwa mengubah warna 1 (Satu) Unit sepeda motor YAMAHA MIO M3 berwarna MERAH dengan No.Rangka MH3SE88H0KJ055683 dan No.Mesin E3R2E-2322777 milik saksi korban IRMAWATI M SAINONG, S.Km dengan menggunakan pilox warna hitam;
- Bahwa Kemudian terdakwa menawarkan untuk dijual melalui aplikasi Facebook dan tidak lama setelah itu Saksi EMIL SALEH menghubungi terdakwa dan sepakat untuk menukarkan 1 (Satu) Unit sepeda motor YAMAHA MIO M3 berwarna MERAH dengan No.Rangka MH3SE88H0KJ055683 dan No.Mesin E3R2E-2322777 milik saksi korban IRMAWATI M SAINONG, S.Km yang sudah diubah warna menjadi hitam dengan 1 (unit) sepeda motor beat warna putih hijau milik Saksi EMIL SALEH dan ditambah dengan uang tunai sebesar Rp1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Terdakwa dan Saksi EMIL SALEH melakukan transaksi tersebut pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WITA di rumah Saksi EMIL SALEH yang beralamatkan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban IRMAWATI M SAINONG, S.Km mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa kejadian kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli tahun 2025 sekira Pukul 02.00 WITA berawal pada saat terdakwa sedang berjalan di Lorong bundo saat berada di depan kos yang beralamat di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol terdakwa melihat 1 (Satu) Unit sepeda Motor YAMAHA MIO M3 Warna Hitam dengan Nomor Mesin ER2E0795725 Dan Nomor Rangka MHESE881OGJ670083 milik Saksi Korban DYAH RESTI FAUZIAH BAKHTIAR yang terparkir di pekarangan kos yang memiliki pagar tepatnya di depan kamar kos Saksi Korban DYAH RESTI FAUZIAH BAKHTIAR kemudian terdakwa masuk ke dalam pekarangan kos dan menghampiri sepeda motor tersebut yang tidak terkunci setang lalu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sejauh 15 (lima belas) meter kemudian terdakwa membuka kap sebelah kanan motor menggunakan obeng bunga yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan sebelumnya dan terdakwa mencabut soket kontak motor dan menyambungkan kedua kabel konat hingga 1 (Satu) Unit sepeda Motor YAMAHA MIO M3 Warna Hitam dengan Nomor Mesin ER2E0795725 Dan Nomor Rangka MHESE881OGJ670083 milik Saksi Korban DYAH RESTI FAUZIAH BAKHTIAR dapat menyala kemudian terdakwa membawa motor tersebut ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Setelah itu terdakwa mengubah warna 1 (Satu) Unit sepeda Motor YAMAHA MIO M3 Warna Hitam dengan Nomor Mesin ER2E0795725 Dan Nomor Rangka MHESE881OGJ670083 milik Saksi Korban DYAH RESTI FAUZIAH BAKHTIAR menggunakan Pilox warna hitam dan menawarkan untuk dijual melalui aplikasi Facebook. Kemudian Saksi DIYON SAPUTRA I MAHMUD melihat postingan terdakwa dan sepakat untuk menukarkan 1 (Satu) Unit sepeda Motor YAMAHA MIO M3 Warna Hitam dengan Nomor Mesin ER2E0795725 Dan Nomor Rangka MHESE881OGJ670083 milik Saksi Korban DYAH RESTI FAUZIAH BAKHTIAR dengan 1 (satu) unit sepeda motor MIO GT berwarna merah Hitam milik saksi DIYON SAPUTRA I MAHMUD dan ditambah dengan uang sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Terdakwa dan Saksi DIYON SAPUTRA I MAHMUD melakukan penukaran motor di samping Masjid Agung Kelurahan BLeok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban DYAH RESTI FAUZIAH BAKHTIAR mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah);
- Bahwa kejadian ketiga terjadi pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WITA terdakwa kembali mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor MIO M3 125 Berwarna PUTIH PINK No Pol DN 3403 FG No MH3SE8810FJ44688 No mesin E3R2E-0482829 milik Saksi Korban NURAINI,A.Md.AK alias AINI di halaman rumah saksi Saksi Korban NURAINI,A.Md.AK alias AINI yang beralamatkan di Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Pada awalnya Terdakwa sedang berjalan kaki di lorong bundo pada saat itu terdakwa melihat 1 (unit) motor Mio M3 yang terparkir di depan halaman rumah Saksi Korban NURAINI,A.Md.AK alias AINI, kemudian terdakwa mendekati dan mendorong motor tersebut sekitar 30 (tiga puluh) meter dari tempat semula motor tersebut terparkir, dan setalah terdakwa merasa aman kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah obeng bunga yang terdakwa sudah persiapkan dari rumah, setelah itu terdakwa membuka baut di bagian kap sebelah kanan motor, setelah kap tersebut berhasil terbuka terdakwa mencabut soket dari stok kontak motor kemudian menyabungkan kedua kebel sehingga motor tersebut meyala dan terdakwa membawa pergi motor tersebut ke rumah terdakwa di Desa Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
- Bahwa terdakwa telah mengubah warna 1 (satu) Unit Sepeda Motor MIO M3 125 Berwarna PUTIH PINK No Pol DN 3403 FG No MH3SE8810FJ44688 No mesin E3R2E-0482829 milik Saksi Korban NURAINI,A.Md.AK alias AINI menjadi BLUE CORE. Kemudian pada hari Senin 25 Agustus 2025 terdakwa melihat unggahan Facebook Saksi MOH. WILYAM ALIAS ECEL yang hendak menjual 1 (satu) unit sepeda motor BEAT KARBU sehingga terdakwa tertarik untuk menukarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor MIO M3 125 BLUE CORE No Pol DN 3403 FG No MH3SE8810FJ44688 No mesin E3R2E-0482829 milik Saksi Korban NURAINI,A.Md.AK alias AINI kepada Saksi MOH. WILYAM ALIAS ECEL. Saksi MOH. WILYAM ALIAS ECEL dalam transaksi jual-beli dengan terdakwa menambahkan uang sejumlah Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban NURAINI,A.Md.AK alias AINI mengalami kerugian sebesar Rp22.600.000,- (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa kejadian keempat pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira Pukul 03.30 WITA awalnya terdakwa sedang berjalan kaki sepulang bermain game di rumah orang tua terdakwa dan pada saat melintasi kos di belakang café yang beralamat di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol terdakwa melihat 1 (satu) unit motor YAMAHA MIO M3 dengan No.Rangka MH3SE88H0NJ351074 dan No.Mesin E3R2E-3102184 milik Saksi Korban FAHRIN R. SEMEN dalam keadaan tidak terkunci setang sehingga terdakwa langsung menarik kap sebelah kanan motor dengan paksa sampai kap terbuka dan terdakwa mencabut soket dari stok kontak motor dan menyambung kedua kabel hingga motor dapat menyala dan kemudian terdakwa membawa pergi motor tersebut ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban FAHRIN R. SEMEN mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah);
- Bahwa kejadian kelima terjadi pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira Pukul 02.30 WITA berawal pada saat terdakwa sedang berjalan dari arah Leok ke Kulango, terdakwa melihat 1 (satu) unit motor Honda beat DN 2273 AQ No Mesin JF51E-1011342 No Rangka MH1JF5110AK011507 milik Saksi Korban JUMADIL MAHMUD Alias JEF yang terparkir di depan rumah Saksi Korban yang beralamat di Kelurahan kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan membuka kap bagian depan motor menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya dan terdakwa mencabut soket dari stok kontak motor dan menyambungkan kedua kabel hingga 1 (satu) unit motor Honda beat DN 2273 AQ No Mesin JF51E-1011342 No Rangka MH1JF5110AK011507 milik Saksi Korban JUMADIL MAHMUD Alias JEF dapat menyala kemudian terdakwa membawa ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
- Bahwa terdakwa menyimpan 1 (satu) unit motor Honda beat DN 2273 AQ No Mesin JF51E-1011342 No Rangka MH1JF5110AK011507 milik Saksi Korban JUMADIL MAHMUD Alias JEF di rumah terdakwa sambil terdakwa mencari pembeli motor tersebut namun motor tersebut belum laku terjual.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban JUMADIL MAHMUD Alias JEF mengalami kerugian sebesar Rp4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa kejadian keenam terjadi pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira Pukul 02.30 WITA berawal pada saat terdakwa sedang berjalan dari arah Kulango hendak menuju Leok terdakwa melihat 1 (satu) unit motor Honda Beat FI berwarna ORANGE HITAM dengan No.Polisi : DN 3610 FF dan No.Rangka MHUFD210DK874420 No mesin : JFD2E1867274 milik Saksi korban MUWARDI A.W. ANDIMAKA, S.P yang terparkir di di depan halaman rumah ibu saksi korban yaitu Saksi MARYAM M. DOMUT yang beralamat di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau Kabupaten Buol. Kemudian terdakwa memasuki pekarangan rumah saksi MARYAM M. DOMUT dan menghampiri 1 (satu) unit motor Honda Beat FI berwarna ORANGE HITAM dengan No.Polisi : DN 3610 FF dan No.Rangka MHUFD210DK874420 No mesin : JFD2E1867274 milik Saksi korban MUWARDI A.W. ANDIMAKA, S.P yang saat itu tidak dalam keadaan terkunci setang sehingga terdakwa mendorong motor tersebut sekitar 15 (lima belas) meter dan membuka baut di bagian kap sebelah kanan motor menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan dan terdakwa mencabut soket kontak motor dan menyambungkan kedua kabel hingga 1 (satu) unit motor Honda Beat FI berwarna ORANGE HITAM dengan No.Polisi : DN 3610 FF dan No.Rangka MHUFD210DK874420 No mesin : JFD2E1867274 milik Saksi korban MUWARDI A.W. ANDIMAKA, S.P dapat menyala kemudian terdakwa membawa ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
- Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi teman terdakwa dan menawarkan 1 (satu) unit motor Honda Beat FI berwarna ORANGE HITAM dengan No.Polisi : DN 3610 FF dan No.Rangka MHUFD210DK874420 No mesin : JFD2E1867274 milik Saksi korban MUWARDI A.W. ANDIMAKA, S.P dan sepakat menjual motor tersebut seharga Rp1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban MUWARDI A.W. ANDIMAKA, S.P mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah);
- Bahwa kejadian ketujuh terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira Pukul 03.30 WITA berawal pada saat terdakwa sedang mencari motor target selanjutnya untuk dicuri, terdakwa melihat 1 (Satu) Unit Sepeda motor, Nomor Faktur 00013/BN/WA2401-1047, Nomor Registrasi DN 2065 PN, Merek, Yamaha, Type Sepeda Motor, Model solo, Warna coklat putih, Nomor Rangka MH3SEB8850H, Nomor Mesin E3W6E-0028210 milik saksi korban HAIRUNNAS Alias HAIRUN yang terparkir di halaman kos saksi korban HAIRUNNAS Alias HAIRUN yang beralamat di Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Keesokan harinya yakni pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 terdakwa membongkar 1 (Satu) Unit Sepeda motor, Nomor Faktur 00013/BN/WA2401-1047, Nomor Registrasi DN 2065 PN, Merek, Yamaha, Type Sepeda Motor, Model solo, Warna coklat putih, Nomor Rangka MH3SEB8850H, Nomor Mesin E3W6E-0028210 milik saksi korban HAIRUNNAS Alias HAIRUN menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan cara membuka baut dibagian kap sebelah kanan motor hingga kap tersebut terbuka, kemudian terdakwa mencabut soket dari stok kontak motor dan menyambungkan kedua kabel tersebut hingga motor dapat menyala. Terdakwa juga mengubah warna 1 (Satu) Unit Sepeda motor, Nomor Faktur 00013/BN/WA2401-1047, Nomor Registrasi DN 2065 PN, Merek, Yamaha, Type Sepeda Motor, Model solo, Warna coklat putih, Nomor Rangka MH3SEB8850H, Nomor Mesin E3W6E-0028210 milik saksi korban HAIRUNNAS Alias HAIRUN menggunakan pilox warna hitam.
- bahwa Kemudian terdakwa menghubungi Saudara IYAN untuk menjual sepeda motor tersebut karena Saudara IYAN merupakan anggota dari Saksi ANSAR S. MARJUN yang pada saat itu sedang mencari sepeda motor untuk dibeli sehingga pada hari kamis tanggal 09 Oktober 2025 terdakwa bertemu dengan Saksi ANSAR S. MARJUN, Saudara IYAN, Saudara HARIYONO, Saudara SATRAN, dan Saudara ANDRI untuk menukarkan 1 (Satu) Unit Sepeda motor, Nomor Faktur 00013/BN/WA2401-1047, Nomor Registrasi DN 2065 PN, Merek, Yamaha, Type Sepeda Motor, Model solo, Warna coklat putih, Nomor Rangka MH3SEB8850H, Nomor Mesin E3W6E-0028210 milik saksi korban HAIRUNNAS Alias HAIRUN dengan 1 (satu) unit sepeda Motor Beat milik Saksi ANSAR S. MARJUN.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban HAIRUNNAS Alias HAIRUN mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa uang hasil tukar dan jual motor-motor tersebut Terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari;
---------- Perbuatan Terdakwa SANJAYA IBRAHIM ALIAS HERY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDAIR:
---------- Bahwa Terdakwa SANJAYA IBRAHIM ALIAS HERY kejadian pertama pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WITA, Kejadian kedua pada hari Sabtu tanggal 19 Juli tahun 2025 sekira Pukul 02.00 WITA, Kejadian ketiga pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WITA, kejadian keempat pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira Pukul 03.30 WITA, kejadian kelima pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira Pukul 02.30 WITA, kejadian keenam pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira Pukul 02.30 WITA, kejadian ketujuh pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira Pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025, bertempat di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa kejadian pertama pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira Pukul 03.00 WITA berawal pada saat terdakwa sedang berjalan kaki di lorong belakang Rumah sakit Mokoyurli Buol dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Mio J berwarna putih terparkir di samping rumah yang beralamatkan di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol sehingga terdakwa langsung masuk ke halaman rumah yang pada saat kejadian pagar dalam keadaan tidak tertutup kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut namun saat itu dalam posisi dikunci setang. Kemudian terdakwa melihat di samping rumah terparkir 1 (Satu) Unit sepeda motor YAMAHA MIO M3 berwarna MERAH dengan No.Rangka MH3SE88H0KJ055683 dan No.Mesin E3R2E-2322777 milik saksi korban IRMAWATI M SAINONG, S.Km sehingga terdakwa meinggalkan 1 unit sepeda motor mio J berwarna putih dan menghampiri serta memeriksa 1 (Satu) Unit sepeda motor YAMAHA MIO M3 berwarna MERAH dengan No.Rangka MH3SE88H0KJ055683 dan No.Mesin E3R2E-2322777 milik saksi korban IRMAWATI M SAINONG, S.Km yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci setang. Kemudian terdakwa mendorong 1 (Satu) Unit sepeda motor YAMAHA MIO M3 berwarna MERAH dengan No.Rangka MH3SE88H0KJ055683 dan No.Mesin E3R2E-2322777 milik saksi korban IRMAWATI M SAINONG, S.Km ke halaman masjid yang tidak jauh dari rumah saksi korban Irmawati M Sainong, S.Km kemudian terdakwa membuka baut di bagian kap sebelah kanan motor menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan dari rumah, setelah kap terbuka terdakwa mencabut soket dari stok kontak motor dan menyambungkan kedua kabel hingga motor menyala kemudian terdakwa membawa 1 (Satu) Unit sepeda motor YAMAHA MIO M3 berwarna MERAH dengan No.Rangka MH3SE88H0KJ055683 dan No.Mesin E3R2E-2322777 milik saksi korban IRMAWATI M SAINONG, S.Km ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama terdakwa mengubah warna 1 (Satu) Unit sepeda motor YAMAHA MIO M3 berwarna MERAH dengan No.Rangka MH3SE88H0KJ055683 dan No.Mesin E3R2E-2322777 milik saksi korban IRMAWATI M SAINONG, S.Km dengan menggunakan pilox warna hitam;
- Bahwa Kemudian terdakwa menawarkan untuk dijual melalui aplikasi Facebook dan tidak lama setelah itu Saksi EMIL SALEH menghubungi terdakwa dan sepakat untuk menukarkan 1 (Satu) Unit sepeda motor YAMAHA MIO M3 berwarna MERAH dengan No.Rangka MH3SE88H0KJ055683 dan No.Mesin E3R2E-2322777 milik saksi korban IRMAWATI M SAINONG, S.Km yang sudah diubah warna menjadi hitam dengan 1 (unit) sepeda motor beat warna putih hijau milik Saksi EMIL SALEH dan ditambah dengan uang tunai sebesar Rp1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Terdakwa dan Saksi EMIL SALEH melakukan transaksi tersebut pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WITA di rumah Saksi EMIL SALEH yang beralamatkan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban IRMAWATI M SAINONG, S.Km mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa kejadian kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli tahun 2025 sekira Pukul 02.00 WITA berawal pada saat terdakwa sedang berjalan di Lorong bundo saat berada di depan kos yang beralamat di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol terdakwa melihat 1 (Satu) Unit sepeda Motor YAMAHA MIO M3 Warna Hitam dengan Nomor Mesin ER2E0795725 Dan Nomor Rangka MHESE881OGJ670083 milik Saksi Korban DYAH RESTI FAUZIAH BAKHTIAR yang terparkir di pekarangan kos yang memiliki pagar tepatnya di depan kamar kos Saksi Korban DYAH RESTI FAUZIAH BAKHTIAR kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut, namun saat itu dalam keadaan terkunci setang sehingga terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sejauh 15 (lima belas) meter kemudian terdakwa membuka kap sebelah kanan motor menggunakan obeng bunga yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan sebelumnya dan terdakwa mencabut soket kontak motor dan menyambungkan kedua kabel konat hingga 1 (Satu) Unit sepeda Motor YAMAHA MIO M3 Warna Hitam dengan Nomor Mesin ER2E0795725 Dan Nomor Rangka MHESE881OGJ670083 milik Saksi Korban DYAH RESTI FAUZIAH BAKHTIAR dapat menyala kemudian terdakwa membawa motor tersebut ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Setelah itu terdakwa mengubah warna 1 (Satu) Unit sepeda Motor YAMAHA MIO M3 Warna Hitam dengan Nomor Mesin ER2E0795725 Dan Nomor Rangka MHESE881OGJ670083 milik Saksi Korban DYAH RESTI FAUZIAH BAKHTIAR menggunakan Pilox warna hita dan menawarkan untuk dijual melalui aplikasi Facebook. Kemudian Saksi DIYON SAPUTRA I MAHMUD melihat postingan terdakwa dan sepakat untuk menukarkan 1 (Satu) Unit sepeda Motor YAMAHA MIO M3 Warna Hitam dengan Nomor Mesin ER2E0795725 Dan Nomor Rangka MHESE881OGJ670083 milik Saksi Korban DYAH RESTI FAUZIAH BAKHTIAR dengan 1 (satu) unit sepeda motor MIO GT berwarna merah Hitam milik saksi DIYON SAPUTRA I MAHMUD dan ditambah dengan uang sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah). Terdakwa dan Saksi DIYON SAPUTRA I MAHMUD melakukan penukaran motor di samping Masjid Agung Kelurahan BLeok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban DYAH RESTI FAUZIAH BAKHTIAR mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah);
- Bahwa kejadian ketiga terjadi pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WITA terdakwa kembali mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor MIO M3 125 Berwarna PUTIH PINK No Pol DN 3403 FG No MH3SE8810FJ44688 No mesin E3R2E-0482829 milik Saksi Korban NURAINI,A.Md.AK alias AINI di halaman rumah saksi Saksi Korban NURAINI,A.Md.AK alias AINI yang beralamatkan di Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Pada mulanya Terdakwa sedang berjalan kaki di loroang bundo pada saat terdakwa berada di depan kos dan melihat 1 (unit) motor Mio M3 yang terparkir di depan halaman rumah, kemudian terdakwa mendekati dan mendorong motor tersebut sekitar 30 (tiga puluh) meter dari tempat semula motor tersebut terparkir, dan setalah terdakwa merasa aman kemudian terdakwa mmengeluarkan 1 (satu) buah obeng bunga yang terdakwa sudah persiapkan dari rumah, setelah itu terdakwa membuka baut di bagian kap sebelah kanan motor, setelah kap tersebut itu terbuka terdakwa mencabut soket dari stok kontak motor kemudian menyabungkan kedua kebel sehingga motor tersebut meyala dan terdakwa membawa pergi motor tersebut ke rumah terdakwa di Desa Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
- Bahwa terdakwa mengubah warna sepeda motor tersebut menjadi BLUE CORE. Kemudian pada hari Senin 25 Agustus 2025 terdakwa melihat unggahan Facebook Saksi MOH. WILYAM ALIAS ECEL yang hendak menjual 1 (satu) unit sepeda motor BEAT KARBU sehingga terdakwa tertarik untuk menukarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor MIO M3 125 BLUE CORE No Pol DN 3403 FG No MH3SE8810FJ44688 No mesin E3R2E-0482829 milik Saksi Korban NURAINI,A.Md.AK alias AINI kepada Saksi MOH. WILYAM ALIAS ECEL. Saksi MOH. WILYAM ALIAS ECEL dalam transaksi jual-beli dengan terdakwa menambahkan uang sejumlah Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban NURAINI,A.Md.AK alias AINI mengalami kerugian sebesar Rp22.600.000,- (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa kejadian keempat pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira Pukul 03.30 WITA awalnya terdakwa sedang berjalan kaki sepulang bermain game di rumah orang tua terdakwa dan pada saat melintasi kos di belakang café yang beralamat di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol terdakwa melihat 1 (satu) unit motor YAMAHA MIO M3 dengan No.Rangka MH3SE88H0NJ351074 dan No.Mesin E3R2E-3102184 milik Saksi Korban FAHRIN R. SEMEN dalam keadaan tidak terkunci setang sehingga terdakwa langsung menarik kap sebelah kanan motor dengan paksa sampai kap terbuka dan terdakwa mencabut soket dari stok kontak motor dan menyambung kedua kabel hingga motor dapat menyala dan kemudian terdakwa membawa pergi motor tersebut ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban FAHRIN R. SEMEN mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah);
- Bahwa kejadian kelima terjadi pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira Pukul 02.30 WITA berawal pada saat terdakwa sedang berjalan dari arah Leok ke Kulango, terdakwa melihat 1 (satu) unit motor Honda beat DN 2273 AQ No Mesin JF51E-1011342 No Rangka MH1JF5110AK011507 milik Saksi Korban JUMADIL MAHMUD Alias JEF yang terparkir di depan rumah Saksi Korban yang beralamat di Kelurahan kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan membuka kap bagian depan motor menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya dan terdakwa mencabut soket dari stok kontak motor dan menyambungkan kedua kabel hingga 1 (satu) unit motor Honda beat DN 2273 AQ No Mesin JF51E-1011342 No Rangka MH1JF5110AK011507 milik Saksi Korban JUMADIL MAHMUD Alias JEF dapat menyala kemudian terdakwa membawa ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
- Bahwa terdakwa menyimpan 1 (satu) unit motor Honda beat DN 2273 AQ No Mesin JF51E-1011342 No Rangka MH1JF5110AK011507 milik Saksi Korban JUMADIL MAHMUD Alias JEF di rumah terdakwa sambil terdakwa mencari pembeli motor tersebut namun motor tersebut belum laku terjual.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban JUMADIL MAHMUD Alias JEF mengalami kerugian sebesar Rp4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa kejadian keenam terjadi pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira Pukul 02.30 WITA berawal pada saat terdakwa sedang berjalan dari arah Kulango hendak menuju Leok terdakwa melihat 1 (satu) unit motor Honda Beat FI berwarna ORANGE HITAM dengan No.Polisi : DN 3610 FF dan No.Rangka MHUFD210DK874420 No mesin : JFD2E1867274 milik Saksi korban MUWARDI A.W. ANDIMAKA, S.P yang terparkir di di depan halaman rumah ibu saksi korban yaitu Saksi MARYAM M. DOMUT yang beralamat di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau Kabupaten Buol karena sebelumnya motor tersebut dipinjam oleh adik saksi Korban yaitu saksi DEWI INDRIYANIA AW. ANDIMAKA. Kemudian terdakwa menghampiri 1 (satu) unit motor Honda Beat FI berwarna ORANGE HITAM dengan No.Polisi : DN 3610 FF dan No.Rangka MHUFD210DK874420 No mesin : JFD2E1867274 milik Saksi korban MUWARDI A.W. ANDIMAKA, S.P yang saat itu tidak dalam keadaan terkunci setang sehingga terdakwa mendorong motor tersebut sekitar 15 (lima belas) meter dan membuka baut di bagian kap sebelah kanan motor menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan dan terdakwa mencabut soket kontak motor dan menyambungkan kedua kabel hingga 1 (satu) unit motor Honda Beat FI berwarna ORANGE HITAM dengan No.Polisi : DN 3610 FF dan No.Rangka MHUFD210DK874420 No mesin : JFD2E1867274 milik Saksi korban MUWARDI A.W. ANDIMAKA, S.P dapat menyala kemudian terdakwa membawa ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Terdakwa kemudian menghubungi teman terdakwa dan menawarkan 1 (satu) unit motor Honda Beat FI berwarna ORANGE HITAM dengan No.Polisi : DN 3610 FF dan No.Rangka MHUFD210DK874420 No mesin : JFD2E1867274 milik Saksi korban MUWARDI A.W. ANDIMAKA, S.P dan sepakat menjual motor tersebut seharga Rp1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban MUWARDI A.W. ANDIMAKA, S.P mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah);
- Bahwa kejadian ketujuh terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira Pukul 03.30 WITA berawal pada saat terdakwa sedang mencari motor target selanjutnya untuk dicuri, terdakwa melihat 1 (Satu) Unit Sepeda motor, Nomor Faktur 00013/BN/WA2401-1047, Nomor Registrasi DN 2065 PN, Merek, Yamaha, Type Sepeda Motor, Model solo, Warna coklat putih, Nomor Rangka MH3SEB8850H, Nomor Mesin E3W6E-0028210 milik saksi korban HAIRUNNAS Alias HAIRUN yang terparkir di halaman kos saksi korban HAIRUNNAS Alias HAIRUN yang beralamat di Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Keesokan harinya yakni pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 terdakwa membongkar 1 (Satu) Unit Sepeda motor, Nomor Faktur 00013/BN/WA2401-1047, Nomor Registrasi DN 2065 PN, Merek, Yamaha, Type Sepeda Motor, Model solo, Warna coklat putih, Nomor Rangka MH3SEB8850H, Nomor Mesin E3W6E-0028210 milik saksi korban HAIRUNNAS Alias HAIRUN menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan cara membuka baut dibagian kap sebelah kanan motor hingga kap tersebut terbuka, kemudian terdakwa mencabut soket dari stok kontak motor dan menyambungkan kedua kabel tersebut hingga motor dapat menyala. Terdakwa juga mengubah warna 1 (Satu) Unit Sepeda motor, Nomor Faktur 00013/BN/WA2401-1047, Nomor Registrasi DN 2065 PN, Merek, Yamaha, Type Sepeda Motor, Model solo, Warna coklat putih, Nomor Rangka MH3SEB8850H, Nomor Mesin E3W6E-0028210 milik saksi korban HAIRUNNAS Alias HAIRUN menggunakan pilox warna hitam. Kemudian terdakwa menghubungi Saudara IYAN untuk menjual sepeda motor tersebut karena Saudara IYAN merupakan anggota dari Saksi ANSAR S. MARJUN yang pada saat itu sedang mencari sepeda motor untuk dibeli sehingga pada hari kamis tanggal 09 Oktober 2025 terdakwa bertemu dengan Saksi ANSAR S. MARJUN, Saudara IYAN, Saudara HARIYONO, Saudara SATRAN, dan Saudara ANDRI untuk menukarkan 1 (Satu) Unit Sepeda motor, Nomor Faktur 00013/BN/WA2401-1047, Nomor Registrasi DN 2065 PN, Merek, Yamaha, Type Sepeda Motor, Model solo, Warna coklat putih, Nomor Rangka MH3SEB8850H, Nomor Mesin E3W6E-0028210 milik saksi korban HAIRUNNAS Alias HAIRUN dengan 1 (satu) unit sepeda Motor Beat milik Saksi ANSAR S. MARJUN.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban HAIRUNNAS Alias HAIRUN mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa uang hasil tukar dan jual motor-motor tersebut Terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari;
---------- Perbuatan Terdakwa SANJAYA IBRAHIM ALIAS HERY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ------------------ |