| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa Aziz U. Pontoh pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan rumah Saksi Ramla alias Lala beralamat di Desa Bulagidun, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol. atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WITA, Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik bersama Lelaki Mufri yang merupakan adiknya sedang berada di jalan dan melihat Terdakwa terjatuh dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merek MX King berwarna biru (DPB) yang dikendarai Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa berdiri lalu berjalan ke arah Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik dan Lelaki Mufri, kemudian Terdakwa mencabut 1 (satu) buah parang kebun panjang 60 cm dan lebar 5 cm milik Terdakwa yang diselipkan pada sarung yang dikenakan Terdakwa, lalu mengejar Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik dan Lelaki Mufri. Selanjutnya, Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik bersama Lelaki Mufri melarikan diri menuju rumah karena Terdakwa mengejar dan mengarahkan parang kepada Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik bersama Lelaki Mufri. Setelah sampai di rumah, Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik berteriak “Mama mama ada bawah parang tete”, lalu Saksi Ramla alias Lala berkata “Kenapa ini ada apa”. Kemudian, Terdakwa dalam keadaan marah memaksa masuk ke dalam rumah Saksi Ramla alias Lala sehingga Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik menahan pintu supaya Terdakwa tidak masuk ke dalam rumah. Selanjutnya, Terdakwa merusak jendela rumah Saksi Ramla alias Lala menggunakan 1 (satu) buah parang kebun panjang 60 cm dan lebar 5 cm milik Terdakwa sehingga mengakibatkan jendela rumah milik Saksi Ramla alias Lala pecah. Setelah itu, Saksi Ramla alias Lala membukakan pintu sehingga Terdakwa masuk ke dalam rumah. Pada saat berada di depan kamar Saksi Ramla alias Lala, Terdakwa mengatakan “Saya mo bunuh kamu”, lalu Saksi Ramla alias Lala menjawab kepada Terdakwa “Bunuh Jo mungkin nanti saya mati baru kau puas supaya tidak kau ganggu keluarga ku”. Kemudian, Terdakwa dan Saksi Ramla alias Lala beradu mulut di depan rumah Saksi Ramla alias Lala. Bahwa pada saat Saksi Supriadi berada di rumah orang tuanya, Saksi Supriadi mendengar suara orang berteriak, sehingga Saksi Supriadi keluar rumah dan melihat Terdakwa sedang mengancing leher Saksi Ramla alias Lala menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang parang yang diarahkan ke depan. Pada saat Saksi Supriadi datang, tangan kiri Terdakwa masih mengancing leher Saksi Ramla alias Lala, yang mana leher merupakan bagian vital sehingga menyebabkan Saksi Ramla alias Lala susah bernapas karena Terdakwa cukup lama mengancing leher Saksi Ramla alias Lala. Kemudian, Saksi Supriadi datang dan menarik Saksi Ramla alias Lala serta berkata kepada Terdakwa “Kenapa kau mo apa kakak ku ini”. Setelah itu, Terdakwa mengatakan “Sapa ini sapa ini”. Pada saat Saksi Supriadi mencoba melerai Terdakwa dengan Saksi Ramla alias Lala, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Supriadi “Manjo sengel (Ayo berkelahi)”. Pada saat itu, Saksi Supriadi hendak melawan namun ditahan oleh Saksi Ramla alias Lala dan masyarakat sekitar rumah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Ramla alias Lala merasa takut dan terancam keselamatan dirinya karena Terdakwa tidak hanya mengucapkan ancaman akan membunuh Saksi Ramla alias Lala, lalu disertai tindakan Terdakwa memegang dan mengunci leher Saksi Ramla alias Lala menggunakan tangan kiri sehingga Saksi Ramla alias Lala mengalami kesulitan bernapas dan merasa khawatir akan keselamatan dirinya.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Aziz U. Pontoh pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan rumah Saksi Ramla alias Lala beralamat di Desa Bulagidun, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol. atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WITA, Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik bersama Lelaki Mufri yang merupakan adiknya sedang berada di jalan dan melihat Terdakwa terjatuh dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merek MX King berwarna biru (DPB) yang dikendarai Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa berdiri lalu berjalan ke arah Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik dan Lelaki Mufri, kemudian Terdakwa mencabut 1 (satu) buah parang kebun panjang 60 cm dan lebar 5 cm milik Terdakwa yang diselipkan pada sarung yang dikenakan Terdakwa, lalu mengejar Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik dan Lelaki Mufri. Selanjutnya, Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik bersama Lelaki Mufri melarikan diri menuju rumah karena Terdakwa mengejar dan mengarahkan parang kepada Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik bersama Lelaki Mufri. Setelah sampai di rumah, Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik berteriak “Mama mama ada bawah parang tete”, lalu Saksi Ramla alias Lala berkata “Kenapa ini ada apa”. Kemudian, Terdakwa dalam keadaan marah memaksa masuk ke dalam rumah Saksi Ramla alias Lala sehingga Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik menahan pintu supaya Terdakwa tidak masuk ke dalam rumah. Selanjutnya, Terdakwa merusak jendela rumah Saksi Ramla alias Lala menggunakan 1 (satu) buah parang kebun panjang 60 cm dan lebar 5 cm milik Terdakwa sehingga mengakibatkan jendela rumah milik Saksi Ramla alias Lala pecah. Setelah itu, Saksi Ramla alias Lala membukakan pintu sehingga Terdakwa masuk ke dalam rumah. Pada saat berada di depan kamar Saksi Ramla alias Lala, Terdakwa mengatakan “Saya mo bunuh kamu”, lalu Saksi Ramla alias Lala menjawab kepada Terdakwa “Bunuh Jo mungkin nanti saya mati baru kau puas supaya tidak kau ganggu keluarga ku”. Kemudian, Terdakwa dan Saksi Ramla alias Lala beradu mulut di depan rumah Saksi Ramla alias Lala. Bahwa pada saat Saksi Supriadi berada di rumah orang tuanya, Saksi Supriadi mendengar suara orang berteriak, sehingga Saksi Supriadi keluar rumah dan melihat Terdakwa sedang mengancing leher Saksi Ramla alias Lala menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang parang yang diarahkan ke depan. Pada saat Saksi Supriadi datang, tangan kiri Terdakwa masih mengancing leher Saksi Ramla alias Lala, yang mana leher merupakan bagian vital sehingga menyebabkan Saksi Ramla alias Lala susah bernapas karena Terdakwa cukup lama mengancing leher Saksi Ramla alias Lala. Kemudian, Saksi Supriadi datang dan menarik Saksi Ramla alias Lala serta berkata kepada Terdakwa “Kenapa kau mo apa kakak ku ini”. Setelah itu, Terdakwa mengatakan “Sapa ini sapa ini”. Pada saat Saksi Supriadi mencoba melerai Terdakwa dengan Saksi Ramla alias Lala, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Supriadi “Manjo sengel (Ayo berkelahi)”. Pada saat itu, Saksi Supriadi hendak melawan namun ditahan oleh Saksi Ramla alias Lala dan masyarakat sekitar rumah.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa Aziz U. Pontoh pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan rumah Saksi Ramla alias Lala beralamat di Desa Bulagidun, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol. atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WITA, Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik bersama Lelaki Mufri yang merupakan adiknya sedang berada di jalan dan melihat Terdakwa terjatuh dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merek MX King berwarna biru (DPB) yang dikendarai Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa berdiri lalu berjalan ke arah Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik dan Lelaki Mufri, kemudian Terdakwa mencabut 1 (satu) buah parang kebun panjang 60 cm dan lebar 5 cm milik Terdakwa yang diselipkan pada sarung yang dikenakan Terdakwa, lalu mengejar Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik dan Lelaki Mufri. Selanjutnya, Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik bersama Lelaki Mufri melarikan diri menuju rumah karena Terdakwa mengejar dan mengarahkan parang kepada Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik bersama Lelaki Mufri. Setelah sampai di rumah, Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik berteriak “Mama mama ada bawah parang tete”, lalu Saksi Ramla alias Lala berkata “Kenapa ini ada apa”. Kemudian, Terdakwa dalam keadaan marah memaksa masuk ke dalam rumah Saksi Ramla alias Lala sehingga Saksi Taufikqurahman Demanto alias Upik menahan pintu supaya Terdakwa tidak masuk ke dalam rumah. Selanjutnya, Terdakwa merusak jendela rumah Saksi Ramla alias Lala menggunakan 1 (satu) buah parang kebun panjang 60 cm dan lebar 5 cm milik Terdakwa sehingga mengakibatkan jendela rumah milik Saksi Ramla alias Lala pecah. Setelah itu, Saksi Ramla alias Lala membukakan pintu sehingga Terdakwa masuk ke dalam rumah. Pada saat berada di depan kamar Saksi Ramla alias Lala, Terdakwa mengatakan “Saya mo bunuh kamu”, lalu Saksi Ramla alias Lala menjawab kepada Terdakwa “Bunuh Jo mungkin nanti saya mati baru kau puas supaya tidak kau ganggu keluarga ku”. Kemudian, Terdakwa dan Saksi Ramla alias Lala beradu mulut di depan rumah Saksi Ramla alias Lala. Bahwa pada saat Saksi Supriadi berada di rumah orang tuanya, Saksi Supriadi mendengar suara orang berteriak, sehingga Saksi Supriadi keluar rumah dan melihat Terdakwa sedang mengancing leher Saksi Ramla alias Lala menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang parang yang diarahkan ke depan. Pada saat Saksi Supriadi datang, tangan kiri Terdakwa masih mengancing leher Saksi Ramla alias Lala, yang mana leher merupakan bagian vital sehingga menyebabkan Saksi Ramla alias Lala susah bernapas karena Terdakwa cukup lama mengancing leher Saksi Ramla alias Lala. Kemudian, Saksi Supriadi datang dan menarik Saksi Ramla alias Lala serta berkata kepada Terdakwa “Kenapa kau mo apa kakak ku ini”. Setelah itu, Terdakwa mengatakan “Sapa ini sapa ini”. Pada saat Saksi Supriadi mencoba melerai Terdakwa dengan Saksi Ramla alias Lala, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Supriadi “Manjo sengel (Ayo berkelahi)”. Pada saat itu, Saksi Supriadi hendak melawan namun ditahan oleh Saksi Ramla alias Lala dan masyarakat sekitar rumah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Ramla alias Lala merasa takut dan terancam keselamatan dirinya karena Terdakwa tidak hanya mengucapkan ancaman akan membunuh Saksi Ramla alias Lala, tetapi juga memegang dan mengunci leher Saksi Ramla alias Lala menggunakan tangan kiri sehingga Saksi Ramla alias Lala mengalami kesulitan bernapas dan merasa khawatir akan keselamatan dirinya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |