| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2026/PN Bul | PT PERMODALAN NASIONAL MADANI | 1.DJAMALUDIN KUNE 2.IRAWATI T MOKODOMPIT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2026/PN Bul | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 68.094.077,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan No. 009/ULM-TOLI/PK-MMR/III/2018 tanggal 13 Maret 2018; 3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (outstanding, Tunggakan bunga dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 68.094.077 (Enam Puluh delapan juta sembilan puluh empat ribu tujuh puluh tujuh rupiah), Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, maka menyatakan bahwa obyek agunan berupa SHM dengan Bukti Hak Sertifikat Hak Milik No. 132/Leok 1 Tanggal 31 Maret 1982 seluas 250 m2 terdaftar atas nama DJAMALUDIN KUNE yang terletak di Desa Leok 1 Kecamatan Biau Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) bagi kepentingan PENGGUGAT dan apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, terhadap obyek agunan tersebut di atas yang dijaminkan kepada PENGGUGAT akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan jaminan tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil penjualan jaminan akan dikembalikan kepada PARA TERGUGAT; 4. Menyatakan demi hukum bahwa obyek agunan tanah dan bangunan dengan bukti Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 132/Leok 1 Tanggal 31 Maret 1982 seluas 250 m2 terdaftar atas nama DJAMALUDIN KUNE yang terletak di Desa Leok 1 Kecamatan Biau Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) bagi kepentingan PENGGUGAT; 5. Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/Kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 132/Leok 1 Tanggal 31 Maret 1982 seluas 250 m2 terdaftar atas nama DJAMALUDIN KUNE yang terletak di Desa Leok 1 Kecamatan Biau Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada PARA TERGUGAT; 6. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 132/Leok 1 Tanggal 31 Maret 1982 seluas 250 m2 terdaftar atas nama DJAMALUDIN KUNE yang terletak di Desa Leok 1 Kecamatan Biau Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek agunan tersebut; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
