| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H. | | 2 | MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H. | | 3 | MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H. | | 4 | KAHFI PARSA, S.H., M.H. | | 5 | GIAN DARMAWAN, S.H | | 6 | ALDO NIRWAN, S.H | | 7 | WISNU KARTIKO, S. H |
|
| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa ZUL QIFLI A. ADAM Alias IPIN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, di toko Pacific Cellular bertempat di Kel. kali Kec. Biau, Kab. Buol atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan, terhadap saksi Korban MARIA OCTAVIYANTI MADJID, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 15.00 WITA awalnya saksi Korban MARIA OCTAVIYANTI MADJID mendatangi Terdakwa yang sedang bekerja di toko Pacific Cellular kemudian Saksi korban menghampiri Terdakwa dan Saksi korban menanyakan “KENAPA KAU BEGITU APA MAKSUD MU, MAU MU INI APA” Terdakwa menjawab “MAKSUD NYA KAK” saksi korban mengatakan “APA YANG KAU PERMASALAHKAN ISTIRAHAT KU” dan terdakwa menjawab “KA ANTI EE INI CUMA PERMASALAHAN APSEN DI GRUP TETAPI APSEN NYA KA YANTI PESAN NYA KAK YANTI SUDAH CENTANG SATU” kemudian terdakwa langsung mendorong Saksi korban, dan menampar Saksi korban menggunakan tangan kanan terdakwa, Kemudian saksi WIDI berusaha melerai namun terdakwa tetap menarik rambut Saksi korban dan bahkan sampai membanting saksi korban hingga terjatuh ke lantai toko dan kemudian kepala Saksi korban di benturkan ke lantai hingga berkali-kali, Kemudian saksi WIDI berteriak menyuruh Terdakwa untuk berhenti sehingga terdakwa berhenti membenturkan kepala saksi korban , kemudian setelah itu Saksi korban di panggil pemilik toko tersebut dan sebelum pergi menemui pemilik toko Saksi korban sempat bertanya kepada saksi WIDI “KENAPA HANYA SAYA YANG DI PANGGIL” kemudian Terdakwa lansgung berbicara kepada Saksi Korban “MAKANNYA ITU OTAK DI KASEH JALAN, INI DI PANGGIL SATU-SATU TOLOL” kemudian Saksi menghiraukan perkataan dari terdakwa dan Saksi korban pergi menemui pemilik toko di toko yang satunya.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 350/16.53/XI/2025, tanggal 23 November 2025 yang diterangkan oleh dr. Ichlasul Amal, Jabatan Dokter Umum pada UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli Kabupaten Buol, melakukan Pemeriksaan dan tindakan Medis terhadap Saksi korban dan menemukan kelainan atau Keluhan pada Saksi korban lelaki MARIA OCTAVIANTI MAJID dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
- HASIL PEMERIKSAAN
-
-
- Daerah Jidat : Tampak memar pada daerah jidat bentuk bulat, dengan ukuran diameter 0,5 cm, kemerahan, bengkak
- Daerah Leher : Tampak memar pada daerah Ieher sisi sebelah kiri dengan bentuk tidak beraturan, dengan ukuran panjang 3 cm lebar 2 cm, kemerahan
- Daerah Lengan Bawah Kanan : Tampak luka memar berbentuk garis, dengan ukuran panjang 2 cm, kemerahan
- Daerah Kaki Kiri : Tampak luka lecet pada daerah kaki bagian belakang berbentuk garis, dengan ukuran panjang 1 cm
- KESIMPULAN:
Terdapat satu buah luka memar pada jidat, satu buah luka memar pada leher sisi sebelah kiri, satu buah luka memar pada lengan bawah kanan, satu buah luka lecet pada kaki kiri bagian belakang yang diduga akibat trauma benda tumpul
Perbuatan Terdakwa ZUL QIFLI A. ADAM Alias IPIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |