Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Bul 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4.KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5.GIAN DARMAWAN, S.H
6.ALDO NIRWAN, S.H
7.WISNU KARTIKO, S. H
RASYID Alias ODA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-486/P.2.17/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4KAHFI PARSA, S.H., M.H.
5GIAN DARMAWAN, S.H
6ALDO NIRWAN, S.H
7WISNU KARTIKO, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASYID Alias ODA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

     Bahwa ia Terdakwa RASYID alias ODA (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Senin, tanggal 02 November 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Ngune, Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kecamatan taweli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut namun berdasarkan Pasal 165 KUHAP Pengadilan Negeri Buol berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 2 November 2025 saksi RONI PONAMON alias OPO (didakwa secara terpisah) berangkat ke Kota Palu seorang diri menggunakan 1 (satu) unit open cup granmax hitam biru dengan membawa Besi Tua yang akan saksi RONI PONAMON alias OPO jual kepada Pembeli yang berada di Kota Palu. Setibanya dikota palu pada hari Senin tanggal 3 November 2025 saksi RONI PONAMON alias OPO langsung ke Kecamatan Taweli, Kota Palu, sulawesi tengah. Selanjutnya ditempat tersebut saksi RONI PONAMON alias OPO bercerita dengan seseorang yang tidak diketahui yang baru bertemu lalu seseorang yang tidak diketahui. Kemudian saksi RONI PONAMON alias OPO membeli narkotika jenis shabu dengan memberikan uang secara tunai senilai Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah). Selanjutnya saksi RONI PONAMON alias OPO memberikan Alamat kepada seseorang yang tidak diketahui tersebut yaitu di perbatasan Desa Lakea I dan Desa Ngune setelah jembatan/Decker ada bengkel motor dan mobil saksi RONI PONAMON alias OPO akan diterparkir disitu sebagai penanda lokasi rumah Terdakwa. kemudian Pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 pukul 01.30 wita narkotika jenis shabu yang saksi RONI PONAMON alias OPO beli dari kota Palu tersebut telah sampai dan tiba di Rumah saksi RONI PONAMON alias OPO yang dibawah oleh sopir Rental tujuan Palu – Manado yang saksi RONI PONAMON alias OPO tidak kenal. selanjutnya pada pukul 04.00 wita Narkotika tersebut saksi RONI PONAMON alias OPO pisahkan dalam bentuk paketan sebanyak 11 ( sebelas ) shacet klip merah berukuran kecil untuk dijual yang masing-masing akan Terdakwa hargakan Rp. 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu Rupiah;
  • Bahwa hari Rabu tanggal 5 November 2025 pada pukul 16.00 wita saksi RONI PONAMON alias OPO dan saksi Terdakwa mengkonsumsi shabu di Rumah Terdakwa dengan menggunakan bong alat hisap shabu. Selanjutnya Terdakwa menanyakan apakah ada narkotika untuk di jual dengan penukaran Besi tua kemudian saksi RONI PONAMON alias OPO memberikan 1 (satu ) shacet klip merah berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram untuk di ecer oleh Terdakwa. selanjutnya saksi RONI PONAMON alias OPO menaruh Narkotika tersebut sebanyak 1 (satu) shacet Plastic Klip merah berukuran Besar berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu dan 10 (sepuluh) shacet plastic Klip merah berukuran Kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu, 1 (satu) shacet Plastic Klip merah berukuran Besar yang masih dalam keadaan kosong ke dalam kamar mandi tepatnya di sela-sela atap Rumah kamar mandi milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 17.00 wita Saksi Abdul aziz dama dan Saksi Anwar Af. Badalu (selanjutnya bersama-sama disebut sebagai Saksi penangkap) bersama tim Satresnarkoba Polres Buol mendapatkan informasi dari Masyarakat tetang maraknya peredaran dan penyalagunaan Narkotika jenis shabu di wilayah Kec. Lakea Kab. Buol yang berdasarkan informasi bahwa pelaku adalah Terdakwa dan saksi RONI PONAMON alias OPO dari informasi tersebut tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi wilayah Kec. Lakea dan melakukan pencarian  dengan melacak keberadaan Terdakwa dan saksi RONI PONAMON alias OPO  dan setelah berada di Kec. Lakea sekitar Pukul 16.30 wita  saksi penangkap dan Tim masih melakukan pemantauan terhadap rumah RASYID alias ODA dan saksi RONI PONAMON alias OPO  dan sekitar pukul 20.30 Wita. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Buol mendapadati RONI PONAMON alias OPO sedang berada dirumah setelah itu Saksi penangkap menunjukan surat perintah Tugas kepada Terdakwa dan saksi RONI PONAMON alias OPO dan akan dilakukan penggeledahan. Kemudian Saksi penangkap memanggil saksi BAHRUN yang merupakan Aparat Desa di Desa Ngune Kec, Lakea Kab. Buol untuk menyaksikan penggeledahan.
  • bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa :
  1. 1 (satu) shacet Plastic Klip merah berukuran Besar berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu;
  2. 10 (sepuluh) shacet plastic Klip merah berukuran Kecil berisikan kristal bening berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu;
  3. 1 (satu) shacet Plastic Klip merah berukuran Besar yang masih dalam keadaan kosong, ditemukan di sela-sela atap rumbiah di dalam kamar mandi rumah RASYID alias ODA;
  4. 1 (satu) buah toples kecil berwarna putih bening;
  5. 2 (dua) buah macis gas berwarna biru dan berwarna orange;
  6. 2 (dua) Buah kaca Pirex;
  7. 2 (dua) buah pipet kecil;
  8. 13 (Tiga belas) shacet plastic Klip merah berukuran Kecil yang masih dalam keadaan kosong;
  9. 1 (satu) buah HP merek Vivo Y27 berwarna ungu didalam kamar tidur Saksi RONI PONAMON alias OPO dan;
  10. 1 (satu) buah bong alat hisap shabu didalam Kulkas yang berada didalam Rumah tempat tinggal Saksi Terdakwa.

Yang ditemukan ditempat berbeda dirumah tersebut.

  • Dan setelah ditemukan kesemua barang tersebut kemudian diperlihatkan kepada Saksi RONI PONAMON alias OPO dan Terdakwa kemudian setalah ditanyakan diakui bahwa barang tersebut adalah kepunyaan Saksi RONI PONAMON alias OPO dan setelah itu Saksi RONI PONAMON alias OPO dan Terdakwa berserta barang bukti tersebut dibawah ke Polres Buol untuk diporses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut atas Surat Permohonan Uji Nomor : B/189/XI/2025/Satresnarkoba Polres Buol tanggal 12 November 2025 telah dilakukan uji lab dengan Laporan Pengujian Laboratorium No: LHU.103.K.05.16.25.0288 Tanggal 13 November 2025 yang ditanda tangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Pada pokoknya menerangkan telah melakukan pengujian terhadap serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika dan setelah dilakukan pengujian secara laboratorium menerangkan bahwa memiliki hasil Positif Metamfetamin;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal pada tanggal 12 November 2025 terhadap barang bukti 11 (sebelas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening memiliki berat Netto 9,9674 gram (Sembilan koma sembilan enam tujuh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPT. RSUD Mokoyurli Kab. Buol Nomor : 440/58.02/I/2026 atas nama RasyidTanggal Lahir 1 Desember 1981 yang pada pokoknya menyimpulkan ditemukan adanya penggunaan Amphetamine (AMP) Positif (+) dan Methapitamine (Meth) Positif (+) pada urine yang bersangkutan.

       Perbuatan Terdakwa RASYID alias ODA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

ATAU

KEDUA

         Bahwa ia Terdakwa RASYID alias ODA (Selanjutnya disebut sebagai Saksi RONI PONAMON alias OPO) pada hari Senin, tanggal 02 November 2025 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Ngune, Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 17.00 wita Saksi Abdul aziz dama dan Saksi Anwar Af. Badalu (selanjutnya bersama-sama disebut sebagai Saksi penangkap) bersama tim Satresnarkoba Polres Buol mendapatkan informasi dari Masyarakat tetang maraknya peredaran dan penyalagunaan Narkotika jenis shabu di wilayah Kec. Lakea Kab. Buol yang berdasarkan informasi bahwa pelaku adalah Terdakwa dan saksi RONI PONAMON alias OPO dari informasi tersebut tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi wilayah Kec. Lakea dan melakukan pencarian  dengan melacak keberadaan Terdakwa dan saksi RONI PONAMON alias OPO  dan setelah berada di Kec. Lakea sekitar Pukul 16.30 wita  saksi penangkap dan Tim masih melakukan pemantauan terhadap rumah RASYID alias ODA dan saksi RONI PONAMON alias OPO  dan sekitar pukul 20.30 Wita. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Buol mendapadati RONI PONAMON alias OPO sedang berada dirumah setelah itu Saksi penangkap menunjukan surat perintah Tugas kepada Terdakwa dan saksi RONI PONAMON alias OPO dan akan dilakukan penggeledahan. Kemudian Saksi penangkap memanggil saksi BAHRUN yang merupakan Aparat Desa di Desa Ngune Kec, Lakea Kab. Buol untuk menyaksikan penggeledahan.
  • bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa :
  1. 1 (satu) shacet Plastic Klip merah berukuran Besar berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu;
  2. 10 (sepuluh) shacet plastic Klip merah berukuran Kecil berisikan kristal bening berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu;
  3. 1 (satu) shacet Plastic Klip merah berukuran Besar yang masih dalam keadaan kosong, ditemukan di sela-sela atap rumbiah di dalam kamar mandi rumah RASYID alias ODA;
  4. 1 (satu) buah toples kecil berwarna putih bening;
  5. 2 (dua) buah macis gas berwarna biru dan berwarna orange;
  6. 2 (dua) Buah kaca Pirex;
  7. 2 (dua) buah pipet kecil;
  8. 13 (Tiga belas) shacet plastic Klip merah berukuran Kecil yang masih dalam keadaan kosong;
  9. 1 (satu) buah HP merek Vivo Y27 berwarna ungu didalam kamar tidur Saksi RONI PONAMON alias OPO dan;
  10. 1 (satu) buah bong alat hisap shabu didalam Kulkas yang berada didalam Rumah tempat tinggal Saksi Terdakwa.

Yang ditemukan ditempat berbeda dirumah tersebut.

  • Dan setelah ditemukan kesemua barang tersebut kemudian diperlihatkan kepada Saksi RONI PONAMON alias OPO dan Terdakwa kemudian setalah ditanyakan diakui bahwa barang tersebut adalah kepunyaan Saksi RONI PONAMON alias OPO dan setelah itu Saksi RONI PONAMON alias OPO dan Terdakwa berserta barang bukti tersebut dibawah ke Polres Buol untuk diporses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut atas Surat Permohonan Uji Nomor : B/189/XI/2025/Satresnarkoba Polres Buol tanggal 12 November 2025 telah dilakukan uji lab dengan Laporan Pengujian Laboratorium No: LHU.103.K.05.16.25.0288 Tanggal 13 November 2025 yang ditanda tangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Pada pokoknya menerangkan telah melakukan pengujian terhadap serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika dan setelah dilakukan pengujian secara laboratorium menerangkan bahwa memiliki hasil Positif Metamfetamin;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal pada tanggal 12 November 2025 terhadap barang bukti 11 (sebelas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening memiliki berat Netto 9,9674 gram (Sembilan koma sembilan enam tujuh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPT. RSUD Mokoyurli Kab. Buol Nomor : 440/58.02/I/2026 atas nama RasyidTanggal Lahir 1 Desember 1981 yang pada pokoknya menyimpulkan ditemukan adanya penggunaan Amphetamine (AMP) Positif (+) dan Methapitamine (Meth) Positif (+) pada urine yang bersangkutan.

            Perbuatan Terdakwa RASYID alias ODA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya