Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Bul 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4.KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5.GIAN DARMAWAN, S.H
6.ALDO NIRWAN, S.H
7.WISNU KARTIKO, S. H
RUSMAN alias LUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-393/P.2.17/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5GIAN DARMAWAN, S.H
6ALDO NIRWAN, S.H
7WISNU KARTIKO, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMAN alias LUT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. PERTAMA


           Bahwa ia Terdakwa RUSMAN alias LUT (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa)
pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-
tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam
suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau,
Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di Agen Tunas, atau setidak-
tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Setiap Orang Tanpa
Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI BUOL
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,
perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-          Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 20.00
WITA Renaldi alias Ading (DPO) menghubungi Terdakwa untuk datang ke rumah
Renaldi (DPO) lalu pada saat tiba di rumah Renaldi (DPO), Renaldi mengajak
Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu kemudian Renaldi (DPO)
mengatakan kepada Terdakwa bahwa besok pagi ada paket atau kiriman yang
berisikan Narkotika jenis shabu dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil paket
tersebut namun Terdakwa menjawab “kalau pagi saya belum bisa nanti siang baru
saya bisa” lalu Renaldi (DPO) merespon “iya siang saja kau ambil nanti saya
kasikan kau uang Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) dan kalau lolos itu barang kau
ambil nanti torang ba pake sama-sama” lalu Terdakwa menjawab “iya nanti besok
siang saya pergi jemput” kemudian keesokan harinya pada tanggal 03 November
2025 sekira pukul 10.00 WITA Renaldi (DPO) menghubungi Terdakwa dan
mengatakan bahwa paket narkotika jenis shabu sudah ada di Agen Tunas dan
menyuruh Terdakwa untuk menjemput paket tersebut lalu sekira pukul 11.30 WITA
Terdakwa pergi menjemput paket tersebut menggunakan sepeda motor merk
Yamaha Jupiter Z berwarna putih hitam milik kakak kandung Terdakwa menuju
Agen Tunas yang beralamat di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol
Provinsi Sulawesi Tengah kemudian pada saat tiba di Agen Tunas Terdakwa
memperlihatkan foto paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan
menanyakan kepada pemilik Agen Tunas lalu pemilik agen tunas memberikan
paket tersebut kepada Terdakwa namun pada saat Terdakwa akan pergi keluar
dari Agen Tunas terdapat anggota dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor
Buol menghampiri dan membawa Terdakwa menuju depan Indomaret yang
berada di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi
Tengah kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba memperlihatkan surat
perintah tugas dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang
disaksikan oleh Mohtar Musa dan dari hasil penggeledahan anggota Satuan
Reserse Narkoba menemukan 1 (satu) shacet plastic bening klip merah
transparan berukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan
berat Bruto 3,65 gram yang di sisipkan ke dalam helm merk KYT berwarna hitam,
1 (satu) shacet plastic bening klip biru transparan berukuran kecil dalam keadaan
kosong, 1 (satu) kardus merk AGRO, dan 1 (satu) handphone merk OPPO A15
yang Terdakwa akui bahwa benar adalah dalam penguasaan Terdakwa yang akan
Terdakwa serahkan kepada Renaldi alias Ading (DPO), kemudian anggota Satuan
Reserse Narkoba membawa Terdakwa dan barang bukti menuju kantor Polres
Buol untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-          Hasil Uji Laboratorium:
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan
Makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0289 Tanggal 13 November 2025,
dengan kesimpulan barang bukti mengandung Metamfetamin, dan
Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Permenkes No.
30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran
UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-          Hasil Penimbangan / Berita Acara Penimbangan
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika tanggal 13
November 2025 yang disaksikan oleh HAGI GENGGAM PRATAMA selaku
Petugas Balai POM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap:
? 1 (satu) paket berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan
berat Penimbangan di BPOM netto 2,5529 gram
? Untuk pengujian netto 0,1069 gram
? Untuk pembuktian di persidangan netto 2,4460 gram
-         Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPT. RSUD Mokoyurli
Kabupaten Buol Nomor: 440/59.02/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 atas nama
Pasien RUSMAN alias LUT dengan hasil Positif Amphetamine dan
Metamphetamine.
-         Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memilki izin dari pihak yang berwenang
dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
          Perbuatan Terdakwa RUSMAN alias LUT sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
        Bahwa ia Terdakwa RUSMAN alias LUT (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa)
pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-
tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam
suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau,
Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di Agen Tunas, atau setidak-
tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “tanpa hak memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan
tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :


-        Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 21.00
WITA Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buol mendapatkan informasi
bahwa terdapat paket yang mencurigakan yang di dalam paket tersebut diduga
terdapat Narkotika jenis shabu kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba
Kepolisian Resor Buol menuju ke sekitar area Agen Tunas untuk mendaptkan
informasi pemilik atau pihak yang akan mengambil paket tersebut namun hingga
jam operasional agen tunas berakhir pada sekira pukul 12.00 WITA belum terdapat
pihak yang datang untuk mengambil paket tersebut kemudian keesokan harinya
pada hari Senin tanggal 03 November 2025 Tim Satuan Reserse Narkoba
Kepolisian Resor Buol masih memantau agen tunas lalu sekira pukul 12.00 WITA
datang seorang lelaki yang mengambil paket tersebut dan setelah tim Satuan
Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buol mendatangi lelaki tersebut mengaku
bernama RUSMAN alias LUT dan membawa Terdakwa menuju depan Indomaret
yang berada di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol Provinsi
Sulawesi Tengah kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba memperlihatkan
surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang
disaksikan oleh Mohtar Musa dan dari hasil penggeledahan anggota Satuan
Reserse Narkoba menemukan 1 (satu) shacet plastic bening klip merah
transparan berukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan
berat Bruto 3,65 gram yang di sisipkan ke dalam helm merk KYT berwarna hitam,
1 (satu) shacet plastic bening klip biru transparan berukuran kecil dalam keadaan
kosong, 1 (satu) kardus merk AGRO, dan 1 (satu) handphone merk OPPO A15
yang Terdakwa akui bahwa benar adalah dalam penguasaan Terdakwa yang akan
Terdakwa serahkan kepada Renaldi alias Ading (DPO), kemudian anggota Satuan
Reserse Narkoba membawa Terdakwa dan barang bukti menuju kantor Polres
Buol untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-         Hasil Uji Laboratorium:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan
Makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0289 Tanggal 13 November 2025,
dengan kesimpulan barang bukti mengandung Metamfetamin, dan
Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Permenkes No.
30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran
UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-         Hasil Penimbangan / Berita Acara Penimbangan
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika tanggal 13
November 2025 yang disaksikan oleh HAGI GENGGAM PRATAMA selaku
Petugas Balai POM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap:
? 1 (satu) paket berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan
berat Penimbangan di BPOM netto 2,5529 gram
? Untuk pengujian netto 0,1069 gram
? Untuk pembuktian di persidangan netto 2,4460 gram
-          Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPT. RSUD Mokoyurli
Kabupaten Buol Nomor: 440/59.02/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 atas nama
Pasien RUSMAN alias LUT dengan hasil Positif Amphetamine dan
Metamphetamine.
-          Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
             Perbuatan Terdakwa RUSMAN alias LUT sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun
2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang

  1. Penyesuaian Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya