Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2023/PN Bul 1.ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2.MUHAMMAD FARHAN, S.H.
3.DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
MOH.SANDI Alias DIKI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2023/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-926/P.2.17/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD TRY HANDOKO, S.H.
2MUHAMMAD FARHAN, S.H.
3DIMAS PUTRA PRADHYKSA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH.SANDI Alias DIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa Moh. Sandi alias Diki pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di Agen Tunas Baru yang beralamat di Kel. Kali, Kec. Biau, Kab. Buol dan hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 WITA, 16.30 WITA dan 23.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Desa Bongo, Kec. Bokat, Kab. Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Bongo, Kec. Bokat, Kab. Buol, Terdakwa dihubungi oleh Lk. Paris alias Pale (DPO) melalui telepon dan menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli shabu-shabu seharga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) seberat 1,50 (satu koma lima puluh) gram, Terdakwa menyetujui penawaran tersebut dan memesan shabu sebanyak 1 (satu) sachet seberat 1,50 (satu koma lima puluh) gram dengan harga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan ditambah biaya pengiriman seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pergi menuju Agen BRILink di Desa Bongo, Kec. Bokat, Kab. Buol untuk mentransfer uang sejumlah tersebut dan menyampaikan kepada Lk. Paris alias Pale (DPO) bahwa uang sejumlah tersebut telah ditransfer dan Lk. Paris alias Pale (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa shabu pesanan Terdakwa akan dikemas dalam kardus yang dialamatkan “Dari Arif Buat Roman” yang akan Lk. Paris alias Pale (DPO) kirim dari Kota Palu ke Kab. Buol melalui Agen Rental Tunas Baru;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa menjemput shabu-shabu yang dipesan ke Agen Tunas Baru yang beralamat di Kel. Kali, Kec. Biau, Kab. Buol yang diisi di dalam 1 (satu) buah plastik transparan strip biru berukuran sedang dan digabungkan dengan beberapa lembar plastik transparan strip biru berukuran sedang dalam keadaan kosong kemudian diisi dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna dan dikemas dalam kardus yang dialamatkan “Dari Arif Buat Roman”, kemudian Terdakwa membawa pulang kardus tersebut ke rumah Terdakwa di Desa Bongo, Kec. Bokat, Kab. Buol, kemudian setibanya di rumah Terdakwa pada sekitar pukul 23.30 WITA, Terdakwa membagi 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu seberat 1,50 (satu koma lima puluh) gram tanpa menggunakan timbangan menjadi 15 (lima belas) sachet dengan rincian:
  • 1 (satu) sachet seharga Rp100.00,00 (seratus ribu rupiah);
  • 12 (dua belas) sachet seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • 2 (dua) sachet seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa membagi-bagi shabu-shabu tersebut dengan cara:
  • Terdakwa membuat sendok shabu dari sedotan plastik aqua gelas dan di dalam sedotan plastic aqua gelas Terdakwa berikan pembatas dari kertas timah rokok yang digunakan Terdakwa sebagai takaran;
  • Adapun takaran sachet shabu tersebut yaitu:
  • Sebanyak 1 (satu) sendok untuk 1 (satu) sachet shabu seharga Rp100.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Sebanyak 2 (dua) sendok untuk 1 (satu) sachet shabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Sebanyak 3 (tiga) sendok untuk 1 (satu) sachet shabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa dari 15 (lima belas) sachet tersebut terdapat:
  • 6 (enam) sachet shabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu) telah dijual Terdakwa di wilayah Kec. Bonobogu, Kab. Buol kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Lk. Bagas (DPO) pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 15.00 WITA;

Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan shabu dan digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan tersisa sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);

  • 3 (tiga) sachet shabu telah Terdakwa konsumsi;
  • 6 (enam) sachet shabu (masing-masing sachet berisi 2 (dua) sendok) disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna dan ditemukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buol saat penggeledahan;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Desa Bongo, Kec. Bokat, Kab. Buol, Terdakwa didatangi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buol untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan Terdakwa secara diam-diam mengambil kotak rokok Sampoerna berisi narkotika jenis shabu dari dalam kantong celana Terdakwa dan dibuang oleh Terdakwa di bawah kolong rumah melalui celah lantai kayu rumah Terdakwa, namun pada saat itu dilihat dan diambil oleh salah satu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Buol;
  • Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan, Satuan Reserse Narkoba Polres Buol menemukan:
  • 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip merah berukuran besar dengan bruto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram yang berisi:
  • 2 (dua) sachet plastik bening transparan strip biru berukuran sedang berisi serbuk kristal putih bening mengandung metamfetamina;
  • 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip biru berukuran kecil berisi serbuk kristal putih bening mengandung metamfetamina;
  • 3 (tiga) sachet plastik bening transparan strip putih berukuran kecil berisi serbuk kristal putih bening mengandung metamfetamina;
  • 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip merah berukuran besar yang berisi:
  • 1 (satu) batang kaca pyrex;
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna berisi 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip merah berukuran besar berisikan 32 (tiga puluh dua) sachet plastik bening transparan strip biru berukuran sedang;
  • 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip merah berukuran besar yang berisi:
  • 2 (dua) buah korek gas;
  • 1 (satu) buah korek gas yang masih terhubung dengan jarum;
  • 1 (satu) buah kardus yang berisikan Dari Arif Buat Roman berisikan:
  • 1 (satu) lembar baju berwarna hitam kombinasi putih;
  • 1 (satu) lembar kain berwarna merah;
  • 1 (satu) unit handphone merk Nokia berwarna hitam kombinasi putih;
  • Uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan shabu;
  • Bahwa semua barang yang ditemukan saat penggeledahan adalah milik Terdakwa kecuali 1 (satu) batang kaca pyrex yang dipinjam Terdakwa dari Lk. Safrin (DPO) yang bekerja sebagai Bendahara Desa di Desa Tayadun, Kec. Bokat, Kab. Buol pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WITA di jalan masuk rumah Terdakwa di Desa Pokobo, Kec. Bunobogu, Kab. Buol;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 2855/NNF/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H., M.Kes., Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang ketiganya selaku pemeriksa dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan kesimpulan
  • 2 (dua) sachet plastik bening transparan strip biru dengan berat netto 0,1571 (nol koma satu lima tujuh satu) gram dengan nomor 5855/2023/NNF mengandung metamfetamina;
  • 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip biru dengan berat netto 0,0547 (nol koma nol lima empat tujuh) gram dengan nomor 5856/2023/NNF mengandung metamfetamina;
  • 3 (tiga) sachet plastik bening transparan strip putih dengan berat netto 0,1272 (nol koma satu dua tujuh dua) gram dengan nomor 5857/2023/NNF mengandung metamfetamina;

seluruhnya mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa Moh. Sandi alias Diki pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di Agen Tunas Baru yang beralamat di Kel. Kali, Kec. Biau, Kab. Buol dan hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 WITA, 16.30 WITA dan 23.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Desa Bongo, Kec. Bokat, Kab. Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Bongo, Kec. Bokat, Kab. Buol, Terdakwa dihubungi oleh Lk. Paris alias Pale (DPO) melalui telepon dan menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli shabu-shabu seharga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) seberat 1,50 (satu koma lima puluh) gram, Terdakwa menyetujui penawaran tersebut dan memesan shabu sebanyak 1 (satu) sachet seberat 1,50 (satu koma lima puluh) gram dengan harga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan ditambah biaya pengiriman seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pergi menuju Agen BRILink di Desa Bongo, Kec. Bokat, Kab. Buol untuk mentransfer uang sejumlah tersebut dan menyampaikan kepada Lk. Paris alias Pale (DPO) bahwa uang sejumlah tersebut telah ditransfer dan Lk. Paris alias Pale (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa shabu pesanan Terdakwa akan dikemas dalam kardus yang dialamatkan “Dari Arif Buat Roman” yang akan Lk. Paris alias Pale (DPO) kirim dari Kota Palu ke Kab. Buol melalui Agen Rental Tunas Baru;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa menjemput shabu-shabu yang dipesan ke Agen Tunas Baru yang beralamat di Kel. Kali, Kec. Biau, Kab. Buol yang diisi di dalam 1 (satu) buah plastik transparan strip biru berukuran sedang dan digabungkan dengan beberapa lembar plastik transparan strip biru berukuran sedang dalam keadaan kosong kemudian diisi dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna dan dikemas dalam kardus yang dialamatkan “Dari Arif Buat Roman”, kemudian Terdakwa membawa pulang kardus tersebut ke rumah Terdakwa di Desa Bongo, Kec. Bokat, Kab. Buol, kemudian setibanya di rumah Terdakwa pada sekitar pukul 23.30 WITA, Terdakwa membagi 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu seberat 1,50 (satu koma lima puluh) gram tanpa menggunakan timbangan menjadi 15 (lima belas) sachet dengan rincian:
  • 1 (satu) sachet seharga Rp100.00,00 (seratus ribu rupiah);
  • 12 (dua belas) sachet seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • 2 (dua) sachet seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa membagi-bagi shabu-shabu tersebut dengan cara:
  • Terdakwa membuat sendok shabu dari sedotan plastik aqua gelas dan di dalam sedotan plastic aqua gelas Terdakwa berikan pembatas dari kertas timah rokok yang digunakan Terdakwa sebagai takaran;
  • Adapun takaran sachet shabu tersebut yaitu:
  • Sebanyak 1 (satu) sendok untuk 1 (satu) sachet shabu seharga Rp100.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Sebanyak 2 (dua) sendok untuk 1 (satu) sachet shabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Sebanyak 3 (tiga) sendok untuk 1 (satu) sachet shabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa dari 15 (lima belas) sachet tersebut terdapat:
  • 6 (enam) sachet shabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu) telah dijual Terdakwa di wilayah Kec. Bonobogu, Kab. Buol kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Lk. Bagas (DPO) pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 15.00 WITA;

Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan shabu dan digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan tersisa sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);

  • 3 (tiga) sachet shabu telah Terdakwa konsumsi;
  • 6 (enam) sachet shabu (masing-masing sachet berisi 2 (dua) sendok) disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna dan ditemukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buol saat penggeledahan;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Desa Bongo, Kec. Bokat, Kab. Buol, Terdakwa didatangi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buol untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan Terdakwa secara diam-diam mengambil kotak rokok Sampoerna berisi narkotika jenis shabu dari dalam kantong celana Terdakwa dan dibuang oleh Terdakwa di bawah kolong rumah melalui celah lantai kayu rumah Terdakwa, namun pada saat itu dilihat dan diambil oleh salah satu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Buol;
  • Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan, Satuan Reserse Narkoba Polres Buol menemukan:
  • 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip merah berukuran besar dengan bruto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram yang berisi:
  • 2 (dua) sachet plastik bening transparan strip biru berukuran sedang berisi serbuk kristal putih bening mengandung metamfetamina;
  • 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip biru berukuran kecil berisi serbuk kristal putih bening mengandung metamfetamina;
  • 3 (tiga) sachet plastik bening transparan strip putih berukuran kecil berisi serbuk kristal putih bening mengandung metamfetamina;
  • 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip merah berukuran besar yang berisi:
  • 1 (satu) batang kaca pyrex;
  • 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna berisi 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip merah berukuran besar berisikan 32 (tiga puluh dua) sachet plastik bening transparan strip biru berukuran sedang;
  • 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip merah berukuran besar yang berisi:
  • 2 (dua) buah korek gas;
  • 1 (satu) buah korek gas yang masih terhubung dengan jarum;
  • 1 (satu) buah kardus yang berisikan Dari Arif Buat Roman berisikan:
  • 1 (satu) lembar baju berwarna hitam kombinasi putih;
  • 1 (satu) lembar kain berwarna merah;
  • 1 (satu) unit handphone merk Nokia berwarna hitam kombinasi putih;
  • Uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan shabu;
  • Bahwa semua barang yang ditemukan saat penggeledahan adalah milik Terdakwa kecuali 1 (satu) batang kaca pyrex yang dipinjam Terdakwa dari Lk. Safrin (DPO) yang bekerja sebagai Bendahara Desa di Desa Tayadun, Kec. Bokat, Kab. Buol pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WITA di jalan masuk rumah Terdakwa di Desa Pokobo, Kec. Bunobogu, Kab. Buol;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 2855/NNF/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H., M.Kes., Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang ketiganya selaku pemeriksa dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan kesimpulan
  • 2 (dua) sachet plastik bening transparan strip biru dengan berat netto 0,1571 (nol koma satu lima tujuh satu) gram dengan nomor 5855/2023/NNF mengandung metamfetamina;
  • 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip biru dengan berat netto 0,0547 (nol koma nol lima empat tujuh) gram dengan nomor 5856/2023/NNF mengandung metamfetamina;
  • 3 (tiga) sachet plastik bening transparan strip putih dengan berat netto 0,1272 (nol koma satu dua tujuh dua) gram dengan nomor 5857/2023/NNF mengandung metamfetamina;

seluruhnya mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

------ Bahwa terdakwa Moh. Sandi alias Diki pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di Agen Tunas Baru yang beralamat di Kel. Kali, Kec. Biau, Kab. Buol dan hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 WITA, 16.30 WITA dan 23.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Desa Bongo, Kec. Bokat, Kab. Buol atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Bongo, Kec. Bokat, Kab. Buol, Terdakwa dihubungi oleh Lk. Paris alias Pale (DPO) melalui telepon dan menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli shabu-shabu seharga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) seberat 1,50 (satu koma lima puluh) gram, Terdakwa menyetujui penawaran tersebut dan memesan shabu sebanyak 1 (satu) sachet seberat 1,50 (satu koma lima puluh) gram dengan harga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan ditambah biaya pengiriman seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pergi menuju Agen BRILink di Desa Bongo, Kec. Bokat, Kab. Buol untuk mentransfer uang sejumlah tersebut dan menyampaikan kepada Lk. Paris alias Pale (DPO) bahwa uang sejumlah tersebut telah ditransfer dan Lk. Paris alias Pale (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa shabu pesanan Terdakwa akan dikemas dalam kardus yang dialamatkan “Dari Arif Buat Roman” yang akan Lk. Paris alias Pale (DPO) kirim dari Kota Palu ke Kab. Buol melalui Agen Rental Tunas Baru;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa menjemput shabu-shabu yang dipesan ke Agen Tunas Baru yang beralamat di Kel. Kali, Kec. Biau, Kab. Buol yang diisi di dalam 1 (satu) buah plastik transparan strip biru berukuran sedang dan digabungkan dengan beberapa lembar plastik transparan strip biru berukuran sedang dalam keadaan kosong kemudian diisi dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna dan dikemas dalam kardus yang dialamatkan “Dari Arif Buat Roman”, kemudian Terdakwa membawa pulang kardus tersebut ke rumah Terdakwa di Desa Bongo, Kec. Bokat, Kab. Buol, kemudian setibanya di rumah Terdakwa pada sekitar pukul 23.30 WITA, Terdakwa membagi 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu seberat 1,50 (satu koma lima puluh) gram tanpa menggunakan timbangan menjadi 15 (lima belas) sachet;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 WITA, 16.30 WITA dan 23.30 WITA bertempat di rumah Tersangka di Desa Bongo, Kec. Bokat, Kab. Buol, Tersangka mengkonsumsi 3 (tiga) sachet narkotika secara berturut-turut yang diperoleh dari Lk. Paris alias Pale (DPO) dengan cara:
  • Tersangka menyiapkan alat bantu sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah botol parfum transparan;
  • 2 (dua) buah sedotan plastic berwarna putih;
  • 1 (satu) buah kaca pyrex;
  • Korek api gas yang terhubung dengan jarum;
  • Tersangka membuat 2 (dua) buah lubang pada penutup botol dengan menggunakan gunting dan dalam setiap lubang tersebut Tersangka masukkan sedotan plastic, kemudian botol tersebut Tersangka isi dengan air;
  • Tersangka menghubungkan salah satu sedotan plastic dengan kaca pyrex ssehingga menjadi sebuah bong / alat isap shabu, sedangkan korek gasnya Tersangka modifikasi agar nyala apinya kecil dengan menggunakan jarum dan Tersangka gunakan untuk memanaskan kaca pyrex yang berisikan shabu;
  • Tersangka membakar permukaan kaca pyrex yang berisikan shabu sambil menghisapnya melalui sedotan plastic yang terhubung dengan botol dan mengeluarkan asap dari mulut dan hidung Tersangka;
  • Bahwa semua barang adalah milik Terdakwa kecuali 1 (satu) batang kaca pyrex yang dipinjam Terdakwa dari Lk. Safrin (DPO) yang bekerja sebagai Bendahara Desa di Desa Tayadun, Kec. Bokat, Kab. Buol pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WITA di jalan masuk rumah Terdakwa di Desa Pokobo, Kec. Bunobogu, Kab. Buol;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 2855/NNF/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H., M.Kes., Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang ketiganya selaku pemeriksa dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I.K selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan kesimpulan
  • 2 (dua) sachet plastik bening transparan strip biru dengan berat netto 0,1571 (nol koma satu lima tujuh satu) gram dengan nomor 5855/2023/NNF mengandung metamfetamina;
  • 1 (satu) sachet plastik bening transparan strip biru dengan berat netto 0,0547 (nol koma nol lima empat tujuh) gram dengan nomor 5856/2023/NNF mengandung metamfetamina;
  • 3 (tiga) sachet plastik bening transparan strip putih dengan berat netto 0,1272 (nol koma satu dua tujuh dua) gram dengan nomor 5857/2023/NNF mengandung metamfetamina;

seluruhnya mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan nomor 350/05.42/VI/RSUD/2023 tanggal 6 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Andi Handayani, Sp.PK selaku Penanggung Jawab Laboratorium dan dokter patologi klinik pada UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli, Kabupaten Buol yang melakukan pemeriksaan dan tindakan medis pada Tersangka Moh. Sandi alias Diki dengan kesimpulan ditemukan penggunaan METHAMPETAMINE (MET) positif (+) pada urine;

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya