Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Bul 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4.KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5.GIAN DARMAWAN, S.H
6.ALDO NIRWAN, S.H
7.WISNU KARTIKO, S. H
FERDIYANTO T.S. YUSUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-947/P.2.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5GIAN DARMAWAN, S.H
6ALDO NIRWAN, S.H
7WISNU KARTIKO, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDIYANTO T.S. YUSUP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 wita di Desa Pujimulyo Kecamatan Momunu Kabupaten Buol Saksi korban mendapatkan informasi dari Kapolsek Momunu melalui whatsapp bahwa Terdakwa melakukan pengancaman terhadap orang tua Terdakwa yang terjadi di desa binaan Saksi korban kemudian saat itu juga Saksi korban bersama saksi AHMAD selaku piket penjagaan Polsek Momunu langsung menuju lokasi dengan tujuan untuk mengamankan agar tidak terjadi keributan lebih lanjut kemudian pada saat tiba di desa Pujimulyo Saksi korban bertemu dengan orang tua Terdakwa yang memberitahukan bahwa Terdakwa mengamuk dan mengancam adik Terdakwa dengan menggunakan kayu lalu Saksi korban langsung mencari Terdakwa, setelah bertanya kepada warga sekitar akhirnya saksi korban menemukan Terdakwa sedang duduk di depan pintu rumah salah satu warga desa Pujimulyo lalu Saksi korban melakukan pendekatan persuasif dengan bertanya kepada Terdakwa “Kenapa kau? Ada masalah apa dengan papamu?” lalu Terdakwa menceritakan permasalahan yang dialami dengan orang tua Terdakwa, mendengar jawaban Terdakwa saksi korban berusaha mendamaikan dengan mengatakan “marijo ke polsek torang, nanti di polsek di mediasi kau dengan papa mu” karena tidak sedang menggunakan baju maka Terdakwa meminta tolong adik Terdakwa untuk mengambilkan baju lalu saksi korban melihat sebuah parang yang terikat di pinggang Terdakwa sehingga Saksi korban mengambil parang tersebut agar keadaan tetap kondusif dan memberikan parang tersebut kepada saksi SYAWAL untuk di amankan di mobil patroli untuk dibawa ke polsek momunu kemudian Saksi korban mengajak Terdakwa menuju ke mobil namun Terdakwa langsung melakukan perlawanan kepada Saksi korban dengan cara memukul Saksi korban dengan tangan terkepal sebanyak 2 (Dua) kali namun Saksi korban berhasil menghindar kemudian Terdakwa berlari ke arah belakang rumah Terdakwa lalu pada saat itu juga orang tua Terdakwa datang dan menanyakan keberadaan Terdakwa lalu Saksi korban menjawab bahwa Terdakwa telah lari dan tidak lama kemudian Terdakwa keluar dari arah belakang rumah Terdakwa sambil memaki-maki dengan menggunakan Bahasa daerah buol yang Saksi korban tidak mengetahui artinya yang membuat Saksi korban berfikir bahwa Terdakwa memaki orang tua Terdakwa namun setelah memaki Terdakwa mengatakan “ambil itu parang pak ISMAIL baku bunuh torang” Saksi korban menjawab berusaha menenangkan “kenapa kau mau ajak Saya berkelahi ” dengan posisi saat itu Saksi korban masih berdiri di samping orang tua Terdakwa sambil mengatakan “buang parang mu” namun Terdakwa tidak menghiraukan justru langsung berlari ke arah Saksi korban sambil mengayunkan parang yang digenggam Terdakwa sejumlah 3 (tiga) kali ke arah tubuh Saksi korban sambil mengatakan “Saya bunuh kau” namun beruntungnya Saksi korban masih berhasil menghindar dan berlari menuju ke arah jalan trans Sulawesi di samping mobil patroli yang sedang berjalan yang di kendarai oleh saksi AHMAD namun Terdakwa tetap mengejar Saksi korban sampai ke jalan dan sempat mengayunkan kembali parang yang digenggam Terdakwa ke arah tubuh Saksi yang jumlahnya tidak dapat ditentukan kembali sambil mengatakan “kau tidak tau Saya pak ismail! Saya bunuh kau!“ beruntungnya Saksi korban masih berhasil menghindar dan langsung pergi bersama saksi AHMAD meninggalkan tempat kejadian.

Bahwa atas perbuatan TERDAKWA, saksi korban sempat mengalami rasa takut dan trauma.

Pihak Dipublikasikan Ya