Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Bul Senny Sunarti A. Batalipu, S. Sos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Bul
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Senny
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sunarti A. Batalipu, S. Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah (Perbuatan Melawan Hukum) Kepada Penggugat.
  3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan Kerugian materil yang penggugat alami yaitu Rp.29.000.000,-(Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) dan ditambah kerugian atas kehilangan kesempatan memanfaatkan uang yang dihitung inflasi 3-4% per tahun maka hingga tahun 2026 total kerugian yang tergugat harus kembalikan yaitu Rp.35.000.000,-(Tiga Puluh Lima Juta) atau Rp.38.000.000,-(Tiga Puluh Delapan Juta).
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak