Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Bul 1.ALDO NIRWAN, S.H
2.Muhammad Merpi Agung Perkasa, S.H.
3.Richie Dhio Pratama, S.H.
4.Mohd. Araihan Enanie, S.H.
5.Joni Ardiansyah, S.H.
6.Avian Kurnia Larasati, S.H.
7.Abd. Hamzah M. Dende, S.H.
MOH. FAJRIN R. KANTO Alias ANDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1923/P.2.17/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALDO NIRWAN, S.H
2Muhammad Merpi Agung Perkasa, S.H.
3Richie Dhio Pratama, S.H.
4Mohd. Araihan Enanie, S.H.
5Joni Ardiansyah, S.H.
6Avian Kurnia Larasati, S.H.
7Abd. Hamzah M. Dende, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FAJRIN R. KANTO Alias ANDING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

          Bahwa ia Terdakwa MOH. FAJRIN R. KANTO Alias ANDING pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 sekira sekitar pukul 08.00–08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan mei 2026, bertempat di dalam rumah Saksi Rusli alias Uling yang berlokasi di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” terhadap  saksi RUSLI R. ALI alias PORO, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa peristiwa pidana tersebut berawal dari perselisihan antara Terdakwa MOH. FAJRIN R. KANTO Alias ANDING dan Saksi Korban Rusli Alias Poro terkait perbuatan Terdakwa yang diduga membongkar dan menggeledah kamar milik Saksi Korban di Pondok Camp 7 Tambang tanpa izin untuk mengambil barang miliknya yang dititipkan. Perbuatan Terdakwa tersebut kemudian menimbulkan ketegangan hingga terjadi adu mulut melalui sambungan telepon antara Saksi Korban dan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, sekira pukul 08.00 WITA, Saksi Korban mendatangi rumah Saksi Rusli alias Uling di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, untuk menemui Terdakwa yang baru tiba dari Camp 7 bersama Saksi Bayu dan Saksi Aan.
  • Bahwa setibanya di lokasi tersebut, Saksi Korban menegur Terdakwa dengan perkataan "Lain kali kalau tidak ada di camp jangan dibongkar yang di kamar, mau hilang barang". Terdakwa saat itu hanya diam, lalu Saksi Korban menampar Terdakwa menggunakan punggung tangan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian jidat Terdakwa.
  • Bahwa setelah menampar Terdakwa, Saksi Korban berbalik badan untuk berbicara dengan Saksi Rusli alias Uling. Namun, pada saat Saksi Korban sedang membelakangi dan kemudian mengarahkan badan kembali ke arah Terdakwa, Terdakwa secara sengaja memukul Saksi Korban menggunakan tangan terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai secara langsung bagian muka dan pelipis Saksi Korban.
  • Bahwa akibat pukulan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami sakit dan pendarahan hingga Saksi Rusli alias Uling langsung merangkul Saksi Korban untuk menghentikan perkelahian sedangkan Terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumah orang tuanya.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 350/434.6/V/2026, tanggal 18 Mei 2026 yang diterangkan oleh dr. ANNISA MUSDALIFA, Jabatan Dokter Umum pada UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli Kabupaten Buol, melakukan Pemeriksaan dan tindakan Medis terhadap Saksi korban dan menemukan kelainan atau Keluhan pada Saksi korban RUSLI R. ALI dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut.

HASIL PEMERIKSAAN :

Daerah Pelipis Kanan :

    • Terdapat luka lecet, ukuran 1 sentimeter
    • Terdapat luka robek, ukuran 1 sentimeter

Daerah Pelipis kiri : terdapat luka lecet, ukuran 0,5 sentimeter

Daerah Alis kanan, Terdapat luka robek, ukuran 1 sentimeter

Daerah alis kiri: terdapat luka robek ukuran 1 sentimeter

Daerah kelopak mata atas kiri: terdapat luka robek, ukuran 1,5 sentimeter

Daerah hidung kiri : terdapat luka robek, ukuran 0,5 sentimeter.

Bahwa KESIMPULAN:

Trauma tersebut diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul

 

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya