Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang saat ini menjadi objek sengketa;
- Menyatakan secara hukum sebidang tanah Seluas ± 4.251 M2 (Empat ribu dua ratus lima puluh satu Meter Persegi) yang terletak di desa Paleleh kecamatan Paleleh provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik nomor 00807 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Jalan Raya;
- Sebelah Selatan Tanah Negara;
- Sebelah Barat Tanah milik sdr. Asni T. Jenna;
- Sebelah Timur:
- Tanah milik Sdr. Mince Rontos
- Tanah milik Sdr. Hamdan
- Tanah milik Sdr. Rony Pangau
- Tanah milik Sdr. Yami
- Tanah milik Sdr. Idrus Al-Idrus
- Tanah milik Sdr. Hans Pangayo
- Tanah milik Sdr. Lalae La’u
- Tanah milik Sdr. Husen Alhadar
- Tanah milik Sdr. Rasida Alhadar;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan sebidang tanah yang dilakukan para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yaitu kerugian materiil dan inmateriil secara tanggung renteng berupa:
- Kerugian Materiil Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta Rupiah);
- Kerugian inmateriil Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
- Total keseluruhan Rp. 1.090.000.000,- (Satu Milyar Sembilan puluh juta Rupiah);
- Memerintahkan kepada para Tergugat untuk mengosongkan bangunan dan/atau sejenisnya yang ditempati/dikuasai yang berada dalam lokasi milik Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum kepada para Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengembalikan serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara aman dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
SUBSIDAIR :
Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Buol berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeque Et Bono). |