Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Bul 1.FERDINAND IS SUMA
2.SELFI
1.BUPATI BUOL
2.KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN BUOL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Bul
Tanggal Surat Senin, 19 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERDINAND IS SUMA
2SELFI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMARDI,S.SyFERDINAND IS SUMA
2SUMARDI,S.SySELFI
Tergugat
NoNama
1BUPATI BUOL
2KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN BUOL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan kedua bidang tanah obyek perkara yaitu :
  1. Tanah seluas 2.535 m2 sesuai SHM nomor 354 atas nama FERDINAND IS SUMA (TERGUGAT I) terletak di Kelurahan Kulango dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara          : Jalan
  • Sebelah Timur           : dengan lokasi sdr. Abdul Muis
  • Sebelah selatan       : dengan lokasi sdr. Umar Usman
  • Sebelah barat          : dengan lokasi sdr. Udin Ali
  1. Tanah seluas 4.232 m2 sesuai SHM nomor 00884 atas nama Selfi (PENGGUGAT II) terletak di Kelurahan Kulango dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara          : dengan lokasi sdr. Ferdinan Is Suma
  • Sebelah Timur           : dengan lokasi Ramli M hanapi
  • Sebelah selatan       : dengan jalan Air
  • Sebelah barat          : dengan lokasi sdr. Ahmad Yandong, dan lokasi sdr. Idris D. Hompi

adalah sah hak milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;

  1. Menyatakan surat perjanjian tanggal 13 maret 2013 batal demi hukum / batal dengan sendirinya, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  2. Menyatakan penguasaan TERGUGAT II terhadap dua bidang tanah obyek perkara adalah tidak sah sesuai hukum;
  3. Menghukum TREGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan kembali terhadap dua bidang tanah obyek perkara kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagai pemilik yang berhak dalam keadaan kosong, aman serta bebas tanpa syarat;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak