Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2023/PN Bul 1.ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2.NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H.
3.DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
1.ARDIANTO M. KOTINOP
2.ANDI
3.SALUMIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2023/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-822/P.2.17/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H.
3DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANTO M. KOTINOP[Penahanan]
2ANDI[Penahanan]
3SALUMIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa I ARDIANTO M. KOTINOP Alias KANINI Bersama Terdakwa II ANDI Alias ANDI, Terdakwa III SALUMIA Alias SALMIA pada hari Senin tanggal 15 bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Balau, Kec. Tiloan, Kab. Buol, Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol, “dengan terang – terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka – luka, yakni terhadap saksi korban ROMI Alias ROMI, perbuatan mana dilakukan para terdakwa sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

Berawal pada saat saksi korban ROMI Alias ROMI pada hari Senin tanggal 15 Mei Mei 2023 sekitar pukul 19.30 wita di Desa Balau, Kec. Tiloan, Kab. Buol, Prov. Sulteng mendatangi rumah milik sdr. SUDIRMAN untuk menagih gaji sebagai buruh karena ikut bekerja dalam pembangunan sarang walet. Kemudian terjadai perdebatan antara saksi korban dan sdr. SUDIRMAN, Terdakwa I ARDIANTO M. KOTINOP Alias KANINI Bersama Terdakwa II ANDI Alias ANDI hingga akhirnya karena merasa emosi para Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban secara bersama-sama dengan cara terdakwa I ARDIANTO M. KOTINOP Alias KANINI memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 kali dan mengena pada bagian pipi sebelah kiri dan cara terdakwa II ANDI Alias ANDI memukul saksi korban memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 kali juga mengena pada bagian pipi kiri, selanjutnya Terdakwa III SALUMIA menarik tangan kiri saksi korban dan mencakar saksi korban pada bagian belakang leher saksi korban.

Bahwa tempat Terdakwa I ARDIANTO M. KOTINOP Alias KANINI Bersama Terdakwa II ANDI Alias ANDI, Terdakwa III SALUMIA Alias SALMIA melakukan tindak pidana pengroyokan kepada saksi korban merupakan tempat umum karena tempat tersebut merupakan tempat yang biasa dikunjungi oleh masyarakat umum.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami rasa sakit dan luka lecet bagian belakang, lutut bagian kiri, lengan bawah dan pipi kiri.

Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dr. MOHAMMAD IRSAN Nomor : 350 / 74.38 / V / RSUD / 2023 tanggal 17 Mei 2023, melakukan Pemeriksaan dan tindakan Medis terhadap Saksi Korban dan menemukan kelainan atau Keluhan pada Saksi Korban lelaki ROMI Alias ROMI  berupa  :

Hasil pemeriksaan:

  1. Tampak beberapa luka lecet pada bagian lutut kiri, dengan ukuran diameter sekitar kurang lebih nol koma lima milimeter;
  2. Tampak beberapa luka lecet pada bagian lengan bawah, dengan ukuran sekitar kurang lebih satu millimeter pada tangan kiri.
  3. Tampak pembengkakan pada bagian pipi kiri, dengan ukuran diameter kurang lebih satu koma lima millimeter, dengan warna kulit sama dengan sekitarnya.

Kesimpulan:

Dari Hasi pemeriksaan medis yang Dilakukan, didapatkan luka dan pembengkakan tersebut diakibatkan oleh pergesekan dengan benda tumpul

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa I ARDIANTO M. KOTINOP Alias KANINI Bersama Terdakwa II ANDI Alias ANDI, Terdakwa III SALUMIA Alias SALMIA pada hari Senin tanggal 15 bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Balau, Kec. Tiloan, Kab. Buol, Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol, “dengan terang – terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka – luka, yakni terhadap saksi korban ROMI Alias ROMI, perbuatan mana dilakukan para terdakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

Berawal pada saat saksi korban ROMI Alias ROMI pada hari Senin tanggal 15 Mei Mei 2023 sekitar pukul 19.30 wita di Desa Balau, Kec. Tiloan, Kab. Buol, Prov. Sulteng mendatangi rumah milik sdr. SUDIRMAN untuk menagih gaji karena ikut bekerja dalam pembangunan sarang walet. Kemudian terjadai perdebatan antara saksi korban dan sdr. SUDIRMAN, Terdakwa I ARDIANTO M. KOTINOP Alias KANINI Bersama Terdakwa II ANDI Alias ANDI hingga akhirnya karena merasa emosi para Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara terdakwa I ARDIANTO M. KOTINOP Alias KANINI memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 kali dan mengena pada bagian pipi sebelah kiri dan cara terdakwa II ANDI Alias ANDI memukul saksi korban memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 kali juga mengena pada bagian pipi kiri, selanjutnya Terdakwa III SALUMIA menarik tangan kiri saksi korban dan mencakar saksi korban pada bagian belakang leher saksi korban.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami rasa sakit dan luka lecet bagian belakang, lutut bagian kiri, lengan bawah dan pipi kiri.

Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dr. MOHAMMAD IRSAN Nomor : 350 / 74.38 / V / RSUD / 2023 tanggal 17 Mei 2023, melakukan Pemeriksaan dan tindakan Medis terhadap Saksi Korban dan menemukan kelainan atau Keluhan pada Saksi Korban lelaki ROMI Alias ROMI  berupa  :

Hasil pemeriksaan:

  1. Tampak beberapa luka lecet pada bagian lutut kiri, dengan ukuran diameter sekitar kurang lebih nol koma lima milimeter;
  2. Tampak beberapa luka lecet pada bagian lengan bawah, dengan ukuran sekitar kurang lebih satu millimeter pada tangan kiri.
  3. Tampak pembengkakan pada bagian pipi kiri, dengan ukuran diameter kurang lebih satu koma lima millimeter, dengan warna kulit sama dengan sekitarnya.

Kesimpulan:

Dari Hasi pemeriksaan medis yang Dilakukan, didapatkan luka dan pembengkakan tersebut diakibatkan oleh pergesekan dengan benda tumpul

 

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya