Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Bul ANDRI ISHAK Alias ANDRI 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah cq. Kepala Kepolisian Resor Buol
2.Kejaksaan Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Bul
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1ANDRI ISHAK Alias ANDRI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah cq. Kepala Kepolisian Resor Buol
2Kejaksaan Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

I. Premair

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/35/IV/2026/Satreskrim/Polres Buol/Polda Sulteng tanggal 1 April 2026 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Pernyataan Berkas Lengkap (P-21)Nomor ; B-957/P.2.17/Eku.1/05/2026 tertanggal 26 Mei 2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menghukum Termohon I dan Termohon II mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sebagaimana mestinya;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

II. Subsidair

 Atau;

Apabila Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya