| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah (Perbuatan Melawan Hukum) Kepada Penggugat.
- Menghukum tergugat untuk mengembalikan Kerugian materil yang penggugat alami yaitu Rp.29.000.000,-(Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) dan ditambah kerugian atas kehilangan kesempatan memanfaatkan uang yang dihitung inflasi 3-4% per tahun maka hingga tahun 2026 total kerugian yang tergugat harus kembalikan yaitu Rp.35.000.000,-(Tiga Puluh Lima Juta) atau Rp.38.000.000,-(Tiga Puluh Delapan Juta).
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |