| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia SAFRUDIN Y, HUSIN Alias UDIN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Dusun II Nelayan, RT.004, RW.002, Desa Dotuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa Berawal pada hari hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Dusun II Nelayan, RT.004, RW.002, Desa Dotuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa menghubungi Lelaki Aldi (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang berada di kecamatan Biau, Kabupaten Buol untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (Dua) gram kemudian lelaki aldi mengatakan “boleh nanti saya antar kerumahmu”. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 20 mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wita lelaki Aldi datang kerumah terdakwa dengan dengan membawa narkotika yang sebelumnya sudah dipesan oleh terdakwa selanjutnya Terdakwa membayar Narkotika jenis shabu tersebut secara tunai sebesar Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa sachet dengan maksud hendak dibagikan kepada teman-teman penambang terdakwa yang berada di gunung tolau kemudian terdakwa ada sempat menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tepatnya diruang kamar mandi ruamh terdakwa dan selanjutnya menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kotak rokok merk dji samsoe berwarna hitam lalu disembunyikan ditempat tidur dalam ruang kamar tidur dirumah terdakwa. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 26 mei 2026 bertempat dirumah terdakwa di Dusun II Nelayan, RT.004, RW.002, Desa Dotuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian pada hari selasa tanggal 2 juni 2026 dan hari rabu tanggal 10 juni 2026 tepatnya dikabupaten toli-toli terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 wita saksi Laode isaf edi dan saksi Bryan vibrio mandela bersama tim satresnarkoba polres buol datang kerumah terdakwa di Dusun II Nelayan, RT.004, RW.002, Desa Dotuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah dengan terlebih dahulu memberitahukan maksud dan tujuan kedatangan dan menunjukan surat tugas lalu saat itu dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa yang disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi Aisa Hi bakar selaku Ketua RT Dusun II Nelayan, RT.004, RW.002, Desa Dotuno untuk menyaksikan proses penggeledahan saat itu kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah pihak tim satresnarkoba polres buol menemukan barang bukti sebagai berikut :
- Pertama, 1(satu) shacet plastic klip merah berukuran sedang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, 16 (Enam belas) shacet plastic bening berukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, 3(Tiga) plastic pipet bening berukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang di temukan di dalam kamar lelaki SAFRUDIN Y.HUSIN Alias UDIN tepatnya di bawa tempat tidur ( kasur ).
- kedua, 1(satu) buah pipet yang di gunakan sebagai sendik shabu di temukan di bawa tempat tidur.
- Ketiga, 1(satu) buah timbangan berwarna hitam merek Digital Scale di temukan di dalam kamar tepatnya di dalam lemari hias.
- Keempat, 1 (satu) buah tempat rokok berwarna hitam merek DJI SAM SOE yang di gunakan sebagai tempat penyimpanan Narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam kamar tepatnya di bawa tempat tidur.
- Kelima, 1(satu) buah toples bening berukuran kecil SOE yang di gunakan sebagai tempat penyimpanan Narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam kamar tepatnya di bawa tempat tidur.
- Keenam, 3(tiga) buah korek gas berwarna hijau yang di temukan didalam kamar.
- Ketujuh, (satu) buah hp ( handphone ) merek oppo a5x berwarna putih milik lelaki safrudin y.husin alias udin.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan uji lab dengan Laporan Pengujian Laboratorium No: LHU.103.K.05.16.26.0221 tertanggal 23 Juni 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,1034 gram milik Tersangka Safrudin Y. Husin alias Udin setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris adalah Positif Metamfetamine termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada 18 Mei 2026 terhadap barang bukti 3 (tiga) shacet satuan bungkus/paket plastik berisi Kristal bening diduga narkotika memiliki berat Netto 1,3713 gram dilakukan untuk pengujian seberat netto 0,1034 gram dan untuk pembuktian dipersidangan 1,2679 gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotarium (Pemeriksaan Urine) Nomor : 440/34.12/VII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 atas nama Safrudin Y. Husin alias Udin pada UPT. RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol oleh dr.Steviany Towoliu, Sp. PK. Telah dilakukan pemeriksaan urine atas nama Safrudin Y. Husin alias Udin dengan hasil pemeriksaan:
|
Nama Test
|
Hasil
|
Rujukan
|
|
Marijuana
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Amphetamine
|
Positif
|
Negatif
|
|
Morphine
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Metamphetamine
|
Positif
|
Negatif
|
|
Benziduazepine
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Cocain
|
Negatif
|
Negatif
|
Perbuatan Terdakwa Safrudin Y. Husin alias Udin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Bahwa ia SAFRUDIN Y, HUSIN Alias UDIN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Dusun II Nelayan, RT.004, RW.002, Desa Dotuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa Berawal pada hari hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Dusun II Nelayan, RT.004, RW.002, Desa Dotuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa menghubungi Lelaki Aldi (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang berada di kecamatan Biau, Kabupaten Buol untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (Dua) gram kemudian lelaki aldi mengatakan “boleh nanti saya antar kerumahmu”. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 20 mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wita lelaki Aldi datang kerumah terdakwa dengan dengan membawa narkotika yang sebelumnya sudah dipesan oleh terdakwa selanjutnya Terdakwa membayar Narkotika jenis shabu tersebut secara tunai sebesar Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa sachet kemudian terdakwa ada sempat menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tepatnya diruang kamar mandi rumah terdakwa dan selanjutnya menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kotak rokok merk dji samsoe berwarna hitam lalu disembunyikan ditempat tidur dalam ruang kamar tidur dirumah terdakwa. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 26 mei 2026 bertempat diruamh terdakwa di Dusun II Nelayan, RT.004, RW.002, Desa Dotuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian pada hari selasa tanggal 2 juni 2026 dan hari rabu tanggal 10 juni 2026 tepatnya dikabupaten toli-toli terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis shabu tersebut.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 terdakwa didatangi oleh saksi Abdul Aziz Dama alias Aziz dan saksi Saparudin alias Sapar bersama tim satresnarkoba polres buol yang datang kerumah terdakwa di Dusun II Nelayan, RT.004, RW.002, Desa Dotuno, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah dengan terlebih dahulu memberitahukan maksud dan tujuan dan menunjukan surat tugas lalu saat itu dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa yang disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi Aisa Hi bakar selaku Ketua RT Dusun II Nelayan, RT.004, RW.002, Desa Dotuno untuk menyaksikan proses penggeledahan saat itu kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah pihak tim satresnarkoba polres buol menemukan barang bukti sebagai berikut :
- Pertama, 1(satu) shacet plastic klip merah berukuran sedang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, 16 (Enam belas) shacet plastic bening berukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, 3(Tiga) plastic pipet bening berukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang di temukan di dalam kamar lelaki SAFRUDIN Y.HUSIN Alias UDIN tepatnya di bawa tempat tidur ( kasur ).
- kedua, 1(satu) buah pipet yang di gunakan sebagai sendik shabu di temukan di bawa tempat tidur.
- Ketiga, 1(satu) buah timbangan berwarna hitam merek Digital Scale di temukan di dalam kamar tepatnya di dalam lemari hias.
- Keempat, 1 (satu) buah tempat rokok berwarna hitam merek DJI SAM SOE yang di gunakan sebagai tempat penyimpanan Narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam kamar tepatnya di bawa tempat tidur.
- Kelima, 1(satu) buah toples bening berukuran kecil SOE yang di gunakan sebagai tempat penyimpanan Narkotika jenis shabu yang di temukan di dalam kamar tepatnya di bawa tempat tidur.
- Keenam, 3(tiga) buah korek gas berwarna hijau yang di temukan didalam kamar.
- Ketujuh, (satu) buah hp ( handphone ) merek oppo a5x berwarna putih milik lelaki safrudin y.husin alias udin.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan uji lab dengan Laporan Pengujian Laboratorium No: LHU.103.K.05.16.26.0221 tertanggal 23 Juni 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,1034 gram milik Tersangka Safrudin Y. Husin alias Udin setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris adalah Positif Metamfetamine termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada 18 Mei 2026 terhadap barang bukti 3 (tiga) shacet satuan bungkus/paket plastik berisi Kristal bening diduga narkotika memiliki berat Netto 1,3713 gram dilakukan untuk pengujian seberat netto 0,1034 gram dan untuk pembuktian dipersidangan 1,2679 gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotarium (Pemeriksaan Urine) Nomor : 440/34.12/VII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 atas nama Safrudin Y. Husin alias Udin pada UPT. RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol oleh dr.Steviany Towoliu, Sp. PK. Telah dilakukan pemeriksaan urine atas nama Safrudin Y. Husin alias Udin dengan hasil pemeriksaan:
|
Nama Test
|
Hasil
|
Rujukan
|
|
Marijuana
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Amphetamine
|
Positif
|
Negatif
|
|
Morphine
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Metamphetamine
|
Positif
|
Negatif
|
|
Benziduazepine
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Cocain
|
Negatif
|
Negatif
|
Perbuatan Terdakwa Safrudin Y. Husin alias Udin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Buol, 09 Oktober 2026 Penuntut Umum,
Aldo Nirwan, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|