Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang saat ini menjadi objek sengketa;
- Menyatakan secara hukum bahwa Akta Jual Beli nomor 01/III/PPAT/CP/1989 tertanggal 30 Meret 1989 terhadap sebidang tanah milik Penggugat antara Pemilik awal dan Tergugat tidak sah atau batal demi hukum;
- Menyatakan secara hukum tanah dengan luas ±702 M2 (Tujuh ratus dua Meter Persegi) ) yang terletak di desa Paleleh, kecamatan Paleleh Kabupaten Buol, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dahulu hingga saat ini berbatasan dengan pondasi;
- Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan pohon kelapa dan saat ini telah dibangun rumah milik om Ma’a;
- Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah kosong saat ini telah dibangun Rumah;
- Sebelah Barat dahulu hingga saat ini berbatasan dengan Jalan raya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan sebidang tanah yang dilakukan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yaitu kerugian materiil dan inmateriil secara tanggung renteng berupa:
- Kerugian Materiil Rp. 70.200.000,- (Tujuh puluh juta dua ratus ribu Rupiah);
- Kerugian inmateriil Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah);
- Total keseluruhan Rp. 570.200.000,- ( Lima ratus tujuh puluh juta dua ratus ribu Rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan bangunan yang ditempati/dikuasai yang berada dalam lokasi milik Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum kepada Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengembalikan serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara aman dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
SUBSIDAIR :
Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Buol berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeque Et Bono). |