| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Munawir N. Ladua,SH | FARIDA DEWI YANTI | | 2 | Munawir N. Ladua,SH | VIRGO DAMOPOLII | | 3 | Munawir N. Ladua,SH | RAUP LAMAKASU | | 4 | Fajar Setiadi Dj. Manto, S.H | FARIDA DEWI YANTI | | 5 | Fajar Setiadi Dj. Manto, S.H | VIRGO DAMOPOLII | | 6 | Fajar Setiadi Dj. Manto, S.H | RAUP LAMAKASU |
|
| Dakwaan |
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, bertempat di Desa Bodi, Kec. Paleleh Barat, Kab. Buol, Provinsi Sulawesi Tengah telah terjadi perbuatan pencurian dengan kekerasan oleh para Terdakwa terhadap Saksi Hayanto Alias Ko Ayen yang menyebabkan Korban kehilangan handphone Merek INFINIX HOT 12 PLAY.
- Bahwa saat itu para Terdakwa hendak menjemput Korban di Gudang milik Saksi Hayanto Alias Ko Ayen, namun dilarang oleh saksi Kamang di Pos Penjagaan sehingga terjadi pertikaian. Mendengar pertikaian antara para Terdakwa dengan Lelaki Kamang, kemudian Saksi Hayanto Alias Ko Ayen bergegas menuju Pos Penjagaan untuk melihat kondisi yang ada. Pada saat sampai di Pos Penjagaan Saksi Hayanto Alias Ko Ayen melihat pertikaian, kemudian Saksi Hayanto Alias Ko Ayen mengeluarkan handphone nya untuk merekam atau mengambil video. Mengetahui hal itu, Terdakwa Farida Dewi Yanti Binti M. Yusuf merasa tidak terima kemudian memegang tangan kanan Saksi Hayanto Alias Ko Ayen, kemudian Terdakwa Virgo Damopolii Alias Papa Ayu Bin Dahlan memeluk perut, kemudian Terdakwa Raup Lamakasau Bin Lamaming memegang tangan kiri Saksi Hayanto Alias Ko Ayen. Tak lama kemudian Terdakwa Virgo Damopolii Alias Papa Ayu Bin Dahlan mengambil secara paksa handphone milik Saksi Hayanto Alias Ko Ayen dan memberikannya kepada Terdakwa Raup Lamakasau Bin Lamaming, setelah itu Terdakwa Raup Lamakasau Bin Lamaming langsung berlari menuju hutan dengan membawa handphone Merek INFINIX HOT 12 PLAY milik Korban dan dikejar oleh Korban.
- Bahwa setelah itu Terdakwa Farida Dewi Yanti Binti M. Yusuf meminta Saksi Purwansyah Alias Anto untuk mengantarnya ke Kota Palu menggunakan mobil Avanza Veloz warna hitam dengan mengatakan “Antar saya ke Palu, ada HP dan beberapa berkas mo diurus di Palu”. Namun saat melintas di Desa Laulalang, Kec. Toli-Toli Utara, Kab. Toli-Toli Terdakwa Farida Dewi Yanti Binti M. Yusuf meminta untuk Kembali ke Desa Bodi dan saat melintas di Kel. Leok II, Kec. Biau, Kab. Buol Terdakwa Farida Dewi Yanti Binti M. Yusuf meminta berhenti di sebuah konter. Kemudian setelah turun dari mobil, Terdakwa Farida Dewi Yanti Binti M. Yusuf meminta Saksi Purwansyah Alias Anto untuk berfoto sambil memegang HP. Tujuan dari berhenti di konter tersebut adalah untuk me-reset data pabrik handphone milik Saksi Hayanto Alias Ko Ayen.
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi Hayanto Alias Ko Ayen mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) karena telah mencicil handphone tersebut sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 5 (lima) bulan dengan uang muka Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
|