Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2023/PN Bul 1.ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2.MUHAMMAD FARHAN, S.H.
3.DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
ARDIN A.TAITING alias PAPA RONAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2023/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-919/P.2.17/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2MUHAMMAD FARHAN, S.H.
3DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIN A.TAITING alias PAPA RONAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa Terdakwa Ardin A Taiting Alias Papa Ronal pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 08.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Mess Pabrik PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) yang berlamat di Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang perbuatannya dilakukan secara berlanjut” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa Ardin A Taiting Alias Papa Ronal telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual sebanyak 3 (tiga) kali terhadap Korban Kasmawati S. Bas Alias Kasma pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 08.50 Wita, 09.10 Wita dan 09.20 Wita bertempat di di Mess Pabrik PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) yang berlamat di Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Bahwa kronologi terjadinya tindak pidana pelecehan seksual tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Kejadian pertama yakni pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 08.50 Wita bertempat di di Mess Pabrik PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) yang berlamat di Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Korban sedang duduk menonton tv bersama anaknya yang masih balita di rumah, datanglah Terdakwa mengetuk pintu untuk mengembalikan Tupperware milik Korban yang sebelumnya diberikan kepada Terdakwa berisikan pisang goreng. Terdakwa masuk dan berkata “Kenapa TV di Buol belum diambil?” (sedang di perbaiki) dan korban berkata “Tukang Service tidak ada menghubungi saya”, Terdakwa pun menjawab “Tukang Service menghubungi saya dan menyuruh Korban untuk menghubungi tukang service”, Korban menjawab “Om tidak ada jaringan” dan Terdakwa menyarankan Korban agar membeli voucher data di rumah tetangga dan memberikan uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan posisi jongkok di depan Korban. Saat Terdakwa memberikan uang tersebut, Terdakwa menggenggam tangan kanan Korban dan Korban langsung menepisnya, namun tangan kanan Terdakwa menggenggam payudara kanan Korban dan Korban berkata “Apa ini om?”, Terdakwa hanya diam dan berdiri lalu berkata “Saya mo pulang” dan berjalan keluar ke depan pintu rumah.
  2. Kejadian kedua yakni pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 09.10 Wita (20 menit kemudian) bertempat di di Mess Pabrik PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) yang berlamat di Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa berdiri di depan pintu rumah dan masuk kembali dalam keadaan berjongkok di belakang Korban dan langsung memeluk Korban dari belakang sambil tangan kanannya memegang payudara dan mencoba mencium Korban dari arah kanan belakang, Korban menghindar dan berkata “Apa ini om?” dengan suara keras hingga Terdakwa kaget dan berdiri lalu berkata “Saya mo pulang”, Korban hanya diam dan kesal lalu bergeser badan untuk menghindar 2 (dua) langkah dari pintu depan rumah karena takut, namun Terdakwa berdiri dan menarik Korban ke dalam kamar dan memperkosanya.
  3. Kejadian ketiga yakni pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 09.20 Wita (20 menit kemudian) bertempat di di Mess Pabrik PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) yang berlamat di Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa keluar dari pintu depan rumah untuk memeriksa keadaan sekitar dan masuk kembali sekitar 2 (dua) menit kemudian dan berdiri di hadapan Korban dan menunduk dengan posisi tangan kanannya ke arah vagina Korban, namun Korban menghindar, Terdakwa menggeser paha Korban dimana tangannya mengenai paha kanan Korban dan berkata “Saya mo pulang” dengan menyodorkan kembali uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Korban berkata “Saya tidak” sambil memukuli Terdakwa dengan bantal
  •  Bahwa Korban mengalami trauma apabila bertemu dengan Terdakwa, kesal dan marah karena tidak dapat menerima perlakuan Terdakwa terhadapnya begitupun suaminya, terlebih lagi perbuatan tersebut dilakukan di hadapan Anak Korban yang masih balita.
  • Hasil Psikologi No 015/ CHPALU/VI/2023 dengan hasil sebagai berikut :
  1. Indikasi kecemasan dan emosi yang kurang stabil
  2. Merasa syok dan malu
  3.  Cenderung tertutup

------------------Perbuatan Terdakwa Ardin A Taiting Alias Papa Ronal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf (a) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).---------

 

ATAU

KEDUA

-------------------Bahwa Terdakwa Ardin A Taiting Alias Papa Ronal pada hari Kamis tanngal 8 Juni 2023 sekitar pukul 08.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Mess Pabrik PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) yang berlamat di Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan yang perbuatannya dilakukan secara berlanjut” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa Ardin A Taiting Alias Papa Ronal telah melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak 3 (tiga) kali terhadap Korban Kasmawati S. Bas Alias Kasma pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 08.50 Wita, 09.10 Wita dan 09.20 Wita bertempat di di Mess Pabrik PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) yang berlamat di Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Bahwa kronologi terjadinya tindak pidana pencabulan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Kejadian pertama yakni pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 08.50 Wita bertempat di di Mess Pabrik PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) yang berlamat di Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Korban sedang duduk menonton tv bersama anaknya yang masih balita di rumah, datanglah Terdakwa mengetuk pintu untuk mengembalikan Tupperware milik Korban yang sebelumnya diberikan kepada Terdakwa berisikan pisang goreng. Terdakwa masuk dan berkata “Kenapa TV di Buol belum diambil?” (sedang di perbaiki) dan korban berkata “Tukang Service tidak ada menghubungi saya”, Terdakwa pun menjawab “Tukang Service menghubungi saya dan menyuruh Korban untuk menghubungi tukang service”, Korban menjawab “Om tidak ada jaringan” dan Terdakwa menyarankan Korban agar membeli voucher data di rumah tetangga dan memberikan uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan posisi jongkok di depan Korban. Saat Terdakwa memberikan uang tersebut, Terdakwa tiba-tiba menggenggam tangan kanan Korban dan Korban langsung menolaknya dengan cara menepisnya, namun tangan kanan Terdakwa memaksa dan menggenggam payudara kanan Korban dan Korban berkata “Apa ini om?”, Terdakwa hanya diam dan berdiri lalu berkata “Saya mo pulang” dan berjalan keluar ke depan pintu rumah.
  2. Kejadian kedua yakni pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 09.10 Wita (20 menit kemudian) bertempat di di Mess Pabrik PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) yang berlamat di Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa berdiri di depan pintu rumah dan masuk kembali dalam keadaan berjongkok di belakang Korban dan langsung memeluk Korban dari belakang sambil tangan kanannya memegang payudara dan mencoba mencium Korban dari arah kanan belakang, Korban menghindar dan berkata “Apa ini om?” dengan suara keras hingga Terdakwa kaget dan berdiri lalu berkata “Saya mo pulang”, Korban hanya diam dan kesal lalu bergeser badan untuk menghindar 2 (dua) langkah dari pintu depan rumah karena takut, namun Terdakwa berdiri dan menarik Korban ke dalam kamar dan memperkosanya.
  3. Kejadian ketiga yakni pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 09.20 Wita (20 menit kemudian) bertempat di di Mess Pabrik PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) yang berlamat di Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa keluar dari pintu depan rumah untuk memeriksa keadaan sekitar dan masuk kembali sekitar 2 (dua) menit kemudian dan berdiri di hadapan Korban dan menunduk dengan posisi tangan kanannya ke arah vagina Korban, namun Korban menghindar, Terdakwa menggeser paha Korban dimana tangannya mengenai paha kanan Korban dan berkata “Saya mo pulang” dengan menyodorkan kembali uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Korban berkata “Saya tidak” sambil memukuli Terdakwa dengan bantal.
  •  Bahwa Korban mengalami trauma apabila bertemu dengan Terdakwa, kesal dan marah karena tidak dapat menerima perlakuan Terdakwa terhadapnya, terlebih lagi perbuatan tersebut dilakukan di hadapan Anak Korban yang masih balita.
  • Hasil Psikologi No 015/ CHPALU/VI/2023 dengan hasil sebagai berikut :
  1. Indikasi kecemasan dan emosi yang kurang stabil
  2. Merasa syok dan malu
  3.  Cenderung tertutup

------------------Perbuatan Terdakwa Ardin A Taiting Alias Papa Ronal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya