Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Dalam Permohonan SITA:
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu:
1 (Satu) unit sepeda motor Honda, NEW BEAT STREET FI, dan No. Rangka MH1JFZ219JK264833 No. Mesin JFZ2E1266374 No. Polisi DN2127FI dan BPKB atas nama SITTI RAHMAH
- Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar
Rp. 9.114.040,- (Sembilan juta seratus empat belas ribu empat puluh rupiah),
- Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, NEW BEAT STREET FI, dan No. Rangka MH1JFZ219JK264833 No. Mesin JFZ2E1266374 No. Polisi DN2127FI BPKB atas nama SITTI RAHMAH apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, NEW BEAT STREET FI, dan No. Rangka MH1JFZ219JK264833 No. Mesin JFZ2E1266374 No. Polisi DN2127FI BPKB atas nama SITTI RAHMAH, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan di ucapkan.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, NEW BEAT STREET FI, dan No. Rangka MH1JFZ219JK264833 No. Mesin JFZ2E1266374 No. Polisi DN2127FI BPKB atas nama SITTI RAHMAH dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan
(Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|