| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia SARTONO BAS Alias JONO (yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Bulagidun, Kec. Gadung, Kab. Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (Lima) gram dengan harga Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dari Sdr. Rahmat Alias Mat yang berada di Kota Palu, kemudian pesanan Narkotika jenis Shabu tersebut sampai pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 18.40 WITA, selanjutnya narkotika tersebut diambil terdakwa di turunan Gunung Lesi di Desa Bulagidun, Kec. Gadung, Kab. Buol bersama temannya dengan mengendarai kendaraan roda dua dan membawanya.
- Bahwa selanjutnya Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa gunakan untuk dikonsumsi dan dijual lagi dengan cara Terdakwa membungkus per paket mulai dari harga Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) hingga Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan ditawarkan di sekitar Desa Bulagidun dengan yang telah diperoleh Terdakwa dari menjual Narkotika jenis Shabu tersebut adalah sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi YUSRIN,SH, bersama dengan bersama dengan Tim sat Narkoba Polres Buol Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Bulagidun Kec. gadung Kab. buol sulawesi Tengah marak terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu yang diduga dilakukan oleh terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut saksi Yusri, S.H., bersama dengan Tim pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa tepatnya di rumahnya di Desa Bulagidun, Kec. Gadung Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. Yang Dimana terdakwa sedang duduk dikursi. Kemudian saksi Yusrin, S.H., bersama rekannya saksi ABDUL AZIS DAMA menanyakan apakah benar saudara yang bernama SARTONO BAS alais JONO jawab ya benar saya yang bernama SARTONO BAS alias JONO, kemudian Tim sat Narkoba Polres Buol Polda Sulteng yang didampingi oleh masyarakat setempat melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa serta rumah/tempat-tempat tertutup lainnya dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa 11 (Sebelas) sachet plastic klip merah berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu seberat Bruto 2,42 gram; 10 (Sepuluh) sachet plastic pipet putih berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu seberat Bruto 1,20 gram; 1 (Satu) buah pipet kecil; 2 (Dua) buah macis gas berwarna merah dan biru; 1 (Satu) buah toples kecil berwarna putih, 1 (Satu) buah toples kecil berwarna bening; 1 (Satu) buah HP Merek OPPO Warna Putih dengan IMEI (Slot SIM 1) 865413044238094 dan IMEI (Slot SIM 2) 865413044238086; 1 (Satu) buah timbangan digital; dan 1 (Satu) buah alat hisap Shabu Bong.
- Setelah penggeledahan, tersangka bersama barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Tim Polres Buol Polda Sulteng untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh RSUD Mokoyurli pada tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Budi Parabang, Sp.PK selaku Penanggung Jawab dan I Made Toni selaku Pemeriksa menunjukkan bahwa Terdakwa: Negatif Marijuana (THC), Positif Amphetamine (AMP), Negatif Morphine (MOR), Positif Metamphetamin (MET), Negatif Benzodiazepin (BZO), dan Negatif Cocaine (COC).
- Berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu pada tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian bahwa Uji Metamfetamin terhadap 11 (Sebelas) sachet plastic klip merah berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu dan 10 (Sepuluh) sachet plastic pipet putih berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu menunjukkan hasil Positif.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan izin dari pihak yang berwenangng untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
----- Perbuatan Terdakwa SARTONO BAS Alias JONO sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-
ATAU
KEDUA
Bahwa ia SARTONO BAS Alias JONO (yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Bulagidun, Kec. Gadung, Kab. Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (Lima) gram dengan harga Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dari Sdr. Rahmat Alias Mat yang berada di Kota Palu, kemudian pesanan Narkotika jenis Shabu tersebut sampai pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 18.40 WITA, selanjutnya narkotika tersebut diambil terdakwa di turunan Gunung Lesi di Desa Bulagidun, Kec. Gadung, Kab. Buol bersama temannya dengan mengendarai kendaraan roda dua dan membawanya.
- Bahwa selanjutnya Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa gunakan untuk dikonsumsi dan dijual lagi dengan cara Terdakwa membungkus per paket mulai dari harga Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) hingga Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan ditawarkan di sekitar Desa Bulagidun dengan yang telah diperoleh Terdakwa dari menjual Narkotika jenis Shabu tersebut adalah sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi YUSRIN,SH, bersama dengan bersama dengan Tim sat Narkoba Polres Buol Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Bulagidun Kec. gadung Kab. buol sulawesi Tengah marak terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu yang diduga dilakukan oleh terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut saksi Yusri, S.H., bersama dengan Tim, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa tepatnya di rumahnya di Desa Bulagidun, Kec. Gadung Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. Yang Dimana terdakwa sedang duduk dikursi. Kemudian saksi Yusrin, S.H., bersama rekannya saksi ABDUL AZIS DAMA menanyakan apakah benar saudara yang bernama SARTONO BAS alais JONO jawab ya benar saya yang bernama SARTONO BAS alias JONO, kemudian Tim sat Narkoba Polres Buol Polda Sulteng yang didampingi oleh masyarakat setempat melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa serta rumah/tempat-tempat tertutup lainnya dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa 11 (Sebelas) sachet plastic klip merah berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu seberat Bruto 2,42 gram; 10 (Sepuluh) sachet plastic pipet putih berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu seberat Bruto 1,20 gram; 1 (Satu) buah pipet kecil; 2 (Dua) buah macis gas berwarna merah dan biru; 1 (Satu) buah toples kecil berwarna putih, 1 (Satu) buah toples kecil berwarna bening; 1 (Satu) buah HP Merek OPPO Warna Putih dengan IMEI (Slot SIM 1) 865413044238094 dan IMEI (Slot SIM 2) 865413044238086; 1 (Satu) buah timbangan digital; dan 1 (Satu) buah alat hisap Shabu Bong.
- Setelah penggeledahan, tersangka bersama barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Tim Polres Buol Polda Sulteng untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh RSUD Mokoyurli pada tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Budi Parabang, Sp.PK selaku Penanggung Jawab dan I Made Toni selaku Pemeriksa menunjukkan bahwa Terdakwa: Negatif Marijuana (THC), Positif Amphetamine (AMP), Negatif Morphine (MOR), Positif Metamphetamin (MET), Negatif Benzodiazepin (BZO), dan Negatif Cocaine (COC).
- Berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu pada tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian bahwa Uji Metamfetamin terhadap 11 (Sebelas) sachet plastic klip merah berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu dan 10 (Sepuluh) sachet plastic pipet putih berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu menunjukkan hasil Positif.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan izin dari pihak yang berwenangng untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
---------- Perbuatan Terdakwa SARTONO BAS Alias JONO sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------- |