Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Jan. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN Bul |
Tanggal Surat |
Senin, 19 Des. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | FERDINAND IS SUMA | 2 | SELFI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUMARDI,S.Sy | FERDINAND IS SUMA | 2 | SUMARDI,S.Sy | SELFI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BUPATI BUOL | 2 | KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN BUOL |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan kedua bidang tanah obyek perkara yaitu :
- Tanah seluas 2.535 m2 sesuai SHM nomor 354 atas nama FERDINAND IS SUMA (TERGUGAT I) terletak di Kelurahan Kulango dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Jalan
- Sebelah Timur : dengan lokasi sdr. Abdul Muis
- Sebelah selatan : dengan lokasi sdr. Umar Usman
- Sebelah barat : dengan lokasi sdr. Udin Ali
- Tanah seluas 4.232 m2 sesuai SHM nomor 00884 atas nama Selfi (PENGGUGAT II) terletak di Kelurahan Kulango dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : dengan lokasi sdr. Ferdinan Is Suma
- Sebelah Timur : dengan lokasi Ramli M hanapi
- Sebelah selatan : dengan jalan Air
- Sebelah barat : dengan lokasi sdr. Ahmad Yandong, dan lokasi sdr. Idris D. Hompi
adalah sah hak milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
- Menyatakan surat perjanjian tanggal 13 maret 2013 batal demi hukum / batal dengan sendirinya, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan penguasaan TERGUGAT II terhadap dua bidang tanah obyek perkara adalah tidak sah sesuai hukum;
- Menghukum TREGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan kembali terhadap dua bidang tanah obyek perkara kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagai pemilik yang berhak dalam keadaan kosong, aman serta bebas tanpa syarat;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |