Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------
- Menyatakan Sah dan memenuhi sarat Penggugat untuk mencalonkan sebagai kepala Desa Tahun 2023 ;---------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Cq Drs. Agus Maru, yang berkedudukan sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Paleleh (PPKD) Desa Paleleh beralamat di Kantor Dusun II Desa Paleleh Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol yang tidak melaksanakan tugasnya menetapkan Penggugat sebagai calon Kepala Desa adalah “Perbuatan Melawan Hukum”;--------------------------
- Menyatakan bahwa dikarenakan perbuatan tergugat melakukan Perbuatan melawan hukum maka sepatutnya Proses Pemilihan Kepola Desa Paleleh Tahun 2023 haruslah dinyatakan batal demi hukum,;-------------------------
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah menderita kerugian-kerugian :
- Materiel, sebesar RP 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah );
- Immateriel, yaitu terhadap beban moril yang di derita oleh PENGGUGAT jika dinilai dalam bentuk rupiah adalah sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah);------------------------------
- Menyatakan, memerintahkan dan membebani kepada TERGUGAT membayar Ganti Rugi atas kerugian-kerugian yang di derita oleh PENGGUGAT baik secara materiel maupun immateriel adalah sebesar Rp 20.020.000.000.. (Dua Puluh Miliar dua Puluh Juta Rupiah rupiah);----------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun TERGUGAT menyatakan banding menyatakan perlawanan Banding dan Kasasi;------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT tergugat untuk membayar biaya-biaya dalam perkara ini |