PRIMAIR : Melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,
SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,
LEBIH SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 12 huruf 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
|