Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Bul 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4.KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5.GIAN DARMAWAN, S.H
6.ALDO NIRWAN, S.H
7.WISNU KARTIKO, S. H
REZA alias EJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-347/P.2.17/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5GIAN DARMAWAN, S.H
6ALDO NIRWAN, S.H
7WISNU KARTIKO, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA alias EJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 Bahwa Terdakwa REZA Alias EJA pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di Desa Matinan atau di Desa Lokodidi atau di pinggir suatu jalan yang teletak diantara Desa Matinan dan Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung , Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 terdakwa memperoleh nomor telepon orang yang menjual narkotika yang selanjutnya disebut penjual dari Saudara ANTO (DPO), kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 12.00 WITA terdakwa menggunakan handphone milik Saudara ANTO (DPO), untuk menghubungi penjual dan melakukan negoisasi terkait jual-beli narkotika jenis sabu yang kemudian disepakati bahwa terdakwa dan penjual akan menggunakan sistem buang alamat atau transaksi secara tidak langsung agar tidak saling mengenal satu sama lain, penjual menawarkan harga sebesar Rp850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per gram yang mana terdakwa membeli sebanyak 26,57 (Dua Puluh Enam koma Lima Puluh Tujuh) gram sehingga total harga sebesar Rp22.100.000,- (Dua Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah). Kemudian penjual mengatakan kepada terdakwa untuk membayar dengan uang muka terlebih dahulu yaitu sebesar Rp4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), baru setelah narkotika jenis sabu tersebut terjual habis terdakwa bisa membayar kekurangannya yaitu sebesar Rp18.100.000,- (Delapan Belas Juta Seratus Ribu Rupiah);

 

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WITA penjual kembali menghubungi terdakwa melalui Handphone merek Realmi berwarna merah muda milik terdakwa dan memberi tahu terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah disimpan di bawah rumput didekat dengan Decker yang berada di pinggir jalan antara Desa Matinan dan Desa Lokodidi sehingga Terdakwa menghubungi sdra. ANTO (DPO) melalui Handphone merek Realmi berwarna merah muda milik terdakwa dan memberitahu kepada sdra. ANTO (DPO) bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sudah simpan dipinggir jalan antara Desa Matinan dan Desa Lokodidi. Lalu Terdakwa meminta tolong untuk di antarkan pergi mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, Kemudian sdra. ANTO (DPO) menyetujui dan memberitahu Terdakwa untuk menunggu dirumah terdakwa yang terletak di Desa Matinan, Kec. Gadung, Kab. Buol, Prov. Sulawesi Tengah untuk dijemput. Kemudian sekitar pukul 15.30 wita sdra. ANTO (DPO) datang menggunakan Sepeda Motor merek Mio M3 berwarna merah muda. Setelah itu Terdakwa langsung naik ke motor sdra. ANTO (DPO) dan pergi mengambil Narkotika jenis sabu. Sesampainya ditempat yang sudah dijanjikan Terdakwa langsung turun dari motor dan mencari Narkotika jenis sabu tersebut diantara rumputan dekat Decker yang telah diarahkan oleh si penjual sabu. Setelah Terdakwa menemukan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung menukar Narkotika jenis sabu tersebut dengan uang senilai Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) dan bergegas naik ke atas Motor sdra. ANTO (DPO).
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.00 WITA terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang telah dibeli tersebut di rumah saksi SUHARJO B. GALASIM Alias BEO tepatnya di dalam kamar kosong bagian depan di bawah lipatan kasur tua; Setelah itu terdakwa langsung keluar dari rumah saksi SUHARJO B. GALASIM Alias BEO dan kemudian sdra. ANTO (DPO) mengantar terdakwa pulang kembali kerumah terdakwa;
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli rencanaya akan terdakwa jual dengan harga Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu) Per 1 (satu) gram namun narkotika jenis sabu belum sempat laku terjual;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WITA saksi ALFIANSYAH Alias PIAN dan saksi BRYAN VIBRIO Alias BRYAN anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buol dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Matinan, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol. Pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi SAMSI. Ditemukan barang bukti yang diamankan dari terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) buah timbangan digital;
  2. 1 (satu) unit Handphone Merk Realmi berwarna merah;
  3. 1 (satu) Shacet plastic klip putih berukuran besar berisikan 9 (Sembilan) shacet plastic klip merah berukuran sedang yang masing-masing berisikan 100 (seratus) plastic klip merah dengan ukuran 4x6 dalam keadaan kosong;
  4. 1 (satu) shacet plastic klip putih berukuran besar berisikan 8 (delapan) shacet plastic klip merah berukuran sedang yang masing-masing berisikan 100 (seratus) shacet plastic klip merah dengan ukuran 3x5 dalam keadaan kosong;
  5. 1 (satu) shacet plastic klip putih berukuran besar berisikan 8 (delapan) shacet plastic klip merah panjang berukuran sedang yang masing-masing berisikan 100 (seratus) shacet plastic klip merah yang berukuran kecil dalam keadaan kosong;
  6. 1 (satu) buah bong alat hisap sabu.
  • Bahwa pada saat penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa tidak ditemukan narkotika jenis sabu dan awalnya terdakwa tidak mau mengaku, namun setelah didesak oleh Tim Opsnal terdakwa akhirnya mengakui menyimpan barang tersebut di tempat lain yaitu di rumah Saksi SUHARJO B. GALASIM Alias BEO. Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 07.00 WITA saksi ALFIANSYAH Alias PIAN dan saksi BRYAN VIBRIO Alias BRYAN anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buol langsung melakukan penggeledahan di rumah Saksi SUHARJO B. GALASIM Alias BEO yang beralamat di Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol dengan disaksikan oleh saksi SAPRUDIN S. USIA. Ditemukan barang bukti berupa:
  1. Di dalam kamar kosong bagian depan rumah tepatnya di bawah lipatan kasur tua:
  1. 1 (satu) sachet plastik klip merah berukuran besar berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis sabu seberat Bruto 26,57 (Dua Puluh Enam koma Lima Puluh Tujuh) gram;
  2. 1 (satu) buah plastik ukuran kecil berwarna putih.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 pukul 13.00 WITA dijumlahkan total keseluruhan dari 1 (satu) paket diperoleh berat netto sebesar 25,4595 gram;
  • Bahwa berdasarkan surat hasil Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0279 tanggal 27 Oktober 2025, menerangkan bahwa contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter Uji yang dilakukan;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa REZA Alias EJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang R.I. No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

 

ATAU

 

KEDUA

 Bahwa Terdakwa REZA Alias EJA pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada saat saksi ALFIANSYAH Alias PIAN dan saksi BRYAN VIBRIO Alias BRYAN bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Buol mendapat informasi bahwa terdakwa diduga memiliki narkotika jenis sabu dan dijadikan target operasi (TO) dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, kemudian sekira pukul 03.00 WITA dilakukan pemantaun terhadap kediaman terdakwa;
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 06.00 WITA datang saksi ALFIANSYAH Alias PIAN dan saksi BRYAN VIBRIO Alias BRYAN anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buol dan langsung melakukan penggeledahan dan penagkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Matinan, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol. Pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi SAMSI. Ditemukan barang bukti yang diamankan dari terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) buah timbangan digital;
  2. 1 (satu) unit Handphone Merk Realmi berwarna merah;
  3. 1 (satu) Shacet plastic klip putih berukuran besar berisikan 9 (Sembilan) shacet plastic klip merah berukuran sedang yang masing-masing berisikan 100 (seratus) plastic klip merah dengan ukuran 4x6 dalam keadaan kosong;
  4. 1 (satu) shacet plastic klip putih berukuran besar berisikan 8 (delapan) shacet plastic klip merah berukuran sedang yang masing-masing berisikan 100 (seratus) shacet plastic klip merah dengan ukuran 3x5 dalam keadaan kosong;
  5. 1 (satu) shacet plastic klip putih berukuran besar berisikan 8 (delapan) shacet plastic klip merah panjang berukuran sedang yang masing-masing berisikan 100 (seratus) shacet plastic klip merah yang berukuran kecil dalam keadaan kosong;
  6. 1 (satu) buah bong alat hijab sabu.
  • Bahwa pada saat penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa tidak ditemukan narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa mengakui menyimpan barang tersebut di tempat lain yaitu di rumah Saksi SUHARJO B. GALASIM Alias BEO. Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 07.00 WITA saksi ALFIANSYAH Alias PIAN dan saksi BRYAN VIBRIO Alias BRYAN anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buol langsung melakukan penggeledahan di rumah Saksi SUHARJO B. GALASIM Alias BEO yang beralamat di Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol dengan disaksikan oleh saksi SAPRUDIN S. USIA. Ditemukan barang bukti berupa:
  1. Di dalam kamar kosong bagian depan rumah tepatnya di bawah lipatan kasur tua:
  1. 1 (satu) sachet plastik klip merah berukuran besar berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis sabu seberat Bruto 26,57 (Dua Puluh Enam koma Lima Puluh Tujuh) gram;
  2. 1 (satu) buah plastik ukuran kecil berwarna putih.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencanaya akan terdakwa jual dengan harga Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu) Per 1 (satu) Gram namun narkotika jenis sabu belum sempat laku terjual terdakwa sudah di amankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buol;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 pukul 13.00 WITA dijumlahkan total keseluruhan dari 1 (satu) paket diperoleh berat netto sebesar 25,4595 gram;
  • Bahwa berdasarkan surat hasil Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0279 tanggal 27 Oktober 2025, menerangkan bahwa contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter Uji yang dilakukan;
  • Bahwa Terdakwa REZA Alias EJA yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.

 

Perbuatan Terdakwa REZA Alias EJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang R.I. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang R.I. No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

Buol, 13 Februari 2026

PERTAMA

 Bahwa Terdakwa REZA Alias EJA pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di Desa Matinan atau di Desa Lokodidi atau di pinggir suatu jalan yang teletak diantara Desa Matinan dan Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung , Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 terdakwa memperoleh nomor telepon orang yang menjual narkotika yang selanjutnya disebut penjual dari Saudara ANTO (DPO), kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 12.00 WITA terdakwa menggunakan handphone milik Saudara ANTO (DPO), untuk menghubungi penjual dan melakukan negoisasi terkait jual-beli narkotika jenis sabu yang kemudian disepakati bahwa terdakwa dan penjual akan menggunakan sistem buang alamat atau transaksi secara tidak langsung agar tidak saling mengenal satu sama lain, penjual menawarkan harga sebesar Rp850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per gram yang mana terdakwa membeli sebanyak 26,57 (Dua Puluh Enam koma Lima Puluh Tujuh) gram sehingga total harga sebesar Rp22.100.000,- (Dua Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah). Kemudian penjual mengatakan kepada terdakwa untuk membayar dengan uang muka terlebih dahulu yaitu sebesar Rp4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), baru setelah narkotika jenis sabu tersebut terjual habis terdakwa bisa membayar kekurangannya yaitu sebesar Rp18.100.000,- (Delapan Belas Juta Seratus Ribu Rupiah);

 

