Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2023/PN Bul 1.ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2.MUHAMMAD FARHAN, S.H.
MOHAMAD RIZKI TIMBOLA Alias RIZKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2023/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-824/P.2.17/Enz.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2MUHAMMAD FARHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD RIZKI TIMBOLA Alias RIZKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa Mohammad Rizki Timbola Alias Rizki pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Cendrawasih Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa MOHAMMAD RIZKI TIMBOLA Alias RIZKI baru pulang dari tempat kerjanya kemudian terdakwa di telepon oleh Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) yang mana saat itu Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) mengatakan kepada terdakwa “TOLONG KIRIMKAN BARANG SAYA KE GORONTALO LEWAT RENTAL” kemudian terdakwa menjawab “ IYA, ASAL SURUH ANTAR DI MES JO NANTI SAYA KIRIMKAN” selanjutnya Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) kembali menjawab “IYO, NANTI SAYA YANG TELEPON MOBIL RENTAL SURUH SINGGAH JEMPT” setelah itu kemudian telepon ditutup dan selang tidak lama ada pesan whatsapp masuk kehandphone terdakwa dari nomor yang tidak dikenal dimana isi pesan whatsapp tersebut berupa foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu beserta alamatnya yang diyakini terdakwa bahwa itu adalah pesan whatsapp dari Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) sehingga kemudian terdakwa membalas pesan whatsapp tersebut dengan mengatakan “KALO BOLEH ANTAR DI DEPAN JALAN SINI SAJA” sambil terdakwa fotokan alamat yang dimaksud, namun saat itu whatsapp terdakwa dibalas lagi dengan isi pesan “DATANG JEMPUT DIALAMAT ITU SAJA” sehingga kemudian terdakwa langsung meminjam sepeda motor milik pengawas yang saat itu ada di mes tempat tinggal terdakwa lalu setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor yang ia pinjam tersebut ketempat yang ditujukan di pesan whatsaap setelah tiba ditempat tersebut kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor yang ia kendarai dipinggir jalan dalam posisi mesin masih hidup dan lampu sepeda motor menyala setelah itu kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sambil berjalan mencari paketan narkotika jenis sabu dimaksud tidak lama kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) buah pembungkus rook gudang garam /surya 16 selanjutnya terdakwa mengambil pembungkus rokok tersebut namun saat itu juga anggota dari satnarkoba polres buol datang dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri terdakwa yang mana setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) sachet plastic transparan berukuran sedang strip merah berisikan Kristal bening di duga sabu yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tissue berwarna putih kemudian di isi didalam bungkusan rokok gudang garam/surya 16 selanjutnya terdakwa di bawah ke kantor polres buol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor LAB: 1302/NNF/III/2023 yang ditandatangani pada Selasas, 28 Maret 2023, menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik transparan  berukuran sedang dengan strip merah berisikan kristal bening diduga jenis shabu dengan berat netto 0,9243 gram dengan nomor barang bukti 2825/2023/NNF diperiksa dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies didapatkan hasil sebagai berikut:
    • Uji Pendahuluan: (+) Positif Narkotika
    • Uji Konfirmasi: (+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa 2825/2023/NNF adalah benar mengandung metamfetamina.

Keterangan:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa Mohammad Rizki Timbola Alias Rizki pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Cendrawasih Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa MOHAMMAD RIZKI TIMBOLA Alias RIZKI baru pulang dari tempat kerjanya kemudian terdakwa di telepon oleh Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) yang mana saat itu Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) mengatakan kepada terdakwa “TOLONG KIRIMKAN BARANG SAYA KE GORONTALO LEWAT RENTAL” kemudian terdakwa menjawab “ IYA, ASAL SURUH ANTAR DI MES JO NANTI SAYA KIRIMKAN” selanjutnya Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) kembali menjawab “IYO, NANTI SAYA YANG TELEPON MOBIL RENTAL SURUH SINGGAH JEMPT” setelah itu kemudian telepon ditutup dan selang tidak lama ada pesan whatsapp masuk kehandphone terdakwa dari nomor yang tidak dikenal dimana isi pesan whatsapp tersebut berupa foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu beserta alamatnya yang diyakini terdakwa bahwa itu adalah pesan whatsapp dari Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) sehingga kemudian terdakwa membalas pesan whatsapp tersebut dengan mengatakan “KALO BOLEH ANTAR DI DEPAN JALAN SINI SAJA” sambil terdakwa fotokan alamat yang dimaksud, namun saat itu whatsapp terdakwa dibalas lagi dengan isi pesan “DATANG JEMPUT DIALAMAT ITU SAJA” sehingga kemudian terdakwa langsung meminjam sepeda motor milik pengawas yang saat itu ada di mes tempat tinggal terdakwa lalu setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor yang ia pinjam tersebut ketempat yang ditujukan di pesan whatsaap setelah tiba ditempat tersebut kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor yang ia kendarai dipinggir jalan dalam posisi mesin masih hidup dan lampu sepeda motor menyala setelah itu kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sambil berjalan mencari paketan narkotika jenis sabu dimaksud tidak lama kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) buah pembungkus rook gudang garam /surya 16 selanjutnya terdakwa mengambil pembungkus rokok tersebut namun saat itu juga anggota dari satnarkoba polres buol datang dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri terdakwa yang mana setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) sachet plastic transparan berukuran sedang strip merah berisikan Kristal bening di duga sabu yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tissue berwarna putih kemudian di isi didalam bungkusan rokok gudang garam/surya 16 selanjutnya terdakwa di bawah ke kantor polres buol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor LAB: 1302/NNF/III/2023 yang ditandatangani pada Selasas, 28 Maret 2023, menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik transparan  berukuran sedang dengan strip merah berisikan kristal bening diduga jenis shabu dengan berat netto 0,9243 gram dengan nomor barang bukti 2825/2023/NNF diperiksa dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies didapatkan hasil sebagai berikut:
    • Uji Pendahuluan: (+) Positif Narkotika
    • Uji Konfirmasi: (+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa 2825/2023/NNF adalah benar mengandung metamfetamina.

Keterangan:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa Mohammad Rizki Timbola Alias Rizki pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 waktu yang sudah tidak diingat lagi bertempat di Desa Bodi Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah dan pada  hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Cendrawasih Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat terdakwa MOHAMMAD RIZKI TIMBOLA Alias RIZKI baru pulang dari tempat kerjanya kemudian terdakwa di telepon oleh Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) yang mana saat itu Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) mengatakan kepada terdakwa “TOLONG KIRIMKAN BARANG SAYA KE GORONTALO LEWAT RENTAL” kemudian terdakwa menjawab “ IYA, ASAL SURUH ANTAR DI MES JO NANTI SAYA KIRIMKAN” selanjutnya Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) kembali menjawab “IYO, NANTI SAYA YANG TELEPON MOBIL RENTAL SURUH SINGGAH JEMPT” setelah itu kemudian telepon ditutup dan selang tidak lama ada pesan whatsapp masuk kehandphone terdakwa dari nomor yang tidak dikenal dimana isi pesan whatsapp tersebut berupa foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu beserta alamatnya yang diyakini terdakwa bahwa itu adalah pesan whatsapp dari Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) sehingga kemudian terdakwa membalas pesan whatsapp tersebut dengan mengatakan “KALO BOLEH ANTAR DI DEPAN JALAN SINI SAJA” sambil terdakwa fotokan alamat yang dimaksud, namun saat itu whatsapp terdakwa dibalas lagi dengan isi pesan “DATANG JEMPUT DIALAMAT ITU SAJA” sehingga kemudian terdakwa langsung meminjam sepeda motor milik pengawas yang saat itu ada di mes tempat tinggal terdakwa lalu setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor yang ia pinjam tersebut ketempat yang ditujukan di pesan whatsaap setelah tiba ditempat tersebut kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor yang ia kendarai dipinggir jalan dalam posisi mesin masih hidup dan lampu sepeda motor menyala setelah itu kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sambil berjalan mencari paketan narkotika jenis sabu dimaksud tidak lama kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) buah pembungkus rook gudang garam /surya 16 selanjutnya terdakwa mengambil pembungkus rokok tersebut namun saat itu juga anggota dari satnarkoba polres buol datang dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri terdakwa yang mana setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) sachet plastic transparan berukuran sedang strip merah berisikan Kristal bening di duga sabu yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tissue berwarna putih kemudian di isi didalam bungkusan rokok gudang garam/surya 16 selanjutnya terdakwa di bawah ke kantor polres buol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2023 pada waktu yang sudah tidak di ingat lagi bertempat di Desa Bodi Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah terdakwa MOHAMMAD RIZKI TIMBOLA Alias RIZKI mengosumsi narkotika jenis sabu bersama dengan Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) dengan cara Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) menyiapkan 1 (satu) buah botol aqua sedang transparan yang diisi air dan tutup botol aqua dilobangi menjadi dua buah lobang lalu Lk. ADRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI juga mengeluarkan 2 (dua) buah sedotan plastic bewarna putih yang disambungkan ke penutup botong aqua yang telah dilobangi setelah itu kemudian Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) mengeluarkan kaca pireks dan langsung dihubungkan ke satu buah sedotan yang telah dihubungkan dengan penutup botol aqua selanjutnya Lk. ADRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI memasukkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang telah ia siapkan sebelumnya dan setelah semuanya telah siap lalu Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah korek api gas yang apinya telah diatur dan membakar kaca pireks yang berisi sabu dan terdakwa secara bergantian dengan Lk. ANDRIAWAN S. TAKOLOE Alias ANDI (DPO) mengisap sedotan yang tidak hubungkan dengan kaca pirek seperti mengisap rokok sampai narkotika jenis sabu yang ada di dalam kaca pireks habis  dan setelah mengosumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa tidak mengantuk dan staminanya menjadi kuat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor LAB: 1302/NNF/III/2023 yang ditandatangani pada Selasas, 28 Maret 2023, menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik transparan  berukuran sedang dengan strip merah berisikan kristal bening diduga jenis shabu dengan berat netto 0,9243 gram dengan nomor barang bukti 2825/2023/NNF diperiksa dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies didapatkan hasil sebagai berikut:
    • Uji Pendahuluan: (+) Positif Narkotika
    • Uji Konfirmasi: (+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa 2825/2023/NNF adalah benar mengandung metamfetamina.

Keterangan:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : 350/04.42/VI/RSUD/ 2023 tanggal 06 Juni 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine terhadap terdakwa MOHAMMAD RIZKI TIMBOLA Alias RIZKI yang dilakukan oleh dokter pada rumah sakit umum daerah mokoyurli kabupaten buol dan ditanda tangani oleh Dr. ANDI HANDAYANI, Sp.PK selaku penanggung jawab labotorium Dokter Pantologi Klinik Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli Kabupaten Buol menunjukan kesimpulan bahwa BENAR dari hasil pemeriksaan tersebut TIDAK DITEMUKAN adanya penggunaan NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA dan ZAT ADIKTIF LAINNYA pada urine yang bersangkutan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)               huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya