Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.Bth/2023/PN Bul | Philips W. Isak | Silfana Robot | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Bth/2023/PN Bul | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang baik dan benar. 2. Mengabulkan gugatan bantahan Pembantah untuk seluruhnya. 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, Sertifikat Hak Milik No. 01701/Kel. Kali atas nama para ahli waris alm. ALEX IBRAHIM, seluas 485 m2, terletak di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas (dalam sertifikat) yaitu: - Sebelah utara: tanah sdr. SYAFRUDIN U. TARAKAL. - Sebelah timur: tanah sdr. MOHTAR MUSA. - Sebelah selatan: jalan. - Sebelah barat: tanah sdr. IDRUS ALHADAR. 4. Menyatakan bahwa obyek sengketa, berikut segala yang tumbuh kembang di atasnya, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 01701/Kel. Kali atas nama para ahli waris alm. ALEX IBRAHIM, seluas 485 m2, terletak di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas (dalam sertifikat) yaitu: - Sebelah utara: tanah sdr. SYAFRUDIN U. TARAKAL. - Sebelah timur: tanah sdr. MOHTAR MUSA. - Sebelah selatan: jalan. - Sebelah barat: tanah sdr. IDRUS ALHADAR. Adalah sah sebagai milik para ahli waris alm. ALEX IBRAHIM, termasuk alm. FANI IBRAHIM. 5. Menyatakan perbuatan Terbantah yang tidak mau menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik No. 68/Kel. Kali atas nama SILFANA ROBOT kepada BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Buol, dan kemudian telah mempergunakan Sertifikat Hak Milik No. 68/Kel. Kali atas nama SILFANA ROBOT sebagai bukti dalam perkara gugatan No. 2/Pdt.G/2016/PN Bul cq. perkara banding No. 5/PDT/2017/PT Pal cq. perkara kasasi No. 3259 K/PDT/2017 cq. perkara PK No. 67 PK/PDT/2020, adalah sebagai perbuatan melawan hukum. 6. Menghukum Terbantah untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik No. 68/Kel. Kali atas nama SILFANA ROBOT kepada BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Buol, bila perlu dengan bantuan Kepolisian. 7. Menolak permohonan eksekusi Putusan PN Buol No. 2/Pdt.G/2016/PN Bul cq. Putusan No. 5/PDT/2017/PT Pal cq. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3259 K/PDT/2017 cq. Putusan No. 67 PK/PDT/2020, yang diajukan oleh Terbantah atas tanah obyek sengketa, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non executable). 8. Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |