Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Bul Adenan Hapin Alias Adenan 1.H. Halim Datu Alias H.lim
4.HJ MARDIAH (TOKO MEKAR)
5.HJ NURHIDAYAH (TOKO HARMONIS)
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Bul
Tanggal Surat Rabu, 12 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adenan Hapin Alias Adenan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eki Rasyid, S.H.ADENAN HAPIN alias ADENAN
2Supriadi M Hasim, S.H.ADENAN HAPIN alias ADENAN
Tergugat
NoNama
1H. Halim Datu Alias H.lim
2HJ MARDIAH (TOKO MEKAR)
3HJ NURHIDAYAH (TOKO HARMONIS)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buol
2Kepala Kelurahan Bugis
3Camat Kepala Wilayah Kecamatan Biau
4KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KAB BUOL
5ABDUL AZIZ J. GIGU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

             PRIMER  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa yang luasnya kurang lebih 30 m x 50 m terletak di Kelurahan  Bugis Kec. Biau Kab. Buol dengan letak batas sbb : 

    Sebelah Timur    : Dahulu Tanah Muin Tatulima Sekarang Tanah Nam

    Sebelah Selatan :  Dahulu Tanah Hamsah Hanu sekarang Hj. Mardiah/Hj.Nurhidayah

    Sebelah Barat     : Dahulu Tanah Ali M.Salim sekarang tanah Azis Beddu ;

   Sebelah Utara      : Dengan Jalan Raya

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II dan III yang telah mengsertifikatkan Objek Sengketa sebagaimana SHM No.527 / Tahun 2007 atas nama Hj. Mardiah (Tergugat II) dan SHM N0.442 ./Tahun 2007 atas nama  : Hj. Nurhidayah ( Tergugat III)  tanpa seisin dan sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  2. Menyatakan bahwaSHMNo.SHM No.527 / Tahun 2007 atas nama Hj. Mardiah (Tergugat II ) dan SHM N0.442 ./Tahun 2007 atas nama: Hj. Nurhidayah ( Tergugat III)..tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 
  3. Menyatakan bahwa jual beli atas Objek Sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III adalah batal ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan Objek Sengketa pada Penggugat ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) ;
  6. Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga ;
  7. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan ;
  8. Biaya perkara menurut hukum ;

Subsidair : Mohon Putusan seadil – adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak