| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.B/2026/PN Bul | 1.ALDO NIRWAN, S.H 2.Muhammad Merpi Agung Perkasa, S.H. 3.Richie Dhio Pratama, S.H. 4.Mohd. Araihan Enanie, S.H. 5.Joni Ardiansyah, S.H. 6.Avian Kurnia Larasati, S.H. 7.Abd. Hamzah M. Dende, S.H. |
MOH. FAJRIN R. KANTO Alias ANDING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.B/2026/PN Bul | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1923/P.2.17/Eoh.2/10/2026 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa MOH. FAJRIN R. KANTO Alias ANDING pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 sekira sekitar pukul 08.00–08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan mei 2026, bertempat di dalam rumah Saksi Rusli alias Uling yang berlokasi di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” terhadap saksi RUSLI R. ALI alias PORO, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN : Daerah Pelipis Kanan :
Daerah Pelipis kiri : terdapat luka lecet, ukuran 0,5 sentimeter Daerah Alis kanan, Terdapat luka robek, ukuran 1 sentimeter Daerah alis kiri: terdapat luka robek ukuran 1 sentimeter Daerah kelopak mata atas kiri: terdapat luka robek, ukuran 1,5 sentimeter Daerah hidung kiri : terdapat luka robek, ukuran 0,5 sentimeter. Bahwa KESIMPULAN: Trauma tersebut diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
