Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Bul SELFI HANAPI 1.BUPATI BUOL
2.kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Buol
3.MASRUL DAY HASYIM
4.Kepala SMPN 06 Biau
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bul
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SELFI HANAPI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMARDI,S.SySELFI HANAPI
Tergugat
NoNama
1BUPATI BUOL
2kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Buol
3MASRUL DAY HASYIM
4Kepala SMPN 06 Biau
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah seluas 4.232 m2 (obyek sengekta) SHM No. 00884 ata nama SELFI HANAPI (PENGGUGAT) yang terletak di Jl. Anoa, Kelurahan KulangoKecamatan Biau Kabupaten Buol, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara         :dengan lokasi Sdr. Ferdinan Is Suma
  • Sebelah Timur         :dengan lokasi Sdr. Ferdinan Is SumRamli M. Hanapi
  • Sebelah selatan       : dengan lokasi Sdr. Jalan Air
  • Sebelah Barat         : dengan lokasi Sdr. Ahmad Yandong dan Lokasi Sdr. Idris D Hompi

Adalah sah Milik PENGGUGAT

 

  1. Menyatakan sebagaian dari isi surat perjanjian tanggal 19 maret 2013 yaitu mengenai tanah milik PENGGUGAT harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau batal dengan sendirinya;
  2. Menyatakan Tindakan / Perbuatan TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan penguasaan tanah atas obyek perkara oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT IV adalah tidak sesuai Hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IV untuk menyerahkan Kembali tanah obyek perkara kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, aman bebas tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  (conser vatior beslag) tersebut diatas;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya bantahan, upaya hukum banding dan atau kasasi;
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar Biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak