- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh Objek Sengekta;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas Objek Sengketa;--------
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang masuk dan menyerobot Objek Sengketa tanpa persetujuan PENGGUGAT “adalah Perbuatan Melawan Hukum”;-----------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT yaitu:
KERUGIAN MATERIEL.dan IMATERIL
Kerugian materiel yaitu Pohon yang ditebang oleh Tergugat senilai Rp 2.000.000.- (dua Juta ) Rupiah, Biaya Ramuan kayu Rp.6.000.000 (enam Juta Rupiah ), Biaya Pasir 5 (lima ) untuk ukuran Dam truk Rp 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah ) Krikil untuk Untuk Bangunan Kos 2 (duam Dam truk ) senilai 6.000.000.- Biaya Batako Pembangunan Rp.50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) total kerugian Materil Penggugat adalah Rp 69.000.000.- (enam puluh Sembilan Juta Rupiah ;
Kerugian imaterial yaitu selama PENGGUGAT mengurus perkara ini, waktu, biaya, tenaga, pikiran yang mana PENGGUGAT maka wajar dapat di perhitungkan adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliar Rupiah )
Dengan demikian total kerugian PENGGUGAT baik secara materiel maupun imateriel adalah sebesar RP 69.0000.000- + 2.000.000.000 ,- = Rp.2.069.000.000.,-( Dua Miliah enam puluh Sembilan Juta Rupiah ) ;
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mengusai Objek Sengketa untuk menyerahkan kembali Objek Sengketa tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun juga;-------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT menyatakan perlawanan Banding atau Kasasi;--------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara ini |