Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya.
- Menyatakan tidak sah penetapan PEMOHON sebagai tersangka sesuai surat nomor : B-72b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019, tanpa didasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
- Menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap PEMOHON sesuai surat nomor : B-72b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019 tanpa alat bukti surat LHP BPK RI Nomor : 15.C/LHP/XIX.PLU/05/2018;
- Menyatakan tidak sah prolehan 2 (dua) alat bukti yang digunakan oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka sebelum keluarnya SPDP Nomor : B-75/P.2.17.4/Fd.2/07/2019;
- Menetapkan tidak sah nya perolehan 2 (dua) alat bukti yang dipergunakan oleh TERMOHON sesudah PEMOHON ditetapkan tersangka;
- Menyatakan tidak sah perolehan 2 (dua) alat bukti yang dipergunakan oleh TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka tanpa adanya IzinĀ Penggeledahan dan izin Sita dari Ketua Pengadilan Negeri Buol.
- Menyatakan tidak sahnya segala prosedur penyidikan sebelum dikeluarkannya SPDP kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan status tersangka PEMOHON dari penetapan tersangka Nomor B-72b/P.2.17.4/Fd.2/07/2019;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.
10. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah); |