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WITA penjual kembali menghubungi terdakwa melalui Handphone merek Realmi berwarna merah muda milik terdakwa dan memberi tahu terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah disimpan di bawah rumput didekat dengan Decker yang berada di pinggir jalan antara Desa Matinan dan Desa Lokodidi sehingga Terdakwa menghubungi sdra. ANTO (DPO) melalui Handphone merek Realmi berwarna merah muda milik terdakwa dan memberitahu kepada sdra. ANTO (DPO) bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sudah simpan dipinggir jalan antara Desa Matinan dan Desa Lokodidi. Lalu Terdakwa meminta tolong untuk di antarkan pergi mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, Kemudian sdra. ANTO (DPO) menyetujui dan memberitahu Terdakwa untuk menunggu dirumah terdakwa yang terletak di Desa Matinan, Kec. Gadung, Kab. Buol, Prov. Sulawesi Tengah untuk dijemput. Kemudian sekitar pukul 15.30 wita sdra. ANTO (DPO) datang menggunakan Sepeda Motor merek Mio M3 berwarna merah muda. Setelah itu Terdakwa langsung naik ke motor sdra. ANTO (DPO) dan pergi mengambil Narkotika jenis sabu. Sesampainya ditempat yang sudah dijanjikan Terdakwa langsung turun dari motor dan mencari Narkotika jenis sabu tersebut diantara rumputan dekat Decker yang telah diarahkan oleh si penjual sabu. Setelah Terdakwa menemukan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung menukar Narkotika jenis sabu tersebut dengan uang senilai Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) dan bergegas naik ke atas Motor sdra. ANTO (DPO).
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.00 WITA terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang telah dibeli tersebut di rumah saksi SUHARJO B. GALASIM Alias BEO tepatnya di dalam kamar kosong bagian depan di bawah lipatan kasur tua; Setelah itu terdakwa langsung keluar dari rumah saksi SUHARJO B. GALASIM Alias BEO dan kemudian sdra. ANTO (DPO) mengantar terdakwa pulang kembali kerumah terdakwa;
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli rencanaya akan terdakwa jual dengan harga Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu) Per 1 (satu) gram namun narkotika jenis sabu belum sempat laku terjual;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WITA saksi ALFIANSYAH Alias PIAN dan saksi BRYAN VIBRIO Alias BRYAN anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buol dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Matinan, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol. Pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi SAMSI. Ditemukan barang bukti yang diamankan dari terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) buah timbangan digital;
  2. 1 (satu) unit Handphone Merk Realmi berwarna merah;
  3. 1 (satu) Shacet plastic klip putih berukuran besar berisikan 9 (Sembilan) shacet plastic klip merah berukuran sedang yang masing-masing berisikan 100 (seratus) plastic klip merah dengan ukuran 4x6 dalam keadaan kosong;
  4. 1 (satu) shacet plastic klip putih berukuran besar berisikan 8 (delapan) shacet plastic klip merah berukuran sedang yang masing-masing berisikan 100 (seratus) shacet plastic klip merah dengan ukuran 3x5 dalam keadaan kosong;
  5. 1 (satu) shacet plastic klip putih berukuran besar berisikan 8 (delapan) shacet plastic klip merah panjang berukuran sedang yang masing-masing berisikan 100 (seratus) shacet plastic klip merah yang berukuran kecil dalam keadaan kosong;
  6. 1 (satu) buah bong alat hisap sabu.
  • Bahwa pada saat penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa tidak ditemukan narkotika jenis sabu dan awalnya terdakwa tidak mau mengaku, namun setelah didesak oleh Tim Opsnal terdakwa akhirnya mengakui menyimpan barang tersebut di tempat lain yaitu di rumah Saksi SUHARJO B. GALASIM Alias BEO. Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 07.00 WITA saksi ALFIANSYAH Alias PIAN dan saksi BRYAN VIBRIO Alias BRYAN anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buol langsung melakukan penggeledahan di rumah Saksi SUHARJO B. GALASIM Alias BEO yang beralamat di Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol dengan disaksikan oleh saksi SAPRUDIN S. USIA. Ditemukan barang bukti berupa:
  1. Di dalam kamar kosong bagian depan rumah tepatnya di bawah lipatan kasur tua:
  1. 1 (satu) sachet plastik klip merah berukuran besar berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis sabu seberat Bruto 26,57 (Dua Puluh Enam koma Lima Puluh Tujuh) gram;
  2. 1 (satu) buah plastik ukuran kecil berwarna putih.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 pukul 13.00 WITA dijumlahkan total keseluruhan dari 1 (satu) paket diperoleh berat netto sebesar 25,4595 gram;
  • Bahwa berdasarkan surat hasil Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0279 tanggal 27 Oktober 2025, menerangkan bahwa contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter Uji yang dilakukan;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa REZA Alias EJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang R.I. No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa REZA Alias EJA pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada saat saksi ALFIANSYAH Alias PIAN dan saksi BRYAN VIBRIO Alias BRYAN bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Buol mendapat informasi bahwa terdakwa diduga memiliki narkotika jenis sabu dan dijadikan target operasi (TO) dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, kemudian sekira pukul 03.00 WITA dilakukan pemantaun terhadap kediaman terdakwa;
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 06.00 WITA datang saksi ALFIANSYAH Alias PIAN dan saksi BRYAN VIBRIO Alias BRYAN anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buol dan langsung melakukan penggeledahan dan penagkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Matinan, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol. Pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi SAMSI. Ditemukan barang bukti yang diamankan dari terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) buah timbangan digital;
  2. 1 (satu) unit Handphone Merk Realmi berwarna merah;
  3. 1 (satu) Shacet plastic klip putih berukuran besar berisikan 9 (Sembilan) shacet plastic klip merah berukuran sedang yang masing-masing berisikan 100 (seratus) plastic klip merah dengan ukuran 4x6 dalam keadaan kosong;
  4. 1 (satu) shacet plastic klip putih berukuran besar berisikan 8 (delapan) shacet plastic klip merah berukuran sedang yang masing-masing berisikan 100 (seratus) shacet plastic klip merah dengan ukuran 3x5 dalam keadaan kosong;
  5. 1 (satu) shacet plastic klip putih berukuran besar berisikan 8 (delapan) shacet plastic klip merah panjang berukuran sedang yang masing-masing berisikan 100 (seratus) shacet plastic klip merah yang berukuran kecil dalam keadaan kosong;
  6. 1 (satu) buah bong alat hijab sabu.
  • Bahwa pada saat penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa tidak ditemukan narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa mengakui menyimpan barang tersebut di tempat lain yaitu di rumah Saksi SUHARJO B. GALASIM Alias BEO. Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 07.00 WITA saksi ALFIANSYAH Alias PIAN dan saksi BRYAN VIBRIO Alias BRYAN anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buol langsung melakukan penggeledahan di rumah Saksi SUHARJO B. GALASIM Alias BEO yang beralamat di Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol dengan disaksikan oleh saksi SAPRUDIN S. USIA. Ditemukan barang bukti berupa:
  1. Di dalam kamar kosong bagian depan rumah tepatnya di bawah lipatan kasur tua:
  1. 1 (satu) sachet plastik klip merah berukuran besar berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis sabu seberat Bruto 26,57 (Dua Puluh Enam koma Lima Puluh Tujuh) gram;
  2. 1 (satu) buah plastik ukuran kecil berwarna putih.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencanaya akan terdakwa jual dengan harga Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu) Per 1 (satu) Gram namun narkotika jenis sabu belum sempat laku terjual terdakwa sudah di amankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buol;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 pukul 13.00 WITA dijumlahkan total keseluruhan dari 1 (satu) paket diperoleh berat netto sebesar 25,4595 gram;
  • Bahwa berdasarkan surat hasil Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0279 tanggal 27 Oktober 2025, menerangkan bahwa contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter Uji yang dilakukan;
  • Bahwa Terdakwa REZA Alias EJA yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.

 

 Perbuatan Terdakwa REZA Alias EJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang R.I. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang R.I. No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya