Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2023/PN Bul 1.ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2.MUHAMMAD FARHAN, S.H.
3.DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
ROY UMAR Alias ROY
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2023/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-928/P.2.17/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2MUHAMMAD FARHAN, S.H.
3DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY UMAR Alias ROY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa Roy Umar pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di Kantor Lion Parcel di Kel. Leok II, Kec. Biau, Kab. Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa sedang duduk di teras mess karyawan Divisi I, PT. HIP CCM Group, Desa Winangun, Kec. Bukal, Kab. Buol yang merupakan tempat tinggal istri Terdakwa yaitu Saksi Herliani, S.Pd alias Her, kemudian sekitar pukul 22.00 WITA, Lk. Sandra Dunggio alias Candra (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan kepada Terdakwa, “Tolong pigi cek akang dulu paketku besok di Lion Parcel. Kalau ada tolong ambilkan baru kirim ke Gorontalo”, kemudian Terdakwa bertanya, “Paket apa itu?” lalu Lk. Sandra Dunggio alias Candra (DPO) menjawab, “Ganja”, kemudian Terdakwa menjawab, “Aduh saya takut jangan-jangan ditangkap”, dan Lk. Sandra Dunggio alias Candra (DPO) menjawab, “Tidak apa-apa aman itu. Minta tolong pigi cek akang dulu karena kamu yang dekat di situ” lalu Lk. Sandra Dunggio alias Candra (DPO) juga menjanjikan untuk memberikan uang rokok kepada Terdakwa dan Terdakwa pun menyetujui permintaan Lk. Sandra Dunggio alias Candra (DPO);
  • Bahwa keesokan harinya yaitu hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa menggunakan motor milik Saksi Herliani, S.Pd alias Her pergi ke apotek untuk membelikan obat untuk anaknya yang sedang sakit, namun sebelum ke apotek, Terdakwa terlebih dahulu singgah di Kantor Lion Parcel yang berada di Kel. Leok II, Kec. Biau, Kab. Buol untuk menanyakan paket yang dimaksud oleh Lk. Sandra Dunggio alias Candra (DPO) dimana saat itu petugas Lion Parcel mengatakan bahwa paket tersebut telah sampai di kantor Lion Parcel, kemudian Terdakwa meminta untuk mengambil paket tersebut dan petugas Lion Parcel segera mencarikan paket tersebut dan langsung menyerahkan kepada Terdakwa sambil difoto oleh petugas Lion Parcel, setelah menerima paket tersebut lalu Terdakwa berjalan keluar dari kantor Lion Parcel sambil memegang paket tersebut di tangannya dan tiba-tiba anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Buol langsung menangkap dan memeriksa Terdakwa, kemudian Satuan Narkoba Polres Buol menemukan:
  • 1 (satu) buah paket kemasan nomor resi Lion Parcel 11LP1684130899527 dengan alamat pengirim Thrif-Market Medan, penerima Melisa Astuti 628219491706, Jl. Muktitamma II, Dusun 05, Desa Winangun, Kode Pos 94566, Kec. Bukal, Kab. Buol, Prov. Sulawesi Tengah berisikan:
  • 1 (satu) paket daun ganja yang dibungkus dengan kertas timah dengan berat bruto 761,62 gr (tujuh ratus enam puluh satu koma enam puluh dua gram);
  • 2 (dua) lembar baju kaos berwarna putih;
  • 2 (dua) lembar celana pendek wanita;
  • 1 (satu) buah kantong plastik berwarna ungu;
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok NUU MILD berisikan 1 (satu) linting ganja atau rokok ganja;
  • 1 (satu) unit handphone jenis android merk Realme C33 warna casing hijau cream dengan nomor registrasi IMEI I: 864184065520774, IMEI II: 864184065520766, SIM Card I: 0821 8924 9099 dan SIM Card II: 0821 9491 9706;
  • 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda jenis Scoopy a.n. Herliani, S.Pd dengan nomor STNK 12517267 dan nomor registrasi DN 2234 FM;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 2856/NNF/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H., M.Kes., Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang ketiganya selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. I Gede Suarthawan. S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto 661,6412 (enam ratus enam puluh satu koma enam empat satu dua) gram diberi nomor barang bukti 5853/2023/NNF;
  • 1 (satu) batang rokok lintingan bekas bakar berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto 0,1556 (nol koma satu lima lima enam) gram diberi nomor barang bukti 5854/2023/NNF;

seluruhnya mengandung ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa Roy Umar pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di Kantor Lion Parcel di Kel. Leok II, Kec. Biau, Kab. Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa sedang duduk di teras mess karyawan Divisi I, PT. HIP CCM Group, Desa Winangun, Kec. Bukal, Kab. Buol yang merupakan tempat tinggal istri Terdakwa yaitu Saksi Herliani, S.Pd alias Her, kemudian sekitar pukul 22.00 WITA, Lk. Sandra Dunggio alias Candra (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan kepada Terdakwa, “Tolong pigi cek akang dulu paketku besok di Lion Parcel. Kalau ada tolong ambilkan baru kirim ke Gorontalo”, kemudian Terdakwa bertanya, “Paket apa itu?” lalu Lk. Sandra Dunggio alias Candra (DPO) menjawab, “Ganja”, kemudian Terdakwa menjawab, “Aduh saya takut jangan-jangan ditangkap”, dan Lk. Sandra Dunggio alias Candra (DPO) menjawab, “Tidak apa-apa aman itu. Minta tolong pigi cek akang dulu karena kamu yang dekat di situ” lalu Lk. Sandra Dunggio alias Candra (DPO) juga menjanjikan untuk memberikan uang rokok kepada Terdakwa dan Terdakwa pun menyetujui permintaan Lk. Sandra Dunggio alias Candra (DPO);
  • Bahwa keesokan harinya yaitu hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa menggunakan motor milik Saksi Herliani, S.Pd alias Her pergi ke apotek untuk membelikan obat untuk anaknya yang sedang sakit, namun sebelum ke apotek, Terdakwa terlebih dahulu singgah di Kantor Lion Parcel yang berada di Kel. Leok II, Kec. Biau, Kab. Buol untuk menanyakan paket yang dimaksud oleh Lk. Sandra Dunggio alias Candra (DPO) dimana saat itu petugas Lion Parcel mengatakan bahwa paket tersebut telah sampai di kantor Lion Parcel, kemudian Terdakwa meminta untuk mengambil paket tersebut dan petugas Lion Parcel segera mencarikan paket tersebut dan langsung menyerahkan kepada Terdakwa sambil difoto oleh petugas Lion Parcel, setelah menerima paket tersebut lalu Terdakwa berjalan keluar dari kantor Lion Parcel sambil memegang paket tersebut di tangannya dan tiba-tiba anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Buol langsung menangkap dan memeriksa Terdakwa, kemudian Satuan Narkoba Polres Buol menemukan:
  • 1 (satu) buah paket kemasan nomor resi Lion Parcel 11LP1684130899527 dengan alamat pengirim Thrif-Market Medan, penerima Melisa Astuti 628219491706, Jl. Muktitamma II, Dusun 05, Desa Winangun, Kode Pos 94566, Kec. Bukal, Kab. Buol, Prov. Sulawesi Tengah berisikan:
  • 1 (satu) paket daun ganja yang dibungkus dengan kertas timah dengan berat bruto 761,62 gr (tujuh ratus enam puluh satu koma enam puluh dua gram);
  • 2 (dua) lembar baju kaos berwarna putih;
  • 2 (dua) lembar celana pendek wanita;
  • 1 (satu) buah kantong plastik berwarna ungu;
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok NUU MILD berisikan 1 (satu) linting ganja atau rokok ganja;
  • 1 (satu) unit handphone jenis android merk Realme C33 warna casing hijau cream dengan nomor registrasi IMEI I: 864184065520774, IMEI II: 864184065520766, SIM Card I: 0821 8924 9099 dan SIM Card II: 0821 9491 9706;
  • 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda jenis Scoopy a.n. Herliani, S.Pd dengan nomor STNK 12517267 dan nomor registrasi DN 2234 FM;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 2856/NNF/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H., M.Kes., Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang ketiganya selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. I Gede Suarthawan. S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto 661,6412 (enam ratus enam puluh satu koma enam empat satu dua) gram diberi nomor barang bukti 5853/2023/NNF;
  • 1 (satu) batang rokok lintingan bekas bakar berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto 0,1556 (nol koma satu lima lima enam) gram diberi nomor barang bukti 5854/2023/NNF;

seluruhnya mengandung ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------ Bahwa terdakwa Roy Umar pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WITA di pinggir kuala depan mess karyawan Divisi I, PT. HIP CCM Group, Desa Winangun, Kec. Bukal, Kab. Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa mengkonsumsi ganja yang didapat dari Lk. Sandra Dunggio alias Candra (DPO) pada saat Terdakwa masih di Gorontalo yaitu pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WITA di rumah Lk. Sandra Dunggio alias Candra (DPO);
  • Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika dengan cara:
  • Daun ganja yang sudah kering digunting halus-halus menyerupai tembakau, kemudian Terdakwa siapkan kertas rokok homet;
  • Setelah semuanya siap, daun ganja yang sudah digunting halus tadi diambil secukupnya dan diletakkan di atas kertas rokok hornet, kemudian digulung menggunakan tangan sehingga berbentuk lintingan rokok;
  • Pada bagian filter biasanya memakai kertas biasa yang sudah digulung rapih dan diukur seperti filter rokok biasa sehingga lintingan ganja tersebut sudah berbentuk seperti sebatang rokok biasa yang siap digunakan;
  • Surat Keterangan nomor 350/59.52/VII/RSUD/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dr. Andi Handayani, Sp.PK selaku Penanggung Jawab Laboratorium dan dokter patologi klinik pada UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli, Kabupaten Buol yang melakukan pemeriksaan dan tindakan medis pada Terdakwa Roy Umar alias Roy dengan kesimpulan ditemukan penggunaan AMPHETAMINE (AMP) dan METHAMPETAMINE (MET) positif (+) pada urine;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 2856/NNF/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H., M.Kes., Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang ketiganya selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. I Gede Suarthawan. S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto 661,6412 (enam ratus enam puluh satu koma enam empat satu dua) gram diberi nomor barang bukti 5853/2023/NNF;
  • 1 (satu) batang rokok lintingan bekas bakar berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto 0,1556 (nol koma satu lima lima enam) gram diberi nomor barang bukti 5854/2023/NNF;

seluruhnya mengandung ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya