| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa MOH. FADLI S. DJALIL Alias FATIN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di desa Pajeko, Kecamatan Momunu, Kabupaten. Buol, Provinsi. Sulawesi Tengah, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa Berawal pada hari jumat tanggal 9 januari 2026 Terdakwa dipanggil oleh Lelaki Moh.Afandi Dj Naukoko (Dalam Daftar Pencarian Orang) dirumah Lelaki Moh.Afandi Dj Naukoko di desa Pajeko Kec.Momunu Kab.Buol Prov. Sulawesi Tengah. Selanjutnya saat Terdakwa sampai dirumah tersebut Lelaki Moh.Afandi Dj Naukoko menceritakan kepada Terdakwa bahwa Lelaki Moh.Afandi Dj Naukoko memiliki narkotika jenis shabu sebanyak 7 gram seharga Rp.7.000.000.- (Tujuh juta rupiah) kemudian menawarkan kepada Terdakwa untuk menjadi penjual atau kurir sesuai pesanan baik dari orang yang menghubungi melalui Lelaki Moh.Afandi Dj Naukoko maupun melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa setuju dan menerima tawaran tersebut karena tergiur dengan imbalan sebanyak Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau lebih apa bila semua narkotika jenis shabu tersebut terjual habis. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 pukul 18.30 Wita Terdakwa mendatangi penginapan Triputra yang berada di kelurahan kali kecamatan. Biau Kabupaten. Buol dengan maksud untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu sejumlah 7 bungkus dengan berat bruto 8.69 gram. Selanjutnya saat sedang berada di didapan kamar nomor 104 kemudian tiba-tiba datang pihak Satresnarkoba Polres Buol memberitahukan maksud dan tujuan dengan menunjukan surat tugas lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh aparat desa yaitu Lelaki Agus Salim.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang sebagai berikut :
- 6 (enam) shacet Plastic Klip merah berukuran Besar berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu dengan berat Bruto,7.53 gram;
- 1(satu) shacet plastic Klip merah berukuran Kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu di temukan dalam rokok merek scorpion dengan berat 1.15 gram;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk scorpion;
- 1 (satu) Buah timbangan digital;
- 1 (satu ) buah plastic putih ukuran besar;
- 1 (satu) unit motor merek Yamaha gear warna merah dengan nomor mesin E32XE-0023924 Nomor Rangka MH3SEG72OMJ020123;
- 1 (satu) buah HP merek Vivo berwarna hitam dengan nomor (IMEI1) 86818707079511 (IMEI2) 868187070795105;
- Uang sejumlah 400.000 (empat ratus ribu rupiah) pecahan 100 ribu (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang berserta bukti yang ditemukan tersebut dibawah ke Polres Buol untuk diporses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan uji lab dengan Laporan Pengujian Laboratorium No: LHU.103.K.05.16.26.0048 tertanggal 9 Februari 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,1013 gram milik Tersangka MOH FADLI S. DJALIL Alias FATIN setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris adalah Positif Metamfetamine termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada 9 Februari 2026 terhadap barang bukti 7 (tujuh) shacet klip putih berisi kristal bening diduga narkotika memiliki berat Netto 6,90016 gram (Sembilan koma sembilan enam tujuh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotarium (Pemeriksaan Urine) No. RM 31-58-07 tanggal 20 Januari 2026 pada UPT. RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol oleh dr. Budi Parabang, Sp. PK. telah memeriksa Tersangka Moh. Fadli S. Djalil dengan hasil pemeriksaan:
|
Nama Test
|
Hasil
|
Rujukan
|
|
Marijuana
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Amphetamine
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Morphine
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Metamphetamine
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Benziduazepine
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Cocain
|
Negatif
|
Negatif
|
perbuatan Terdakwa MOH FADLI S. DJALIL Alias FATIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
SUBSIDIAR
Bahwa ia Terdakwa MOH. FADLI S. DJALIL Alias FATIN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di desa Pajeko, Kecamatan Momunu, Kabupaten. Buol, Provinsi. Sulawesi Tengah, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa Berawal pada hari jumat tanggal 9 januari 2026 Terdakwa dipanggil oleh Lelaki Moh.Afandi Dj Naukoko (Dalam Daftar Pencarian Orang) dirumah Lelaki Moh.Afandi Dj Naukoko di desa Pajeko Kec.Momunu Kab.Buol Prov. Sulawesi Tengah. Selanjutnya saat Terdakwa sampai dirumah tersebut Lelaki Moh.Afandi Dj Naukoko menceritakan kepada Terdakwa bahwa Lelaki Moh.Afandi Dj Naukoko memiliki narkotika jenis shabu sebanyak 7 gram seharga Rp.7.000.000.- (Tujuh juta rupiah) kemudian menawarkan kepada Terdakwa untuk menjadi penjual atau kurir sesuai pesanan baik dari orang yang menghubungi melalui Lelaki Moh.Afandi Dj Naukoko maupun melalui Terdakwa. Kemudian Terdakwa setuju dengan tawaran tersebut karena tergiur dengan imbalan sebanyak Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 pukul 18.30 Wita Terdakwa mendatangi penginapan Triputra yang berada di kelurahan kali kecamatan. Biau Kabupaten. Buol dengan maksud untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu sejumlah 7 bungkus dengan berat bruto 8.69 gram. Selanjutnya saat sedang berada di didapan kamar nomor 104 kemudian tiba-tiba datang pihak Satresnarkoba Polres Buol memberitahukan maksud dan tujuan dengan menunjukan surat tugas lalu melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh aparat desa yaitu Lelaki Agus Salim.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang sebagai berikut :
- 6 (enam) shacet Plastic Klip merah berukuran Besar berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu dengan berat Bruto,7.53 gram;
- 1(satu) shacet plastic Klip merah berukuran Kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu di temukan dalam rokok merek scorpion dengan berat 1.15 gram;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk scorpion;
- 1 (satu) Buah timbangan digital;
- 1 (satu ) buah plastic putih ukuran besar;
- 1 (satu) unit motor merek Yamaha gear warna merah dengan nomor mesin E32XE-0023924 Nomor Rangka MH3SEG72OMJ020123;
- 1 (satu) buah HP merek Vivo berwarna hitam dengan nomor (IMEI1) 86818707079511 (IMEI2) 868187070795105;
- Uang sejumlah 400.000 (empat ratus ribu rupiah) pecahan 100 ribu (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang berserta bukti yang ditemukan tersebut dibawah ke Polres Buol untuk diporses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan uji lab dengan Laporan Pengujian Laboratorium No: LHU.103.K.05.16.26.0048 tertanggal 9 Februari 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,1013 gram milik Tersangka MOH FADLI S. DJALIL Alias FATIN setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris adalah Positif Metamfetamine termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada 9 Februari 2026 terhadap barang bukti 7 (tujuh) shacet klip putih berisi kristal bening diduga narkotika memiliki berat Netto 6,90016 gram (Sembilan koma sembilan enam tujuh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotarium (Pemeriksaan Urine) No. RM 31-58-07 tanggal 20 Januari 2026 pada UPT. RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol oleh dr. Budi Parabang, Sp. PK. telah memeriksa Tersangka Moh. Fadli S. Djalil dengan hasil pemeriksaan:
|
Nama Test
|
Hasil
|
Rujukan
|
|
Marijuana
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Amphetamine
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Morphine
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Metamphetamine
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Benziduazepine
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Cocain
|
Negatif
|
Negatif
|
perbuatan Terdakwa MOH FADLI S. DJALIL Alias FATIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
LEBIH SUBSIDIAR
Bahwa ia Terdakwa MOH FADLI S. DJALIL Alias FATIN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di desa Pajeko, Kecamatan Momunu, Kabupaten. Buol, Provinsi. Sulawesi Tengah, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 pukul 18.30 Wita Terdakwa mendatangi penginapan Triputra yang berada di kelurahan kali kecamatan. Biau Kabupaten. Buol dengan maksud untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu sejumlah 7 bungkus dengan berat bruto 8.69 gram. Selanjutnya saat sedang berada di didapan kamar nomor 104 kemudian tiba-tiba datang pihak Satresnarkoba Polres Buol memberitahukan maksud dan tujuan dengan menunjukan surat tugas lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh aparat desa yaitu Lelaki Agus Salim.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang sebagai berikut :
- 6 (enam) shacet Plastic Klip merah berukuran Besar berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu dengan berat Bruto,7.53 gram;
- 1(satu) shacet plastic Klip merah berukuran Kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis Shabu di temukan dalam rokok merek scorpion dengan berat 1.15 gram;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk scorpion;
- 1 (satu) Buah timbangan digital;
- 1 (satu ) buah plastic putih ukuran besar;
- 1 (satu) unit motor merek Yamaha gear warna merah dengan nomor mesin E32XE-0023924 Nomor Rangka MH3SEG72OMJ020123;
- 1 (satu) buah HP merek Vivo berwarna hitam dengan nomor (IMEI1) 86818707079511 (IMEI2) 868187070795105;
- Uang sejumlah 400.000 (empat ratus ribu rupiah) pecahan 100 ribu (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar.
Selanjutnya Terdakwa berserta bukti yang ditemukan tersebut dibawah ke Polres Buol untuk diporses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan uji lab dengan Laporan Pengujian Laboratorium No: LHU.103.K.05.16.26.0048 tertanggal 9 Februari 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,1013 gram milik Tersangka MOH FADLI S. DJALIL Alias FATIN setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris adalah Positif Metamfetamine termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada 9 Februari 2026 terhadap barang bukti 7 (tujuh) shacet klip putih berisi kristal bening diduga narkotika memiliki berat Netto 6,90016 gram (Sembilan koma sembilan enam tujuh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotarium (Pemeriksaan Urine) No. RM 31-58-07 tanggal 20 Januari 2026 pada UPT. RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol oleh dr. Budi Parabang, Sp. PK. telah memeriksa Tersangka Moh. Fadli S. Djalil dengan hasil pemeriksaan:
|
Nama Test
|
Hasil
|
Rujukan
|
|
Marijuana
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Amphetamine
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Morphine
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Metamphetamine
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Benziduazepine
|
Negatif
|
Negatif
|
|
Cocain
|
Negatif
|
Negatif
|
Perbuatan Terdakwa MOH FADLI S. DJALIL Alias FATIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |