Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Bul Silvana K. Katili, S.Psi Ahmad Takuloe, A.Ma.Pd Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Bul
Tanggal Surat Senin, 16 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Silvana K. Katili, S.Psi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADRIWAWAN MS. HUSEN, S.HSilvana K. Katili, S.Psi
Tergugat
NoNama
1Ahmad Takuloe, A.Ma.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Munawir N. Ladua,SHAhmad Takuloe, A.Ma.Pd
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang saat ini menjadi objek sengketa;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Akta Jual Beli nomor 01/III/PPAT/CP/1989 tertanggal 30 Meret 1989 terhadap sebidang tanah milik Penggugat antara Pemilik awal dan Tergugat tidak sah atau batal demi hukum;
  5. Menyatakan secara hukum tanah dengan luas ±702 M2 (Tujuh ratus dua Meter Persegi) ) yang terletak di desa Paleleh, kecamatan Paleleh Kabupaten Buol, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara dahulu hingga saat ini berbatasan dengan pondasi;
  • Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan pohon kelapa dan saat ini telah dibangun rumah milik om Ma’a;
  • Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah kosong saat ini telah dibangun Rumah;
  • Sebelah Barat dahulu hingga saat ini berbatasan dengan Jalan raya;
  1. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan sebidang tanah yang dilakukan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yaitu kerugian materiil dan inmateriil secara tanggung renteng berupa:
  • Kerugian Materiil Rp. 70.200.000,- (Tujuh puluh juta dua ratus ribu Rupiah);
  • Kerugian inmateriil Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah);
  • Total keseluruhan Rp. 570.200.000,- ( Lima ratus tujuh puluh juta dua ratus ribu Rupiah);
  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan bangunan yang ditempati/dikuasai yang berada dalam lokasi milik Penggugat tanpa syarat apapun;
  2. Menghukum kepada Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengembalikan serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara aman dan tanpa syarat apapun;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan dalam perkara ini ;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau,

SUBSIDAIR :

 

Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Buol berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeque Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak