| Dakwaan |
C. DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MOH FAZRI Alias FAUZAN pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01:00 WITA, dan pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 00:30 WITA atau setidak-tidaknya kejadian pertama dan kejadian kedua masih dalam suatu waktu pada bulan Maret sampai bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah dan bertempat di sebuah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, yang melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Kejadian pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01:00 WITA, bertempat di rumah Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH, yang terletak di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, awalnya Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH belum tidur dan mendengar suara didekat jendela rumah yang dicurigai itu Adalah suara tikus, kemudian Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH menaburkan racun tikus di area dekat jendela dan Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH langsung tidur, kemudian pada Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 03:00 WITA Terdakwa MOH FAZRI Alias FAUZAN yang mengetahui bahwa rumah Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH dalam keadaan sepi dan Terdakwa mengetahui didalam rumah tersebut hanya terdapat Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH, lalu Terdakwa masuk melalui samping rumah Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH dengan membuka pembatas seng, kemudian Terdakwa mencoba masuk kedalam rumah Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan 1 (Satu) Buah Obeng (Daftar Pencarian Barang) sehingga jendela tersebut terbuka, kemudian Terdakwa masuk lalu Terdakwa melihat Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH dalam keadaan tertidur, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Handphone merk VIVO dan Tas milik Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH yang berada didekat Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH, kemudian Terdakwa Mengambil 2 (Dua) Buah Cincin Emas dan uang tunai sebesar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) yang berada didalam Tas milik Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH, lalu Terdakwa meletakan Tas di Dapur rumah Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH, kemudian Terdakwa langsung keluar melalui pintu depan rumah Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 03:00 WITA Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH terbangun dan mendapati Tas milik Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH yang berada di dekat Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH telah hilang dan Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH menemukan Tasnya berada di dapur, kemudian Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH memeriksa Tasnya dan mengetahui bahwa 1 (satu) Buah Handphone merk VIVO, 2 (Dua) Buah Cincin Emas dan uang tunai sebesar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) yang disimpan di dalam Tasnya telah hilang, kemudian keesokan harinya pada tanggal 26 Maret 2026 Terdakwa meminta kepada teman Terdakwa sdr. OKI untuk menjual Cincin Emas milik Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH, lalu sdr. OKI menjual 2 (Dua) Buah Cincin Emas di Pasar Lama yang terletak di Kelurahan Buol Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, sehingga Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) lalu uang tersebut Terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian pada tanggal 27 Maret 2026 Terdakwa menggadaikan 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO milik Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH kepada sdri. MANING sehingga Terdakwa mendapatkan uang hasil menggadaikan 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO milik Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh RIbu) lalu uang tersebut Terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Kejadian Kedua terjadi pada hari Minggu 12 April 2026 sekira pukul 00:30 WITA, awalnya Terdakwa MOH FAZRI Alias FAUZAN mengunjungi teman Terdakwa yang berada di samping kos Saksi DEWI SARTIKA yang terletak di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, pada saat itu Terdakwa memperhatikan keadaan sekitar kos milik Saksi DEWI SARTIKA kelihatan sepi, kemudian Terdakwa lewat didepan Kos milik Saksi DEWI SARTIKA dan melihat dari jendela bahwa Saksi DEWI SARTIKA telah tertidur dan Terdakwa melihat 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo Reno12F milik Saksi DEWI SARTIKA terletak di samping Saksi DEWI SARTIKA yang telah tertidur, Kemudian Saksi mencongkel jendela kos milik Saksi DEWI SARTIKA lalu Terdakwa masuk memalui jendela kos Saksi DEWI SARTIKA, kemudian mengambil 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo Reno12F milik Saksi DEWI SARTIKA dan keluar melalui pintu depan kos Saksi DEWI SARTIKA, kemudian pada sekira pukul 01:00 WITA Saksi DEWI SARTIKA terbangun lalu mendapatkan bahwa 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo Reno12F milik Saksi DEWI SARTIKA telah hilang sehingga Saksi DEWI SARTIKA mencari di sekitaran kos namun Saksi DEWI SARTIKA tidak menemukannya, kemudian pada hari Minggu 12 April 2026 sekira pukul 02:30 WITA, Terdakwa menuju ke kios yang terletak di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol untuk menarik tunai uang dari Aplikasi M-Banking milik Saksi DEWI SARTIKA, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 Saksi DEWI SARTIKA menyuruh kepada kaka ipar Saksi DEWI SARTIKA untuk untuk melakukan panggilan telepon ke nomor telepon Saksi DEWI SARTIKA lalu sdri SUSILA WATI menjawab panggilan telepon masuk dan diketahui bahwa Sdri SUSILA WATI membeli kartu milik Saksi DEWI SARTIKA, kemudian Saksi DEWI SARTIKA bertanya kepada Sdri. SUSILA WATI dan mengetahui bahwa yang melakukan pencurian 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo Reno12F milik Saksi DEWI SARTIKA yaitu Terdakwa MOH FAZRI Alias FAUZAN, kemudian Saksi DEWI SARTIKA mendatangi Terdakwa untuk meminta kembali 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo Reno12F lalu Terdakwa mengelak lalu Saksi DEWI SARTIKA langsung membuat laporan.
- Bahwa terhadap uang hasil menjual 2 (Dua) Buah Cincin Emas sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), menggadaikan 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh RIbu), Uang Tunai Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah), Milik Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH dan Uang hasil tarik tunai dari aplikasi BRImo milik Saksi DEWI SARTIKA sebesar Rp. 2.500.000 sehingga total uang tunai yang dimiliki Terdakwa sebesar Rp. 3.650.000 (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu) telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa 2 (Dua) Buah Cincin Emas, 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO, Uang Tunai sebesar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) tersebut merupakan milik Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH dan Uang hasil tarik tunai dari aplikasi BRImo melalui 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo Reno12F tersebut merupakan milik Saksi DEWI SARTIKA.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01:00 WITA, Terdakwa masuk ke rumah Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH melaui jendela dengan cara membuka paksa dan mencongkel menggunakan 1 (Satu) Buah Obeng (Daftar Pencarian Barang) yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa dan pada hari Minggu 12 April 2026 sekira pukul 00:30 WITA, Terdakwa masuk ke Kos Saksi DEWI SARTIKA melalui jendela dengan cara membuka paksa dan mencongkel menggunakan 1 (Satu) Buah Obeng (Daftar Pencarian Barang) yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan Saksi DEWI SARTIKA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).
Perbuatan MOH FAZRI Alias FAUZAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MOH FAZRI Alias FAUZAN pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01:00 WITA, dan pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 00:30 WITA atau setidak-tidaknya kejadian pertama dan kejadian kedua masih dalam suatu waktu pada bulan Maret sampai bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah dan bertempat di sebuah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Kejadian pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01:00 WITA, bertempat di rumah Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH, yang terletak di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, awalnya Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH belum tidur dan mendengar suara didekat jendela rumah yang dicurigai itu Adalah suara tikus, kemudian Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH menaburkan racun tikus di area dekat jendela dan Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH langsung tidur, kemudian pada Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 03:00 WITA Terdakwa MOH FAZRI Alias FAUZAN yang mengetahui bahwa rumah Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH dalam keadaan sepi dan Terdakwa mengetahui didalam rumah tersebut hanya terdapat Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH, lalu Terdakwa masuk melalui samping rumah Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH dengan membuka pembatas seng, kemudian Terdakwa mencoba masuk kedalam rumah Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan 1 (Satu) Buah Obeng (Daftar Pencarian Barang) sehingga jendela tersebut terbuka, kemudian Terdakwa masuk lalu Terdakwa melihat Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH dalam keadaan tertidur, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Handphone merk VIVO dan Tas milik Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH yang berada didekat Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH, kemudian Terdakwa Mengambil 2 (Dua) Buah Cincin Emas dan uang tunai sebesar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) yang berada didalam Tas milik Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH, lalu Terdakwa meletakan Tas di Dapur rumah Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH, kemudian Terdakwa langsung keluar melalui pintu depan rumah Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 03:00 WITA Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH terbangun dan mendapati Tas milik Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH yang berada di dekat Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH telah hilang dan Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH menemukan Tasnya berada di dapur, kemudian Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH memeriksa Tasnya dan mengetahui bahwa 1 (satu) Buah Handphone merk VIVO, 2 (Dua) Buah Cincin Emas dan uang tunai sebesar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) yang disimpan di dalam Tasnya telah hilang, kemudian keesokan harinya pada tanggal 26 Maret 2026 Terdakwa meminta kepada teman Terdakwa sdr. OKI untuk menjual Cincin Emas milik Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH, lalu sdr. OKI menjual 2 (Dua) Buah Cincin Emas di Pasar Lama yang terletak di Kelurahan Buol Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, sehingga Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) lalu uang tersebut Terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian pada tanggal 27 Maret 2026 Terdakwa menggadaikan 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO milik Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH kepada sdri. MANING sehingga Terdakwa mendapatkan uang hasil menggadaikan 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO milik Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh RIbu) lalu uang tersebut Terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Kejadian Kedua terjadi pada hari Minggu 12 April 2026 sekira pukul 00:30 WITA, awalnya Terdakwa MOH FAZRI Alias FAUZAN mengunjungi teman Terdakwa yang berada di samping kos Saksi DEWI SARTIKA yang terletak di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, pada saat itu Terdakwa memperhatikan keadaan sekitar kos milik Saksi DEWI SARTIKA kelihatan sepi, kemudian Terdakwa lewat didepan Kos milik Saksi DEWI SARTIKA dan melihat dari jendela bahwa Saksi DEWI SARTIKA telah tertidur dan Terdakwa melihat 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo Reno12F milik Saksi DEWI SARTIKA terletak di samping Saksi DEWI SARTIKA yang telah tertidur, Kemudian Saksi mencongkel jendela kos milik Saksi DEWI SARTIKA lalu Terdakwa masuk memalui jendela kos Saksi DEWI SARTIKA, kemudian mengambil 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo Reno12F milik Saksi DEWI SARTIKA dan keluar melalui pintu depan kos Saksi DEWI SARTIKA, kemudian pada sekira pukul 01:00 WITA Saksi DEWI SARTIKA terbangun lalu mendapatkan bahwa 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo Reno12F milik Saksi DEWI SARTIKA telah hilang sehingga Saksi DEWI SARTIKA mencari di sekitaran kos namun Saksi DEWI SARTIKA tidak menemukannya, kemudian pada hari Minggu 12 April 2026 sekira pukul 02:30 WITA, Terdakwa menuju ke kios yang terletak di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol untuk menarik tunai uang dari Aplikasi M-Banking milik Saksi DEWI SARTIKA, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 Saksi DEWI SARTIKA menyuruh kepada kaka ipar Saksi DEWI SARTIKA untuk untuk melakukan panggilan telepon ke nomor telepon Saksi DEWI SARTIKA lalu sdri SUSILA WATI menjawab panggilan telepon masuk dan diketahui bahwa Sdri SUSILA WATI membeli kartu milik Saksi DEWI SARTIKA, kemudian Saksi DEWI SARTIKA bertanya kepada Sdri. SUSILA WATI dan mengetahui bahwa yang melakukan pencurian 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo Reno12F milik Saksi DEWI SARTIKA yaitu Terdakwa MOH FAZRI Alias FAUZAN, kemudian Saksi DEWI SARTIKA mendatangi Terdakwa untuk meminta kembali 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo Reno12F lalu Terdakwa mengelak lalu Saksi DEWI SARTIKA langsung membuat laporan.
- Bahwa terhadap uang hasil menjual 2 (Dua) Buah Cincin Emas sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), menggadaikan 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO sebesar Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh RIbu), Uang Tunai Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah), Milik Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH dan Uang hasil tarik tunai dari aplikasi BRImo milik Saksi DEWI SARTIKA sebesar Rp. 2.500.000 sehingga total uang tunai yang dimiliki Terdakwa sebesar Rp. 3.650.000 (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu) telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa 2 (Dua) Buah Cincin Emas, 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO, Uang Tunai sebesar Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) tersebut merupakan milik Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH dan Uang hasil tarik tunai dari aplikasi BRImo melalui 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo Reno12F tersebut merupakan milik Saksi DEWI SARTIKA.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01:00 WITA, Terdakwa masuk ke rumah Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH melaui jendela dengan cara membuka paksa dan mencongkel menggunakan 1 (Satu) Buah Obeng (Daftar Pencarian Barang) yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa dan pada hari Minggu 12 April 2026 sekira pukul 00:30 WITA, Terdakwa masuk ke Kos Saksi DEWI SARTIKA melalui jendela dengan cara membuka paksa dan mencongkel menggunakan 1 (Satu) Buah Obeng (Daftar Pencarian Barang) yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUAEBAH MASJRI, SMH mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan Saksi DEWI SARTIKA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).
Perbuatan MOH FAZRI Alias FAUZAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |