Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Dalam Permohonan SITA:
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu:
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha
Type All New Vixion R-VVA, dan
No. Rangka MH3RG4810JK021815
No. Mesin G3J6E0118532
No. Polisi DN4370FH
BPKB atas nama ERNAWATI
- Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 17.951.975,- (Tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type All New Vixion R-VVA, dan No. Rangka MH3RG4810JK021815 No. Mesin G3J6E0118532 No. Polisi DN4370FH BPKB atas nama ERNAWATI apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type All New Vixion R-VVA, dan No. Rangka MH3RG4810JK021815 No. Mesin G3J6E0118532 No. Polisi DN4370FH BPKB atas nama ERNAWATI, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan di ucapkan.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type All New Vixion R-VVA, dan No. Rangka MH3RG4810JK021815 No. Mesin G3J6E0118532 No. Polisi DN4370FH BPKB atas nama ERNAWATI dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|